Korupsi Rp3,1 M, Kadis dan Bendahara Dinsos Karimun Divonis 7 Tahun
A
A
A
TANJUNGPINANG - Mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Karimun Indra Gunawan divonis 7 tahun 6 bulan penjara saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungpinang, Rabu (5/12/2018). Sedangkan anak buah Indra, Ardiansyah selaku Bendahara Dinsos Kabupaten Karimun divonis selama 6 tahun 6 bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim Iriaty Khairul Ummh dengan hakim anggota Yon Efri dan Jonni Gultom menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dana alokasi belanja Dinsos Kabupaten Karimun anggaran tahun 2014-2016 sebesar Rp3,1 miliar.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo 64 ayat (1) KUHP.
"Mengadili terdakwa Indra Gunawan selama 7 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana 3 bulan," kata Iriaty.
Iriyati juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,728 miliar dengan ketentuan apabila uang tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan ini berkekuatan tetap, maka harta bendanya dapat disita jaksa untuk menutupi uang pengganti.
"Apabila harta bendanya tidak cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan," kata Iriaty.
Sementara untuk terdakwa Ardiansyah, Iriaty menjatuhkan pidana penjara 6 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Ardiansyah juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp323 juta dengan ketentuan apabila uang tidak dibayarakan dalam waktu satu bulan setelah putusan ini berkekuatan tetap, maka harta bendanya dapat disita jaksa unruk menutupi uang pengganti.
Apabila harta bendanya tidak cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun. "Masa tahanan yang dijalani dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang ditetapkan dan terdakwa tetap berada di dalam tahanan," katanya.
Mendengar putusan itu, terdakwa Indra dan Ardiansyah langsung menyatakan sikap pikir-pikir. "Sebelum memutuskannya, saya bermusyawarah dengan keluarga terlebih dahulu, apakah mau banding atau tidak," kata Indra.
Sementara itu, jaksa penuntut umum Amalia Sari juga menyatakan sikap pikir-pikir terhadap putusan kedua terdakwa. Pasalnya, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim dinilai terlalu ringan dibandingkan tuntutannya.
Dalam perkara ini Amalia menuntut terdakwa Indra selama 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta susider 3 bulan penjara, serta uang pengganti Rp2 miliar subsider 4 tahun 3 bulan. Sedangkan untuk terdakwa Ardiansyah dituntut selama 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta susider 3 bulan penjara, sedangkan uang pengganti Rp1,1 miliar susider 3 tahun 9 bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim Iriaty Khairul Ummh dengan hakim anggota Yon Efri dan Jonni Gultom menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dana alokasi belanja Dinsos Kabupaten Karimun anggaran tahun 2014-2016 sebesar Rp3,1 miliar.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo 64 ayat (1) KUHP.
"Mengadili terdakwa Indra Gunawan selama 7 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana 3 bulan," kata Iriaty.
Iriyati juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,728 miliar dengan ketentuan apabila uang tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan ini berkekuatan tetap, maka harta bendanya dapat disita jaksa untuk menutupi uang pengganti.
"Apabila harta bendanya tidak cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan," kata Iriaty.
Sementara untuk terdakwa Ardiansyah, Iriaty menjatuhkan pidana penjara 6 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Ardiansyah juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp323 juta dengan ketentuan apabila uang tidak dibayarakan dalam waktu satu bulan setelah putusan ini berkekuatan tetap, maka harta bendanya dapat disita jaksa unruk menutupi uang pengganti.
Apabila harta bendanya tidak cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun. "Masa tahanan yang dijalani dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang ditetapkan dan terdakwa tetap berada di dalam tahanan," katanya.
Mendengar putusan itu, terdakwa Indra dan Ardiansyah langsung menyatakan sikap pikir-pikir. "Sebelum memutuskannya, saya bermusyawarah dengan keluarga terlebih dahulu, apakah mau banding atau tidak," kata Indra.
Sementara itu, jaksa penuntut umum Amalia Sari juga menyatakan sikap pikir-pikir terhadap putusan kedua terdakwa. Pasalnya, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim dinilai terlalu ringan dibandingkan tuntutannya.
Dalam perkara ini Amalia menuntut terdakwa Indra selama 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta susider 3 bulan penjara, serta uang pengganti Rp2 miliar subsider 4 tahun 3 bulan. Sedangkan untuk terdakwa Ardiansyah dituntut selama 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta susider 3 bulan penjara, sedangkan uang pengganti Rp1,1 miliar susider 3 tahun 9 bulan penjara.
(wib)