Tingkatkan Kinerja ASN, Pemkab Kobar Gelar Sosialisasi LAPOR!-SP4N
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Kobar, pekan lalu menggelar sosialisasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat, Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (LAPOR!-SP4N) di Aula Kantor Bupati Kobar.
Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kobar Tengku Alisyahbana mengatakan, penerapan LAPOR!-SP4N merupakan upaya untuk meningkatkan kinerja dan mutu pelayanan publik.
"Dengan sistem pelayanan publik seperti ini, pemerintah akan terus memperbaiki kinerjanya. Banyaknya pengaduan maupun kritik bukan berarti pemerintah mempunyai kinerja yang buruk tetapi untuk semakin meningkatkan kinerja dan mutu pelayanannya," kata Tengku Alisyahbana usai membuka kegiatan sosialisasi tersebut.
Terkait dengan mekanisme pengaduan melalui LAPOR!-SP4N, Tengku Alisyahbana menjelaskan bahwa di setiap Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) telah ditunjuk admin pengelola pengaduan tersebut.
"Sebenarnya di setiap SOPD telah ditunjuk admin-admin pengelola pengaduan sebagai pejabat penghubung selaku pelayan pengaduan dari masyarakat, dan kami akan membuat regulasinya agar setiap SOPD dapat menindaklanjuti pengaduan itu sesuai dengan standar minimal pelayanan publik," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Sistem Informasi Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Emida Suparti, selaku pembicara pada kegiatan sosialisasi tersebut menyampaikan bahwa LAPOR!-SP4N merupakan sistem pengelolaan pengaduan secara nasional kerjasama antara Kemenpan RB, Kemendagri, Kantor Staf Kepresidenan dan Lembaga Ombudsman.
"LAPOR!-SP4N itu pengelolaan pengaduan secara nasional, dimana semua terintegrasi dari pusat sampai daerah, jadi dalam wadah satu pintu. Kita sekarang ini sudah bersama-sama dengan Kemendagri menggunakan itu, dan saat ini akan melakukan MoU antara Kemenpan RB, Kemendagri, Kantor Staf Kepresidenan dan Ombudsman," terangnya.
Adanya LAPOR!-SP4N ini, lanjut Suparti, bisa menjadi solusi bagi pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan pengelolaan pengaduan masyarakat yang terintegrasi.
Selain itu, dengan LAPOR!-SP4N target pada tahun 2025 sebagai tahun pelayanan prima sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2015 akan tercapai.
"Target kita tahun 2025 itu tahun pelayanan prima sesuai dengan Perpres 81 Tahun 2010. Untuk pelayanan prima, salah satunya memberikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat melalui sistem informasi pelayanan publik yang harus dikelola secara baik," pungkasnya.
Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kobar Tengku Alisyahbana mengatakan, penerapan LAPOR!-SP4N merupakan upaya untuk meningkatkan kinerja dan mutu pelayanan publik.
"Dengan sistem pelayanan publik seperti ini, pemerintah akan terus memperbaiki kinerjanya. Banyaknya pengaduan maupun kritik bukan berarti pemerintah mempunyai kinerja yang buruk tetapi untuk semakin meningkatkan kinerja dan mutu pelayanannya," kata Tengku Alisyahbana usai membuka kegiatan sosialisasi tersebut.
Terkait dengan mekanisme pengaduan melalui LAPOR!-SP4N, Tengku Alisyahbana menjelaskan bahwa di setiap Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) telah ditunjuk admin pengelola pengaduan tersebut.
"Sebenarnya di setiap SOPD telah ditunjuk admin-admin pengelola pengaduan sebagai pejabat penghubung selaku pelayan pengaduan dari masyarakat, dan kami akan membuat regulasinya agar setiap SOPD dapat menindaklanjuti pengaduan itu sesuai dengan standar minimal pelayanan publik," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Sistem Informasi Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Emida Suparti, selaku pembicara pada kegiatan sosialisasi tersebut menyampaikan bahwa LAPOR!-SP4N merupakan sistem pengelolaan pengaduan secara nasional kerjasama antara Kemenpan RB, Kemendagri, Kantor Staf Kepresidenan dan Lembaga Ombudsman.
"LAPOR!-SP4N itu pengelolaan pengaduan secara nasional, dimana semua terintegrasi dari pusat sampai daerah, jadi dalam wadah satu pintu. Kita sekarang ini sudah bersama-sama dengan Kemendagri menggunakan itu, dan saat ini akan melakukan MoU antara Kemenpan RB, Kemendagri, Kantor Staf Kepresidenan dan Ombudsman," terangnya.
Adanya LAPOR!-SP4N ini, lanjut Suparti, bisa menjadi solusi bagi pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan pengelolaan pengaduan masyarakat yang terintegrasi.
Selain itu, dengan LAPOR!-SP4N target pada tahun 2025 sebagai tahun pelayanan prima sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2015 akan tercapai.
"Target kita tahun 2025 itu tahun pelayanan prima sesuai dengan Perpres 81 Tahun 2010. Untuk pelayanan prima, salah satunya memberikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat melalui sistem informasi pelayanan publik yang harus dikelola secara baik," pungkasnya.
(nag)