Pelayanan Samsat Kembali Dibuka dengan Syarat dan Ketentuan yang Berlaku

Sabtu, 30 Mei 2020 - 21:27 WIB
loading...
Pelayanan Samsat Kembali...
Polri resmi membuka kembali layanan pengurusan SIM, STNK dan BPKB dalam pelayanan Samsat untuk warga.Foto/SINDOphoto/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Polri resmi membuka kembali layanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dalam pelayanan Samsat untuk warga. Hal ini tertuang dalam surat Telegram Rahasia (TR) Kapolri Jenderal Idham Azis nomor ST/1537/V/YAN.1.1./2020 per tanggal 29 Mei 2020 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Irjen Pol Istiono.

Dalam surat tersebut, referensi dibukanya pelayanan Samsat dan BPKB lantaran Pemerintah telah mengumumkan rencana implementasi skenario menuju tatanan kehidupan normal baru atau new normal di tengah pandemi Covid-19 atau virus Corona. Kepala Sub Direktorat SIM Ditregident Korps Lalu Lintas Polri, Kombes Pol Singgamata mengatakan, pembukaan pelayanan samsat saat ini tetap mengedepankan protokol kesehatan.

"Intinya pelayanan sudah berjalan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat menuju new normal," kata Singgamata, Sabtu (30/5/2020). Dalam pelayanannya, Singgamata menjelaskan, warga yang masa berlaku SIM-nya sudah habis sampai 29 Mei 2020 masih diberi dispensasi untuk perpanjangan SIM.

Artinya, bagi warga tersebut tidak perlu lagi mengikuti tes guna penerbitan SIM baru sebagaimana aturannya apabila telat memperpanjang masa berlaku SIM. "Bagi peserta uji SIM tersebut tetap diproses dengan perpanjangan bukan penerbitan SIM baru," ungkapnya. (Baca: Mulai Hari Ini Layanan SIM di Kota Depok Kembali Dibuka)

Sementara itu untuk waktu pelayanan samsat dimasa pandemi Covid-19, Kepala Seksi SIM Subdirektorat Regident Direktorat Lalu Pintas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin menambahkan, pelayanan Samsat untuk saat ini terbatas memjadi lima jam. "Jam operasional Senin-Jumat pukul 08.00-13.00 WIB, Sabtu pukul 08.00-12.00 WIB," kata Lalu.

Selain pembatasan jam operasional, pelayanan Samsat juga akan membatasi pendaftar dan lebih memprioritaskan masyarakat yang sudah habis masa berlaku. "Jumlah pendaftar akan dibatasi. Untuk saat ini kita prioritaskan masyarakat yang sudah habis masa berlakunya, kalau misalnya masih lama, sebulan dua bulan kita imbau laksanakan perpanjangan dilain waktu," ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cegah Kecelakaan, Psikotes...
Cegah Kecelakaan, Psikotes SIM Penting untuk Siapkan Mental Pengemudi di Jalan Raya
Korlantas Permudah Urus...
Korlantas Permudah Urus SIM, STNK, BPKB Korban Bencana Sumatera, Pengamat Beri Apresiasi
Per Januari 2025, SIM...
Per Januari 2025, SIM Sistem Poin Pelanggaran Lalu Lintas Diberlakukan
Rekomendasi
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
GoPro Sekarat: Dari...
GoPro Sekarat: Dari Bintang Wall Street Rp198 Triliun Jadi Saham Receh
Mungkinkah Turki Serius...
Mungkinkah Turki Serius Hidupkan Kembali Kekuasaan Kekaisaran Ottoman untuk Membebaskan Yerusalem?
Berita Terkini
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Tinggi Kolom Abu Capai 1.200 Meter di Atas Puncak
687 Orang Laporkan Dugaan...
687 Orang Laporkan Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel ke Polda Metro Jaya
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved