Sembilan Pelaku Kejahatan Diringkus dalam Waktu Sepekan

Kamis, 29 November 2018 - 21:31 WIB
Sembilan Pelaku Kejahatan...
Sembilan Pelaku Kejahatan Diringkus dalam Waktu Sepekan
A A A
JAKARTA - Sembilan pelaku kejahatan diringkus jajaran Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Mereka diamankan dalam kurun waktu dua pekan terakhir.

Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Martson Marbun menerangkan, kesembilan pelaku, yakni MA (19), TH (21), ES (19), CS (18), TH (20), AS (23), S (23), TU (27) dan AH (24). Mereka para tersangka diringkus dalam kurun waktu dan tempat yang berbeda.

"Mereka diringkus dari empat kasus laporan polisi (LP) yang berbeda. Yakni pencurian sepeda motor, spion, mesin bor, dan pencurian handphone yang disertai kekerasan," jelasnya di Jakarta, Kamis (29/11/2018).

Dari keempat kasus tersebut, lanjut Marbun, yang paling menonjol yakni kasus pencurian mesin bor yang dilakukan tersangka TU, AH, dan S. Sebab, para tersangka setidaknya telah berulang kali melakukan aksinya di wilayah Kebon Jeruk, Grogol Petamburan dan Palmerah, Jakarta Barat.

"Jadi mereka ini memang spesialis mesin bor. Modusnya, mereka sengaja berkeliling mencari rumah yang sedang dibangun. Karena di situ pasti banyak alat termasuk mesin bor," terangnya.

Setelah menemukan lokasi target sasaran, sambung Marbun, selanjutnya mereka pun menunggu lengang untuk melancarkan aksinya. Mereka berbagi tugas, mulai dari masuk ke dalam rumah, mengambil mesin bor, hingga mengawasi.

"Tapi pas saat itu aksinya mereka berhasil dipergoki pekerja yang kemudian langsung diteriaki. Kebetulan, saat itu melintas anggota yang langsung ikut menangkapnya," ungkapnya.

Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Josman menambahkan dari sembilan pelaku yang diamankan, enam diantaranya positif menggunakan sabu.

"Ada juga dari mereka itu yang kena HIV. Dan mereka melakukan aksinya itu juga tak lepas untuk memenuhi kebutuhannya, termasuk membeli narkoba itu," ucapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman penjara mulai dari 3-7 tahun lantaran dianggap melanggar Pasal 363 dan 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan.
(mhd)
Berita Terkait
Tokoh Masyarakat Lampung...
Tokoh Masyarakat Lampung Bergiat Atasi Aksi Kriminalitas
Incar Parkiran Apartemen,...
Incar Parkiran Apartemen, Maling Motor Gentayangan di Cengkareng
Pura-pura Numpang Mandi...
Pura-pura Numpang Mandi di Praktik Dokter, Yaya Malah Curi Motor
Curi Motor, 2 Bandit...
Curi Motor, 2 Bandit Berjimat Kebal Babak Belur Dikeroyok Massa
Bebas dari Penjara karena...
Bebas dari Penjara karena Corona, Pria Malah Curi Motor di Pasar
Polres Kobar Bekuk Komplotan...
Polres Kobar Bekuk Komplotan Pencuri Motor dan Penadah
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
51 menit yang lalu
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
5 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
5 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
6 jam yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
6 jam yang lalu
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
6 jam yang lalu
Infografis
27 Negara Ini Terdeteksi...
27 Negara Ini Terdeteksi Radar dalam Jangkauan Rudal Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved