Kementerian LHK Serahkan Penjerat Harimau Sumatera ke Jaksa
A
A
A
PEKANBARU - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dari divisi Gakkum (Penegakan Hukum) Wilayah II Sumatera di Pekanbaru menyerahkan berkas kasus penjerat harimau Sumatera (panthera tigris Sumatrae) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing, Riau.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Hari Wibowo mengatakan, penyerahan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian LHK. Selain berkas penyidik menyerahkan tersangkanya, Falalini Halawah (41).
"Hari ini berkas dan tersangka sudah kita terima dari pihak pihak LHK," kata Hari Wibowo Kamis (28/11/2018).
Selama penyidikan di Kementerian LHK, Falalini Halawah ditahan. Hari mengatakan, pihaknya juga melakukan penahanan terhadap Falalini Halawah untuk kepentingan penyidikan.
Dalam kasus menjerat harimau yang merupakan hewan dilindungi, tersangka dijerat dengan UU No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Penahanan akan kita lakukan selama 20 hari," imbuhnya.
Seperti diketahui, harimau Sumatera betina ditemukan mati di sebuah hutan di perantasan Desa Muara Lembu dan Desa Pangkalan Indarung, Kecamatan Singingi, Kuansing pada 26 September 2018 dengan kondisi terjerat. Setelah dicek oleh petugas, harimau malang itu ternyata dalam keadaan hamil.
Dalam waktu dekat seharusnya harimau itu akan melahirkan dua ekor anaknya. Sayang harimau induk dan dua calon anaknya mati. Petugas pun berhasil mencari tau siapa pemburu harimau tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Hari Wibowo mengatakan, penyerahan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian LHK. Selain berkas penyidik menyerahkan tersangkanya, Falalini Halawah (41).
"Hari ini berkas dan tersangka sudah kita terima dari pihak pihak LHK," kata Hari Wibowo Kamis (28/11/2018).
Selama penyidikan di Kementerian LHK, Falalini Halawah ditahan. Hari mengatakan, pihaknya juga melakukan penahanan terhadap Falalini Halawah untuk kepentingan penyidikan.
Dalam kasus menjerat harimau yang merupakan hewan dilindungi, tersangka dijerat dengan UU No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Penahanan akan kita lakukan selama 20 hari," imbuhnya.
Seperti diketahui, harimau Sumatera betina ditemukan mati di sebuah hutan di perantasan Desa Muara Lembu dan Desa Pangkalan Indarung, Kecamatan Singingi, Kuansing pada 26 September 2018 dengan kondisi terjerat. Setelah dicek oleh petugas, harimau malang itu ternyata dalam keadaan hamil.
Dalam waktu dekat seharusnya harimau itu akan melahirkan dua ekor anaknya. Sayang harimau induk dan dua calon anaknya mati. Petugas pun berhasil mencari tau siapa pemburu harimau tersebut.
(rhs)