Kesulitan Urus SIM D, Penyandang Disabilitas Curhat ke Wabup Blora
A
A
A
BLORA - Belasan penyandang disabilitas di Blora, Jawa Tengah, mengeluhkan kesulitan mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) D, khusus bagi pengemudi disabilitas. Mereka pun mengadu kepada Wakil Bupati Blora, Arief Rohman, agar difasilitasi ke pihak terkait.
“Kami ingin ada kemudahan dalam pembuatan SIM D untuk kaum difabel, khususnya dalam hal tes kesehatan. Sebab, selama ini kaum difabel selalu kesusahan jika ingin mengurus SIM,” ucap Ketua Komunitas Difabel Blora Mustika (DBM) Abdul Ghofur, Selasa (4/12/2018).
Dia pun meginginkan pengesahan dan pendataan seluruh difabel di Kabupaten Blora. Begitu juga dengan pemenuhan hak-hak disabilitas, karena menurutnya masih banyak gedung yang belum ramah terhadap difabel.
“Belum lama ini difabel Blora juga telah menorehkan prestasi ketika mengikuti Peparprov Jateng di Solo. Sebagai kelanjutannya, mereka butuh bantuan anggaran dari Pemerintah Kabupaten Blora agar potensi yang mereka miliki bisa terus dikembangkan,” harap Ghofur.
Mendengar beberapa cerita dari Ghofur, Wakil Bupati Arief Rohman yang didampingi perwakilan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) dan Bappeda, merangkum semua usulan untuk dibahas bersama pihak terkait.
“Sebagai payung hukum perlindungan difabel, kami akan mengawal terus pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas. Terkait prestasi olahraga difabel, nanti akan dikoordinasikan dengan Dinporabudpar,” terang Arief.
Wabup juga menyampaikan bahwa puncak peringatan Hari Disabilitas Internasional tingkat Kabupaten Blora akan dilaksanakan pada 5 Desember di Pendopo Rumah Dinas Bupati. “Untuk pemberdayaan, jika tidak bisa dianggarkan dari APBD akan kita coba carikan CSR atau menggandeng BAZNAS,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi (Regiden) Iptu Rustam yang hadir dalam pertemuan itu menyampaikan, salah satu syarat pembuatan SIM yaitu lolos kesehatan. Hal itu juga berlaku bagi pengajuan SIM D.
“Dokter yang ditunjuk untuk memeriksa kesehatan sudah lolos verifikasi dan Kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi dokter dalam meloloskan uji kesehatan karena itu kewenangan murni dokter,” jelas Rustam.
“Kami ingin ada kemudahan dalam pembuatan SIM D untuk kaum difabel, khususnya dalam hal tes kesehatan. Sebab, selama ini kaum difabel selalu kesusahan jika ingin mengurus SIM,” ucap Ketua Komunitas Difabel Blora Mustika (DBM) Abdul Ghofur, Selasa (4/12/2018).
Dia pun meginginkan pengesahan dan pendataan seluruh difabel di Kabupaten Blora. Begitu juga dengan pemenuhan hak-hak disabilitas, karena menurutnya masih banyak gedung yang belum ramah terhadap difabel.
“Belum lama ini difabel Blora juga telah menorehkan prestasi ketika mengikuti Peparprov Jateng di Solo. Sebagai kelanjutannya, mereka butuh bantuan anggaran dari Pemerintah Kabupaten Blora agar potensi yang mereka miliki bisa terus dikembangkan,” harap Ghofur.
Mendengar beberapa cerita dari Ghofur, Wakil Bupati Arief Rohman yang didampingi perwakilan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) dan Bappeda, merangkum semua usulan untuk dibahas bersama pihak terkait.
“Sebagai payung hukum perlindungan difabel, kami akan mengawal terus pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas. Terkait prestasi olahraga difabel, nanti akan dikoordinasikan dengan Dinporabudpar,” terang Arief.
Wabup juga menyampaikan bahwa puncak peringatan Hari Disabilitas Internasional tingkat Kabupaten Blora akan dilaksanakan pada 5 Desember di Pendopo Rumah Dinas Bupati. “Untuk pemberdayaan, jika tidak bisa dianggarkan dari APBD akan kita coba carikan CSR atau menggandeng BAZNAS,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi (Regiden) Iptu Rustam yang hadir dalam pertemuan itu menyampaikan, salah satu syarat pembuatan SIM yaitu lolos kesehatan. Hal itu juga berlaku bagi pengajuan SIM D.
“Dokter yang ditunjuk untuk memeriksa kesehatan sudah lolos verifikasi dan Kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi dokter dalam meloloskan uji kesehatan karena itu kewenangan murni dokter,” jelas Rustam.
(wib)