Minta Doa Terpilih Jadi DPR di Musala, Penceramah Dipanggil Bawaslu
A
A
A
DEMAK - Seorang penceramah sekaligus calon anggota legislatif (caleg) DPR RI, KH Idham Kholid, diduga melakukan pelanggaran kampanye. Dia bersama tim pemenangannya dipanggil Bawaslu Kabupaten Demak, Jawa Tengah untuk dimintai keterangan selama hampir 3,5 jam.
Ketua Bawaslu Demak, Khoirul Saleh menyampaikan, dugaan pelanggaran kampanye itu terjadi saat yang bersangkutan diundang berceramah di Musala Al Barokah, Desa Kangkung, Kecamatan Mranggen, Demak, beberapa waktu lalu. Di akhir acara, Idham meminta doa warga yang hadir untuk mendukungnya.
"Kami memiliki bukti rekaman video. Jadi ketika tadi kami klarifikasi, yang bersangkutan (Idham Kholid) juga mengakui bahwa rekaman tersebut memang dirinya," kata Khoirul, Rabu (5/12/2018).
Menurut Khoirul, Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 ayat (1) huruf h, menyebutkan pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.
Dalam Pasal 521 menyatakan setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.
"Di akhir ceramah, dia bilang kalau sebagai caleg DPR RI. Minta doa restu, dukungan kepada warga. Sempat mengatakan coblos nomor urut dia. Bahkan juga mengatakan kalau nanti jadi (DPR RI), datang lagi diundang (berceramah) bisa gratis, malah juga member hadiah," katanya.
Sementara itu, Idham Kholid membantah ceramahnya disebut kampanye. Dia mengakui isi ceramah itu merupakan pengajian dalam rangka peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan tidak ada unsur kampanye.
"Kami tidak kampanye. Tidak ada janji-janji maupun alat peraga kampanye (APK). Saat waktu berdoa, saya hanya mohon doa restu supaya terpilih jadi DPR RI. Pengajian malah dianggap kampanye. Maulid Nabi ya Maulid Nabi," katanya kepada awak media usai diklarifikasi Bawaslu Demak.
Ketua Bawaslu Demak, Khoirul Saleh menyampaikan, dugaan pelanggaran kampanye itu terjadi saat yang bersangkutan diundang berceramah di Musala Al Barokah, Desa Kangkung, Kecamatan Mranggen, Demak, beberapa waktu lalu. Di akhir acara, Idham meminta doa warga yang hadir untuk mendukungnya.
"Kami memiliki bukti rekaman video. Jadi ketika tadi kami klarifikasi, yang bersangkutan (Idham Kholid) juga mengakui bahwa rekaman tersebut memang dirinya," kata Khoirul, Rabu (5/12/2018).
Menurut Khoirul, Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 ayat (1) huruf h, menyebutkan pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.
Dalam Pasal 521 menyatakan setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.
"Di akhir ceramah, dia bilang kalau sebagai caleg DPR RI. Minta doa restu, dukungan kepada warga. Sempat mengatakan coblos nomor urut dia. Bahkan juga mengatakan kalau nanti jadi (DPR RI), datang lagi diundang (berceramah) bisa gratis, malah juga member hadiah," katanya.
Sementara itu, Idham Kholid membantah ceramahnya disebut kampanye. Dia mengakui isi ceramah itu merupakan pengajian dalam rangka peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan tidak ada unsur kampanye.
"Kami tidak kampanye. Tidak ada janji-janji maupun alat peraga kampanye (APK). Saat waktu berdoa, saya hanya mohon doa restu supaya terpilih jadi DPR RI. Pengajian malah dianggap kampanye. Maulid Nabi ya Maulid Nabi," katanya kepada awak media usai diklarifikasi Bawaslu Demak.
(amm)