MK Didesak Segera Putuskan Sengketa Ke-2 Pilkada Deiyai
A
A
A
JAKARTA - Calon Bupati Deiyai, Propinsi Papua, Ateng Edowai mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk segera memutuskan sengketa ke-2 pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Deiyai, Propinsi Papua. Hal tersebut menurutnya, agar roda pemerintahan tidak terganggu. Apalagi potensi konflik di wilayah pemekaran Kabupaten Paniai Papua tersebut, sangat tinggi.
“Saya berharap MK bisa memutuskan sesuai dengan fakta di persidangan maupun di lapangan, terkait pemungutan suara ulang di 12 tempat pemungutan suara,” tegasnya dalam keterangan tertulis, Rabu (5/12/2018).
Ateng berharap MK bisa segera menetapkan putusan, karena fakta persidangan sengketa pilkada hingga pemungutan suara ulang telah dimenangkan paslon nomor urut 1 yang maju dari jalur independen, Ateng Edowai-Hengky Pigai. Ia mengkawatirkan, lamanya proses persidangan sengketa pilkada ke-2 terkait gugatan Inarius Douw – Anaklektus, akan membuat para pendukungnya marah.
“MK seharusnya memiliki kepastian jadwal sidang putusan, karena Papua merupakan wilayah rawan konflik,” katanya.
Ia juga menilai, proses sidang perkara nomor 72/PHP.BUP-XVI/2018 terkesan berlarut-larut dan syarat kepentingan, terbukti dengan adanya tiga kali agenda sidang, terkesan dipaksakan dan menyalahi aturan hukum dan PKPU.
“Hal ini berlaku terbalik dengan sengketa-sengketa Pilkada Pasca PSU yang berasal dari wilayah Indonesia Barat maupun Tengah. MK hanya menerima laporan hasil Pleno KPU dan segera menjadwalkan sidang Putusan,” ujar Ateng.
Hal yang sama juga dikatakan oleh Ketua Tim Pemenangan Rickson Edowai. Ia menilai pihaknya diperlakukan tidak adil, karena hingga Selasa (4/12) belum ada jadwal sidang putusan dari laman situs MK, maupun surat tertulis. Sebaliknya di Kabupaten Sampang dan Kabupaten Timur Tengah Selatan, telah terbit dan terpampang di laman situs MK.
“Rasa ketidakadilan yang mencederai demokrasi Indonesia, khususnya Pilkada Deiyai yang berjalan damai dan lancar,” kilah Rickson.
Ia menambahkan, pelaksanaan PSU telah dilaksanakan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi nomor 35/PHP.BUP-XVI/2018 digelar secara aman, lancar dan kondusif, dengan supervisi KPU dan Bawaslu dari pusat hingga daerah, dan pengamanan ketat dari Kepolisian dan TNI.
“Hingga saat ini masyarakat tetap menahan diri menjaga keamanan, sekalipun jadwal putusan MK belum di keluarkan. Namun kami tidak bisa menahan pendukung kami, jika putusan sengketa pilkada tersebut, mencederai aspirasi rakyat,” tegasnya.
Sebelumnya, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Deiyai, Propinsi Papua tak kunjung usai. Setelah sebelumnya dalam pilkada serentak pada 27 Juni 2018, dimenangkan calon bupati dan wakil bupati yang maju dari jalur independen, Ateng Edowai-Hengky Pigai, muncul gugatan sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh paslon nomor urut 4, Inarius Douw-Anakletus Doo dan paslon nomor urut 3, Dance Takimai-Robert Dawapa. Dalam sidang sengketa pilkada, Rabu (12/9), Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deiyai Provinsi Papua, untuk melakukan pemungutan suara ulang di 12 TPS.
Pemungutan suara ulang pun dilakukan pada 16 Oktober 2018, hasilnya pun tidak jauh berbeda, calon Independen nomor urut 1, Ateng Edowai – Hengki Pigai meraih suara 19.300 suara, Keni Ikomou-Abraham Tekege meraih 7.552, Dance Takimai-Robert Dawapa 15.230 dan Inarius Douw – Anaklektus Doo 18.916 suara.
Meskipun 2 paslon nomor urut 2 dan 3 menerima, namun hasil ini juga tidak membuat pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 4 Inarius Douw-Anaklektus, puas. Gugatan sengketa kembali dilayangkan ke MK. Sidang sengketa Pilkada yang digelar kedua kalinya dilakukan pada 1 November 2018.
“Saya berharap MK bisa memutuskan sesuai dengan fakta di persidangan maupun di lapangan, terkait pemungutan suara ulang di 12 tempat pemungutan suara,” tegasnya dalam keterangan tertulis, Rabu (5/12/2018).
Ateng berharap MK bisa segera menetapkan putusan, karena fakta persidangan sengketa pilkada hingga pemungutan suara ulang telah dimenangkan paslon nomor urut 1 yang maju dari jalur independen, Ateng Edowai-Hengky Pigai. Ia mengkawatirkan, lamanya proses persidangan sengketa pilkada ke-2 terkait gugatan Inarius Douw – Anaklektus, akan membuat para pendukungnya marah.
“MK seharusnya memiliki kepastian jadwal sidang putusan, karena Papua merupakan wilayah rawan konflik,” katanya.
Ia juga menilai, proses sidang perkara nomor 72/PHP.BUP-XVI/2018 terkesan berlarut-larut dan syarat kepentingan, terbukti dengan adanya tiga kali agenda sidang, terkesan dipaksakan dan menyalahi aturan hukum dan PKPU.
“Hal ini berlaku terbalik dengan sengketa-sengketa Pilkada Pasca PSU yang berasal dari wilayah Indonesia Barat maupun Tengah. MK hanya menerima laporan hasil Pleno KPU dan segera menjadwalkan sidang Putusan,” ujar Ateng.
Hal yang sama juga dikatakan oleh Ketua Tim Pemenangan Rickson Edowai. Ia menilai pihaknya diperlakukan tidak adil, karena hingga Selasa (4/12) belum ada jadwal sidang putusan dari laman situs MK, maupun surat tertulis. Sebaliknya di Kabupaten Sampang dan Kabupaten Timur Tengah Selatan, telah terbit dan terpampang di laman situs MK.
“Rasa ketidakadilan yang mencederai demokrasi Indonesia, khususnya Pilkada Deiyai yang berjalan damai dan lancar,” kilah Rickson.
Ia menambahkan, pelaksanaan PSU telah dilaksanakan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi nomor 35/PHP.BUP-XVI/2018 digelar secara aman, lancar dan kondusif, dengan supervisi KPU dan Bawaslu dari pusat hingga daerah, dan pengamanan ketat dari Kepolisian dan TNI.
“Hingga saat ini masyarakat tetap menahan diri menjaga keamanan, sekalipun jadwal putusan MK belum di keluarkan. Namun kami tidak bisa menahan pendukung kami, jika putusan sengketa pilkada tersebut, mencederai aspirasi rakyat,” tegasnya.
Sebelumnya, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Deiyai, Propinsi Papua tak kunjung usai. Setelah sebelumnya dalam pilkada serentak pada 27 Juni 2018, dimenangkan calon bupati dan wakil bupati yang maju dari jalur independen, Ateng Edowai-Hengky Pigai, muncul gugatan sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh paslon nomor urut 4, Inarius Douw-Anakletus Doo dan paslon nomor urut 3, Dance Takimai-Robert Dawapa. Dalam sidang sengketa pilkada, Rabu (12/9), Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deiyai Provinsi Papua, untuk melakukan pemungutan suara ulang di 12 TPS.
Pemungutan suara ulang pun dilakukan pada 16 Oktober 2018, hasilnya pun tidak jauh berbeda, calon Independen nomor urut 1, Ateng Edowai – Hengki Pigai meraih suara 19.300 suara, Keni Ikomou-Abraham Tekege meraih 7.552, Dance Takimai-Robert Dawapa 15.230 dan Inarius Douw – Anaklektus Doo 18.916 suara.
Meskipun 2 paslon nomor urut 2 dan 3 menerima, namun hasil ini juga tidak membuat pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 4 Inarius Douw-Anaklektus, puas. Gugatan sengketa kembali dilayangkan ke MK. Sidang sengketa Pilkada yang digelar kedua kalinya dilakukan pada 1 November 2018.
(nfl)