Badan POM Kotawaringin Barat Sita Ribuan Obat dan Kosmetik Ilegal

Rabu, 05 Desember 2018 - 20:36 WIB
Badan POM Kotawaringin...
Badan POM Kotawaringin Barat Sita Ribuan Obat dan Kosmetik Ilegal
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), menyita ribuan obat tradisional dan kosmetik ilegal dari sejumlah pedagang di pasar tradisional.

“Ada Sebanyak 1152 pieces dari 114 jenis produk obat tradisional dan kosmetik yang tidak terdaftar, kami sita dari sejumlah pasar di Pangkalan Bun dan Kecamatan Pangkalan Banteng,” ujar Kepala Kantor BPOM Pangkalan Bun Kodon Tarigan di kantornya, Rabu (5/12/2018).

Dari ribuan produk ilegal tersebut bernilai sekitar Rp50 juta. Operasi pasar ini dilakukan dalam dua kali penertiban di pasar dalam Kota Pangkalan Bun dan Pasar Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng pada 3 dan 4 Desember 2018.

“Operasi penertiban ini bertujuan untuk melindungi konsumen agar tidak mendapatkan produk yang berbahaya atau merugikan kesehatan. Rata-rata para pedagang yang ditemukan menjual produk ilegal dan yang tidak terdaftar di BPOM tersebut juga tidak mengetahui apakah produk yang mereka jual sudah terdaftar atau tidak,” imbuhnya.

Para penjual juga tidak mengetahui apakah produk kosmetik yang dijualnya ilegal atau tidak. Sebab, para pedagang tersebut mendapatkan produk itu dari sales freelance yang datang ke toko mereka.

“Tentunya ini membuat kerugian tersendiri bagi para pedagang, lantaran produk yang dijualnya tersebut harus disita dan dimusnahkan untuk melindungi konsumen," jelas Kodon. Saat ini pihaknya belum memberikan sanksi apa pun pada para pedagang yang menjual produk tersebut.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1816 seconds (0.1#10.140)