Melanggar Larangan Merokok, Pimpinan Instansi Akan Didenda Rp10 Juta

Selasa, 27 November 2018 - 16:05 WIB
Melanggar Larangan Merokok,...
Melanggar Larangan Merokok, Pimpinan Instansi Akan Didenda Rp10 Juta
A A A
BEKASI - Pemkab Bekasi menyiapkan sanksi bagi para pelanggar Perda Peraturan Daerah Nomor 1/2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sanksi terhadap pelanggar aturan ini mulai dari Rp200.000 hingga Rp10 juta serta kurungan penjara.

Kabid Pengendalian dan Pencegahan Penyakit, Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Irfan Maulana mengatakan, pihaknya telah menyiapkan sanksi bagi setiap pelanggar berupa kurungan penjara serta denda. Semisal merokok di lingkungan kantor, akan disanksi kurungan tiga bulan penjara serta denda Rp200.000.

"Begitu pula pimpinan di kawasan tersebut akan dikenakan denda antara Rp5- Rp10 juta bergantung pelanggaran yang diperbuat," kata Irfan kepada wartawan Selasa (27/11/2018).

Irfan menuturkan, dalam Perda Nomor 1/2018 tentang KTR ada delapan lokasi bebas asap rokok. Delapan lokasi itu di antaranya fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, perkantoran, tempat umum, serta tempat-tempat lain yang ditetapkan Bupati. ( Baca: 2019, Bekasi Terapkan Delapan Kawasan Tanpa Rokok )

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Sri Enny menambahkan, penerapan Perda Nomor 1 tahun 2018 akan mendapat banyak tantangan. Terutama dari para pelaku ritel maupun industri rokok. Namun pihaknya harus siap menghadapi semua hambatan yang akan ditemui."Tapi aturan harus tetap diberlakukan," imbuhnya.

Dalam penerapanya, pemerintah memang mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, bahkan dapat pendampingan dari Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) dalam menjalankan Perda tersebut. Sehingga, aturan ini harus dipatuhi semua pihak demi lingkungan bebas asap rokok didelapan kawasan yang sudah ditetapkan itu.

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Sunandar menegaskan, penerapan aturan KTR jangan hanya menjadi wacana saja seperti tahun sebelumnya. Namun, pemerintah harus menerapkan didelapan kawasan yang sudah ditetapkan itu. Jika ada yang melanggar harus diberikan sanksi tegas."Aturan sudah ada, kami minta secepatnya diterapkan," ucapnya.
(whb)
Berita Terkait
Kejari Bantaeng Sosialisasi...
Kejari Bantaeng Sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok
Turkmenistan Bertekad...
Turkmenistan Bertekad Bebas dari Rokok dalam Kurun Dua Tahun ke Depan
Jokowi Teken PP Nomor...
Jokowi Teken PP Nomor 28/2024, Pedagang Dilarang Jual Rokok Eceran
Penertiban Reklame Rokok...
Penertiban Reklame Rokok di Jakarta Juga Sasar Warung Kecil
Implementasi Perda Kawasan...
Implementasi Perda Kawasan Tanpa Rokok di Makassar Disebut Belum Optimal
Penerapan Perda KTR...
Penerapan Perda KTR di Makassar Dinilai Belum Maksimal
Berita Terkini
Perikhsa Riders Touring...
Perikhsa Riders Touring Perdana Malang-Bali, Bamsoet Tekankan Disiplin dan Persatuan
13 menit yang lalu
Polisi Sebut Demo di...
Polisi Sebut Demo di Bundaran HI Tidak Sesuai Aturan, Begini Respons BEM UI
38 menit yang lalu
Ratusan Kepsek di Sulsel...
Ratusan Kepsek di Sulsel Mundur Buntut Temuan BPK Terkait Dana BOS, DPR Dorong Evaluasi
1 jam yang lalu
BNPB: Bencana Banjir...
BNPB: Bencana Banjir hingga Karhutla Melanda 4 Daerah
1 jam yang lalu
Kemenhut Bongkar Perdagangan...
Kemenhut Bongkar Perdagangan 100 Satwa Dilindungi dari Papua, 2 Oknum Aparat Ditangkap
2 jam yang lalu
Kemendagri Sebut Transformasi...
Kemendagri Sebut Transformasi BUMD sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah
2 jam yang lalu
Infografis
5 Bandara Tersibuk saat...
5 Bandara Tersibuk saat Mudik Lebaran 2026, Layani 4,41 Juta Penumpang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved