Pelayanan Samsat Kembali Dibuka dengan Syarat dan Ketentuan yang Berlaku

Sabtu, 30 Mei 2020 - 21:27 WIB
loading...
Pelayanan Samsat Kembali...
Polri resmi membuka kembali layanan pengurusan SIM, STNK dan BPKB dalam pelayanan Samsat untuk warga.Foto/SINDOphoto/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Polri resmi membuka kembali layanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dalam pelayanan Samsat untuk warga. Hal ini tertuang dalam surat Telegram Rahasia (TR) Kapolri Jenderal Idham Azis nomor ST/1537/V/YAN.1.1./2020 per tanggal 29 Mei 2020 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Irjen Pol Istiono.

Dalam surat tersebut, referensi dibukanya pelayanan Samsat dan BPKB lantaran Pemerintah telah mengumumkan rencana implementasi skenario menuju tatanan kehidupan normal baru atau new normal di tengah pandemi Covid-19 atau virus Corona. Kepala Sub Direktorat SIM Ditregident Korps Lalu Lintas Polri, Kombes Pol Singgamata mengatakan, pembukaan pelayanan samsat saat ini tetap mengedepankan protokol kesehatan.

"Intinya pelayanan sudah berjalan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat menuju new normal," kata Singgamata, Sabtu (30/5/2020). Dalam pelayanannya, Singgamata menjelaskan, warga yang masa berlaku SIM-nya sudah habis sampai 29 Mei 2020 masih diberi dispensasi untuk perpanjangan SIM.

Artinya, bagi warga tersebut tidak perlu lagi mengikuti tes guna penerbitan SIM baru sebagaimana aturannya apabila telat memperpanjang masa berlaku SIM. "Bagi peserta uji SIM tersebut tetap diproses dengan perpanjangan bukan penerbitan SIM baru," ungkapnya. (Baca: Mulai Hari Ini Layanan SIM di Kota Depok Kembali Dibuka)

Sementara itu untuk waktu pelayanan samsat dimasa pandemi Covid-19, Kepala Seksi SIM Subdirektorat Regident Direktorat Lalu Pintas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin menambahkan, pelayanan Samsat untuk saat ini terbatas memjadi lima jam. "Jam operasional Senin-Jumat pukul 08.00-13.00 WIB, Sabtu pukul 08.00-12.00 WIB," kata Lalu.

Selain pembatasan jam operasional, pelayanan Samsat juga akan membatasi pendaftar dan lebih memprioritaskan masyarakat yang sudah habis masa berlaku. "Jumlah pendaftar akan dibatasi. Untuk saat ini kita prioritaskan masyarakat yang sudah habis masa berlakunya, kalau misalnya masih lama, sebulan dua bulan kita imbau laksanakan perpanjangan dilain waktu," ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SIM Keliling Jakarta...
SIM Keliling Jakarta Senin 8 Juli 2024, Termasuk Kampus Trilogi Kalibata
Palsukan SIM hingga...
Palsukan SIM hingga Ijazah, Pelaku Raup Untung hingga Rp30 Juta per Bulan
Korlantas Polri Wacanakan...
Korlantas Polri Wacanakan NIK KTP Gantikan Nomor SIM Mulai Tahun 2025
Sopir Truk di Lampung...
Sopir Truk di Lampung Utara Terciduk Gunakan SIM Palsu
Lintasan Uji Praktik...
Lintasan Uji Praktik SIM C Berubah, Angka Keberhasilan Naik 90%
Cegah Praktik Calo,...
Cegah Praktik Calo, Satlantas dan Propam Polresta Sidoarjo Razia Area Satpas SIM
Tinjau Satpas Singosari,...
Tinjau Satpas Singosari, Kapolres Malang Tekankan Kemudahan Bikin SIM
Hari Ini Satpas Cibinong...
Hari Ini Satpas Cibinong Bogor Terapkan Ujian Praktik SIM Baru
Lapangan Ujian SIM Berubah...
Lapangan Ujian SIM Berubah Pola Jadi Huruf S, Polres Depok Masih Tunggu Petunjuk
Rekomendasi
Pengumuman SNBP 2025...
Pengumuman SNBP 2025 Selasa 18 Maret, Cek Link Ini
Eliano Reijnders Dikabarkan...
Eliano Reijnders Dikabarkan Masuk Radar Transfer Klub Prancis
8 Saham Paling Cuan...
8 Saham Paling Cuan dalam Sepekan Periode 10 - 14 Maret 2025, MINE dan PADI Melejit
Berita Terkini
Petugas Kabel Wi-Fi...
Petugas Kabel Wi-Fi Babak Belur Dikeroyok Anggota Ormas di Depok Gara-gara Tak Memberi Uang
44 menit yang lalu
Korban Tewas Kebakaran...
Korban Tewas Kebakaran Kapal Tanker Ronggolawe dan Tug Boat Bertambah Jadi 3 Orang
51 menit yang lalu
Banjir dan Longsor Terjang...
Banjir dan Longsor Terjang Kota Padangsidimpuan, Satu Orang Tewas
1 jam yang lalu
Bela sang Adik, Penyanyi...
Bela sang Adik, Penyanyi Dangdut Serli KDI Malah Jadi Korban Penganiayaan
1 jam yang lalu
BMKG: Gempa M5,2 Bayah...
BMKG: Gempa M5,2 Bayah Banten Masuk Kategori Megathrust Event, Tak Berpotensi Tsunami
2 jam yang lalu
INH-Komunitas Ojol Rawamangun...
INH-Komunitas Ojol Rawamangun Bersih-bersih Masjid dan Bagikan Makanan Buka Puasa
2 jam yang lalu
Infografis
Daftar Barang dan Jasa...
Daftar Barang dan Jasa yang Kena dan Tidak Kena PPN 12%
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved