Polisi Buka Segel Adat, Warga Suku Umai Protes ke Polres Raja Ampat

Selasa, 27 November 2018 - 17:46 WIB
Polisi Buka Segel Adat,...
Polisi Buka Segel Adat, Warga Suku Umai Protes ke Polres Raja Ampat
A A A
WAISAI - Masyarakat adat pemilik Ulayat Suku Umkai memprotes tindakan aparat Polres Raja Ampat yang dengan sepihak membuka palang (segel) adat pada hari Selasa (27/11/2018). Padahal sebelumnya Masyarakat Adat telah melakukan penyegelan adat terhadap Kantor DPRD Raja Ampat. Tindakan ini dilakukan sejak Rabu 21 November 2018 lalu karena menuntut pembayaran hak ulayat mereka yang selama ini belum juga dibayarkan oleh Pemerintah Daerah Pemda Raja Ampat. (Baca: Kantor DPRD Raja Ampat Disegel Masyarakat Adat)

Aksi protes masyarakat adat terhadap kinerja kepolisian yang dianggap memihak kepada penguasa ini dibuktikan dengan kedatangan empat perwakilan adat ke Kantor Polres Raja Ampat untuk bertemu dengan Kapolres Raja Ampat.

Dimana Kedatangan ini dipimpin langsung oleh empat perwakilan adat masyarakat Umkai dan adat Suku Maya.

Kedatangan perwakilan adat ke Polres Raja Ampat, Selasa (27/11/2018) ini tidak membuahkan hasil dimana masyarakat adat tidak berhasil bertemu dengan Kapolres Raja Ampat, AKBP Edy Setyanto Erning yang sedang dinas keluar kota.

"Kami datang ke Polres Raja Ampat ini untuk mempertanyakan langkah Polres Raja Ampat yang dengan sepihak membuka palang adat kami, kami ini punya adat, kenapa palang adat kami dibuka sepihak tanpa berbicara dengan kami masyarakat adat," ungkap Wita Mayalibit salah seorang tokoh muda masyarakat adat Suku Maya.

Sementara itu Adriana Daat tokoh muda adat Raja Ampat menyesalkan sikap Polisi yang tanpa sepengetahuan masyarakat adat membuka palang adat tersebut.

Adriana mengatakan langkah Polisi tersebut terkesan seperti pihak Kepolisian membela pihak Pemerintah.

"Kalau Polres Raja Ampat bekerja begini, saya lihat sepertinya Polres memihak kepada pihak penguasa, ini kita bicara soal harga diri kami orang adat. Kalau sudah begini masyarakat adat sudah tidak dihargai dan kepala kami diinjak-injak," ungkap Adriana dengan nada kecewa.

Adriana juga menyesalkan sikap aparat Polres Raja yang mempersoalkan ketidakhadiran pihak masyarakat adat dalam mediasi di Mapolres Raja Ampat pada Selasa (27/11/2018). Dimana menurut Andriana surat undangan mediasi dari pihak Polres Raja Ampat yang mengundang masyarakat adat untuk hadir dalam mediasi pada hari Rabu(27/11/2018).

Dimana saat mediasi tersebut pihak masyarakat adat ketidak hadiran masyakarat adat dalam mediasi tersebut bukan disengaja melainkan karena masyarakat adat menunggu pendampingan dari pengacara masyarakat Adat.

Terkait masalah ini, Adriana Daat mengatakan akan melaporkan masalah ini kepada Pemerintah Pusat khususnya kepada Presiden RI Joko Widodo, karena masalah penyelesaian hak-hak adat tidak dapat diselesaikan di daerah ini.

Sementara itu pihak Polres Raja Ampat melalui Kasat Reskrim Polres Raja Ampat, AKP Bernadus Okoka yang ditemui perwakilan masyarakat Adat di Mapolres Raja Ampat, Selasa (27/11/2018) sore tidak dapat menjelaskan secara detil pencabutan palang adat tersebut.

Menurut Okoka, pembukaan palang adat adalah perintah pimpinan dan perintah undang-undang.

"Jadi saya tidak bisa menjawab pertanyaan saudara-saudara, intinya ini adalah perintah undang-undang dan perintah pimpinan, untuk jawaban lengkap, akan dijawab langsung oleh pimpinan, "ungkap AKP Bernadus Okoka.

Lanjut Okoka, pihak Kepolisian setelah mendapat laporan dari pihak DPRD Raja Ampat terkait adanya aksi pemalangan Kantor DPRD yang merasa aksi pemalangan tersebut menghambat aktivitas kerja anggota Dewan.

Sebelumnya pada Rabu (21/11/2018) lalu masyakarat Adat Raja Ampat, melakukan aksi demo damai dan melakukan pemalangan terhadap Kantor DPRD Raja Ampat. Aksi pemalangan ini dilakukan karena hingga saat ini pihak Pemerintah Daerah Raja Ampat belum menyelesaikan pembayaran ganti rugi tanah adat yang digunakan pihak Pemerintah Daerah yang tersebar di enam titik di Raja Ampat.

Padahal dana ganti rugi tersebut telah dianggarkan dan dialokasikan oleh pemerintah daerah dan DPR Raja Ampat,pada APBD perubahan 2018 yang disahkan pada bulan Oktober 2018 lalu.
(sms)
Berita Terkait
Jengkel Upah Kerja Terlambat,...
Jengkel Upah Kerja Terlambat, Pemuda Ini Rusak Tugu Ikon Wisata Raja Ampat
Sambut Ganjar Pranowo,...
Sambut Ganjar Pranowo, Masyarakat Raja Ampat Gelar Atraksi Perahu hingga Barapen
Kunjungi Papua, Capres...
Kunjungi Papua, Capres Ganjar Pranowo Disambut Meriah Warga Raja Ampat
Ganjar Pranowo Dikukuhkan...
Ganjar Pranowo Dikukuhkan sebagai Tokoh Pemerhati Orang Papua
Bawa Rombongan BUMDes,...
Bawa Rombongan BUMDes, Wakil Bupati Raja Ampat Studi Banding ke Banjarnegara
Ganjar Pranowo Takjub...
Ganjar Pranowo Takjub Sejarah Pulau Mansinam Papua
Berita Terkini
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
2 jam yang lalu
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
4 jam yang lalu
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
6 jam yang lalu
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
6 jam yang lalu
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
6 jam yang lalu
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
7 jam yang lalu
Infografis
Waspada! Ini Gejala...
Waspada! Ini Gejala Super Flu yang Masuk ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved