Korupsi Rp3,1 M, Kadis dan Bendahara Dinsos Karimun Divonis 7 Tahun

Rabu, 05 Desember 2018 - 17:25 WIB
Korupsi Rp3,1 M, Kadis...
Korupsi Rp3,1 M, Kadis dan Bendahara Dinsos Karimun Divonis 7 Tahun
A A A
TANJUNGPINANG - Mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Karimun Indra Gunawan divonis 7 tahun 6 bulan penjara saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungpinang, Rabu (5/12/2018). Sedangkan anak buah Indra, Ardiansyah selaku Bendahara Dinsos Kabupaten Karimun divonis selama 6 tahun 6 bulan penjara.

Ketua Majelis Hakim Iriaty Khairul Ummh dengan hakim anggota Yon Efri dan Jonni Gultom menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dana alokasi belanja Dinsos Kabupaten Karimun anggaran tahun 2014-2016 sebesar Rp3,1 miliar.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo 64 ayat (1) KUHP.

"Mengadili terdakwa Indra Gunawan selama 7 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana 3 bulan," kata Iriaty.

Iriyati juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,728 miliar dengan ketentuan apabila uang tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan ini berkekuatan tetap, maka harta bendanya dapat disita jaksa untuk menutupi uang pengganti.

"Apabila harta bendanya tidak cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan," kata Iriaty.

Sementara untuk terdakwa Ardiansyah, Iriaty menjatuhkan pidana penjara 6 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Ardiansyah juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp323 juta dengan ketentuan apabila uang tidak dibayarakan dalam waktu satu bulan setelah putusan ini berkekuatan tetap, maka harta bendanya dapat disita jaksa unruk menutupi uang pengganti.

Apabila harta bendanya tidak cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun. "Masa tahanan yang dijalani dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang ditetapkan dan terdakwa tetap berada di dalam tahanan," katanya.

Mendengar putusan itu, terdakwa Indra dan Ardiansyah langsung menyatakan sikap pikir-pikir. "Sebelum memutuskannya, saya bermusyawarah dengan keluarga terlebih dahulu, apakah mau banding atau tidak," kata Indra.

Sementara itu, jaksa penuntut umum Amalia Sari juga menyatakan sikap pikir-pikir terhadap putusan kedua terdakwa. Pasalnya, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim dinilai terlalu ringan dibandingkan tuntutannya.

Dalam perkara ini Amalia menuntut terdakwa Indra selama 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta susider 3 bulan penjara, serta uang pengganti Rp2 miliar subsider 4 tahun 3 bulan. Sedangkan untuk terdakwa Ardiansyah dituntut selama 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta susider 3 bulan penjara, sedangkan uang pengganti Rp1,1 miliar susider 3 tahun 9 bulan penjara.
(wib)
Berita Terkait
Persidangan Korupsi...
Persidangan Korupsi Terbesar dalam 4 Dekade di Singapura Segera Digelar
Empat Pemimpin Negara...
Empat Pemimpin Negara yang Paling Korupsi di Dunia
9 Kasus Korupsi Besar...
9 Kasus Korupsi Besar di Singapura, Nomor 4 Uangnya Digunakan Bermain Judi
Oknum Pejabat Arogan,...
Oknum Pejabat Arogan, Jaga Emosi di Ruang Publik
Dalami Kasus Korupsi...
Dalami Kasus Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis, KPK Panggil 5 Saksi
KPK Periksa 6 Saksi...
KPK Periksa 6 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis, Riau
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
1 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
2 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
2 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
2 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
4 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
5 jam yang lalu
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved