Kawasan Tanpa Rokok Diperluas, Pemkot Bogor Ajukan Revisi Raperda

Rabu, 28 November 2018 - 16:04 WIB
Kawasan Tanpa Rokok...
Kawasan Tanpa Rokok Diperluas, Pemkot Bogor Ajukan Revisi Raperda
A A A
BOGOR - Pemkot Bogor mengusulkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang tertuang dalam revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Nomor 12/2009 lebih diperluas baik definisi maupun lokasinya. Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dalam rapat paripurna penyampaian Raperda Perubahan Perda 12/2009 tentang KTR di Gedung DPRD Kota Bogor, pada Selasa (28/11/2018).

Menurut Bima, untuk Perda KTR yang direvisi itu meliputi definisi rokok tidak hanya rokok sigaret. Tapi juga shisha dan rokok elektrik (vape) yang pemakaiannya kini semakin banyak, juga dimasukan dalam Perda ini.

"Karena baik shisha maupun vape menimbulkan efek kecanduan kepada para pengguna, atau ada efek perilaku yang perlu diwaspadai bagi para pengonsumsi rokok elektrik ini," katanya.

Bima menambahkan, revisi juga dilakukan terhadap titik atau lokasi tidak hanya delapan tempat sebagaimana yang diatur di dalam Perda KTR sebelumnya."Tempat-tempat baru yang dikategorikan sebagai KTR selanjutnya akan ditetapkan dan diatur di dalam Peraturan Wali Kota," jelasnya.

Terakhir terdapat ketentuan yang mengatur perihal display atau tempat penjualan rokok seperti yang terdapat di mini dan supermarket dan perihal sponsor rokok yang dilarang untuk mendukung penyelenggaraan berbagai event atau kegiatan yang diselenggarakan masyarakat. Disamping itu terdapat ketentuan untuk memasang larangan menjual rokok terhadap anak-anak dengan usia di bawah 18 Tahun.

"Sebab berdasarkan hasil sebuah penelitian disebutkan, bahwa perilaku merokok pada usia dini merupakan awal untuk menumbuhkan kebiasaan mengonsumsi narkoba dan menjadikan ketergantungan pada narkoba," ujarnya.

Sementara itu, Pengamat Ekonomi STIE Kesatuan, Syaifuddin Zuhdi menilai, permasalahan KTR harus dilihat secara holistik (secara utuh) beserta dampaknya, baik dari sisi kesehatan maupun ekonomi."Salah satunya soal pelarangan pemajangan produk rokok. Pemerintah harus menyikapi ini dengan arif dan bijaksana," ujar Syaifuddin.

Menurutnya, aturan ini eksesif (di luar kebiasaan) karena Peraturan Pemerintah Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan masih memperbolehkan pemajangan produk rokok di tingkat ritel."Perda KTR, yang kedudukan hukumnya lebih rendah, tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya, yaitu peraturan pemerintah," jelasnya.

Dia juga berpendapat Pemkot seharusnya melibatkan seluruh pemangku kepentingan industri hasil tembakau terkait proses pembahasan ini."Dengan demikian, kebijakan yang dihasilkan bersifat adil, tidak semata-mata didasarkan sentimen terhadap industri tertentu, termasuk orang yang terlibat di dalamnya, seperti pedagang ritel, pekerja pabrik, bahkan petaninya," ucapnya.
(whb)
Berita Terkait
Pemkot Bogor Gencarkan...
Pemkot Bogor Gencarkan Sidak Atribut Rokok ke Minimarket dan Warung
Wali Kota Bandung Tekankan...
Wali Kota Bandung Tekankan Pengembangan Pariwisata Tanpa Asap Rokok
Dear Warga Depok! Merokok...
Dear Warga Depok! Merokok Vape di Tempat Umum Bakal Kena Denda
22 Pegawai Terjaring...
22 Pegawai Terjaring Merokok di Kantor Pemkot Tangsel
Turkmenistan Bertekad...
Turkmenistan Bertekad Bebas dari Rokok dalam Kurun Dua Tahun ke Depan
Jokowi Teken PP Nomor...
Jokowi Teken PP Nomor 28/2024, Pedagang Dilarang Jual Rokok Eceran
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
8 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
8 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
9 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
9 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
11 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
12 jam yang lalu
Infografis
Tanpa Italia, Ini Daftar...
Tanpa Italia, Ini Daftar Lengkap 48 Negara Kontestan Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved