Korupsi Rp3,1 M, Kadis dan Bendahara Dinsos Karimun Divonis 7 Tahun

Rabu, 05 Desember 2018 - 17:25 WIB
Korupsi Rp3,1 M, Kadis...
Korupsi Rp3,1 M, Kadis dan Bendahara Dinsos Karimun Divonis 7 Tahun
A A A
TANJUNGPINANG - Mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Karimun Indra Gunawan divonis 7 tahun 6 bulan penjara saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungpinang, Rabu (5/12/2018). Sedangkan anak buah Indra, Ardiansyah selaku Bendahara Dinsos Kabupaten Karimun divonis selama 6 tahun 6 bulan penjara.

Ketua Majelis Hakim Iriaty Khairul Ummh dengan hakim anggota Yon Efri dan Jonni Gultom menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dana alokasi belanja Dinsos Kabupaten Karimun anggaran tahun 2014-2016 sebesar Rp3,1 miliar.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo 64 ayat (1) KUHP.

"Mengadili terdakwa Indra Gunawan selama 7 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana 3 bulan," kata Iriaty.

Iriyati juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,728 miliar dengan ketentuan apabila uang tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan ini berkekuatan tetap, maka harta bendanya dapat disita jaksa untuk menutupi uang pengganti.

"Apabila harta bendanya tidak cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan," kata Iriaty.

Sementara untuk terdakwa Ardiansyah, Iriaty menjatuhkan pidana penjara 6 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Ardiansyah juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp323 juta dengan ketentuan apabila uang tidak dibayarakan dalam waktu satu bulan setelah putusan ini berkekuatan tetap, maka harta bendanya dapat disita jaksa unruk menutupi uang pengganti.

Apabila harta bendanya tidak cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun. "Masa tahanan yang dijalani dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang ditetapkan dan terdakwa tetap berada di dalam tahanan," katanya.

Mendengar putusan itu, terdakwa Indra dan Ardiansyah langsung menyatakan sikap pikir-pikir. "Sebelum memutuskannya, saya bermusyawarah dengan keluarga terlebih dahulu, apakah mau banding atau tidak," kata Indra.

Sementara itu, jaksa penuntut umum Amalia Sari juga menyatakan sikap pikir-pikir terhadap putusan kedua terdakwa. Pasalnya, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim dinilai terlalu ringan dibandingkan tuntutannya.

Dalam perkara ini Amalia menuntut terdakwa Indra selama 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta susider 3 bulan penjara, serta uang pengganti Rp2 miliar subsider 4 tahun 3 bulan. Sedangkan untuk terdakwa Ardiansyah dituntut selama 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta susider 3 bulan penjara, sedangkan uang pengganti Rp1,1 miliar susider 3 tahun 9 bulan penjara.
(wib)
Berita Terkait
Persidangan Korupsi...
Persidangan Korupsi Terbesar dalam 4 Dekade di Singapura Segera Digelar
Empat Pemimpin Negara...
Empat Pemimpin Negara yang Paling Korupsi di Dunia
9 Kasus Korupsi Besar...
9 Kasus Korupsi Besar di Singapura, Nomor 4 Uangnya Digunakan Bermain Judi
Oknum Pejabat Arogan,...
Oknum Pejabat Arogan, Jaga Emosi di Ruang Publik
Dalami Kasus Korupsi...
Dalami Kasus Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis, KPK Panggil 5 Saksi
KPK Periksa 6 Saksi...
KPK Periksa 6 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis, Riau
Berita Terkini
BNPB Bangun 238 Huntap...
BNPB Bangun 238 Huntap bagi Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
30 menit yang lalu
Rano Karno: Jakarta...
Rano Karno: Jakarta Harus Jadi Tempat Masyarakat Bebas Berdiskusi Tanpa Rasa Takut
54 menit yang lalu
Pria Tewas dengan Luka...
Pria Tewas dengan Luka Tembak di Hotel Mewah Sempat Kirim WA Permintaan Maaf ke Istri
1 jam yang lalu
Kolaborasi Seni Kontemporer...
Kolaborasi Seni Kontemporer dan Industri Kreatif Lahirkan Karya Artistik
1 jam yang lalu
Perkuat Ekonomi Jateng,...
Perkuat Ekonomi Jateng, ICBC Indonesia Buka Kantor Cabang Semarang
3 jam yang lalu
4 Kombes Pol Pecah Bintang...
4 Kombes Pol Pecah Bintang dan Promosi Jabatan ke Polda dalam Mutasi Polri Juni 2026, Ini Daftar Namanya
4 jam yang lalu
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved