428 Pemilih Gangguan Mental di Jateng Dibolehkan Nyoblos Pemilu

Kamis, 29 November 2018 - 16:45 WIB
428 Pemilih Gangguan Mental di Jateng Dibolehkan Nyoblos Pemilu
428 Pemilih Gangguan Mental di Jateng Dibolehkan Nyoblos Pemilu
A A A
SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah (Jateng) memastikan sedikitnya ada 428 pemilih gangguan mental asal Jawa Tengah bisa ikut berpartisipasi pada Pemilu 2019.

Komisioner KPU Jateng, Ikhwanuddin menyatakan, partisipasi mereka dalam Pileg dan Pilpres 2019 sudah mendapatkan rekomendasi dari dokter yang ada di rumah-rumah pengobatan maupun panti rehabilitasi.

Dia mengungkapkan, pendataan terhadap pemilih gangguan mental telah dilakukan melalui rekam data e-KTP. Apabila memenuhi syarat kesehatan dari tim medis, menurut dia, sah-sah saja seorang disabilitas dengan gangguan mental ikut nyoblos.

“Semua WNI yang memenuhi syarat tetap kita daftar, tidak ada yang dibedakan. Saat ini jumlahnya ada 428 jiwa,” ungkap Ikhwanudin, Kamis (29/11/2018).

Pihaknya memperkirakan, jumlah pemilih dengan gangguan mental bisa bertambah. Karena proses pendataan di rumah dan panti rehabilitasi hingga saat ini masih terus dilakukan.

Karena itu, KPU Jateng menyarankan kepada penderita gangguan mental yang ingin ikut coblosan agar melampirkan surat keterangan dari dokter. “Kalau tidak memenuhi syarat tetap tidak bisa ikut coblosan,” tegasnya.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1693 seconds (0.1#10.140)