Pemprov DKI Jakarta Ringankan Biaya Hidup Pekerja Ibu Kota

Rabu, 05 Desember 2018 - 15:11 WIB
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Ringankan Biaya Hidup Pekerja Ibu Kota
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan program Kartu Pekerja guna mengurangi beban biaya hidup pekerja yang berpenghasilan paling besar senilai 1,1 kali Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta.

Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta, sebanyak 2.288 pekerja yang berasal dari 81 perusahaan telah menyerahkan data untuk memperoleh Kartu Pekerja.

Dari jumlah itu, sebanyak 1.096 pekerja telah lolos verifikasi Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta. Sedangkan 814 orang telah diajukan ke Bank DKI untuk dilakukan pencetakan kartu, 282 orang masih dalam proses pengajuan pencetakan kartu ke Bank DKI, sedangkan sisanya sebanyak 1.192 orang masih dalam proses verifikasi.

Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan Kartu Pekerja diberikan Pemprov DKI Jakarta untuk membantu para pekerja di Jakarta dengan penghasilan paling besar senilai dengan 1,1 kali Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta. Tujuannya agar para pekerja dapat tetap memenuhi kehidupan yang layak.

Pemegang Kartu Pekerja dapat memperoleh manfaat untuk menggunakan bus Transjakarta gratis, subsidi pembelian pangan di Jak Grosir dan berhak memperoleh Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus bagi setiap anak pekerja yang berusia sekolah.

“Kita ingin para pekerja di DKI Jakarta tetap sejahtera. Karena itu kita mengeluarkan Kartu Pekerja, sebagai bentuk kepedulian Pemprov DKI kepada mereka. Juga sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam meningkatkan kesejahteran para pekerja di Jakarta,” kata Anies.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan untuk tahap pertama sebanyak 173 Kartu Pekerja telah dibagikan pada 15 November 2018 lalu di Jak Grosir Perumda Pasar Jaya, Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur.

Kemudian tahap kedua sebanyak 160 Kartu Pekerja telah dibagikan pada 28 November 2018 di Pasar Bidadari, Jakarta Timur dan Pasar Kedoya, Jakarta Barat.

Rencananya untuk tahap ketiga akan dibagikan 119 kartu dan tahap keempat sebanyak 362 kartu. “Sisanya 282 pekerja masih dalam proses pengajuan pencetakan kartu ke Bank DKI. Dan masih ada 1.192 orang lagi yang masih dalam proses verifikasi Disnakertrans DKI Jakarta,” terang Andri.

Lebih lanjut Andri Yansyah menjabarkan persyaratan pengajuan Kartu Pekerja. Yaitu, memiliki KTP DKI Jakarta, berpenghasilan paling besar senilai dengan 1,1 kali Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta dan tidak dibatasi masa kerja.

Mekanisme pengajuan Kartu Pekerja, yaitu pemohon mengumpulkan fotokopi KTP, KK, NPWP, Slip Gaji dan Surat Keterangan dari Perusahaan.

“Pendaftaran dilakukan melalui Dinas atau Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta atau melalui Tim Kerja (Serikat Pekerja atau Asosiasi). Lalu kami melakukan verifikasi terhadap data permohonan yang diajukan,” jelasnya.

Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta selanjutnya akan mendistribusikan kartu di titik-titik yang telah disepakati dengan serikat pekerja atau asosiasi.
(akn)
Berita Terkait
Pemprov DKI Buka Pelatihan...
Pemprov DKI Buka Pelatihan Kerja untuk Pendatang Pascalebaran
Pemprov DKI Siapkan...
Pemprov DKI Siapkan Empat Waduk untuk Antisipasi Banjir
Imbas Aksi May Day 2023,...
Imbas Aksi May Day 2023, Pemprov DKI Jakarta Angkut 30 Ton Sampah
Deretan Program Bansos...
Deretan Program Bansos Dinsos Provinsi DKI Jakarta
Aksi Nyata Pemprov DKI...
Aksi Nyata Pemprov DKI Jakarta Atasi Polusi Udara di Ibu Kota
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Berita Terkini
Aiptu N yang Siksa Istri...
Aiptu N yang Siksa Istri Siri Ternyata Positif Konsumsi Sabu
1 jam yang lalu
Fenomena Super New Moon,...
Fenomena Super New Moon, BMKG: Waspadai Banjir Rob pada Hari Ini hingga 22 Juli 2026
2 jam yang lalu
Mendagri Beri Apresiasi...
Mendagri Beri Apresiasi pada Warga, Jembatan Enang-Enang Akan Diperkuat
10 jam yang lalu
Petugas Bea Cukai Pekanbaru...
Petugas Bea Cukai Pekanbaru Gugur saat Jalankan Tugas Pengawasan di Perairan Siak
13 jam yang lalu
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Perkara Proyek Fiktif di Kementerian PU, Negara Rugi Rp16 Miliar
14 jam yang lalu
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
15 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Menggelar Car Free Day di Rasuna Said
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved