2019, Bekasi Terapkan Delapan Kawasan Tanpa Rokok

Selasa, 27 November 2018 - 15:16 WIB
2019, Bekasi Terapkan...
2019, Bekasi Terapkan Delapan Kawasan Tanpa Rokok
A A A
BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mulai menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mulai 2019 mendatang. Rencananya, ada beberapa lokasi yang dijadikan kawasan tanpa adanya asap rokok tersebut.

Kabid Pengendalian dan Pencegahan Penyakit, Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Irfan Maulana mengatakan, aturan ini akan diberlakukan pemerintah menyusul diterbitkannya Peraturan Daerah Nomor 1/2018 tentang KTR di Kabupaten Bekasi."Kita petakan ada delapan lokasi KTR," kata Irfan pada Selasa (27/11/2018).

Delapan lokasi itu di antaranya fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, perkantoran, tempat umum, serta tempat-tempat lain yang ditetapkan Bupati. Meski demikian, regulasi terkait KTR sejatinya sudah ada sejak 2009 silam namun aturannya belum tertuang dalam bentuk Perda sehingga kurang kuat.

Di sisi lain kondisi perokok di Kabupaten Bekasi semakin mengkhawatirkan, sementara anak-anak butuh udara sehat, maka dari itu pemerintah daerah menerbitkan Perda."Tahun 2019 besok kita mulai implementasi. Sekarang kita mencoba pra implementasi sekaligus sosialisasi di seluruh tempat yang akan menjadi KTR," ujarnya.

Irfan menjelaskan, pemerintah sedianya ingin meniru langkah sukses Pemerintah Kota Bogor dalam rangka mengendalikan tingkat perokok. Sejauh ini, Kabupaten Bekasi baru mendapatkan penghargaan tahap satu, sedangkan Kota Bogor sudah tahap tiga."Jadi kita mulai kembali menata KTR di Kabupaten Bekasi," ungkapnya.

Saat penerapan dimulai, setiap sudut KTR akan ditempeli poster dan stiker bahkan spanduk terkait peringatan larangan merokok. Bagi yang mau merokok maka harus keluar dari KTR terlebih dahulu. Sebab, KTR tidak akan menyiapkan ruangan khusus merokok."Termasuk pegawai pemerintah, kalau perokok mau merokok maka dia harus keluar pagar," ucapnya.
(whb)
Berita Terkait
Kejari Bantaeng Sosialisasi...
Kejari Bantaeng Sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok
Turkmenistan Bertekad...
Turkmenistan Bertekad Bebas dari Rokok dalam Kurun Dua Tahun ke Depan
Jokowi Teken PP Nomor...
Jokowi Teken PP Nomor 28/2024, Pedagang Dilarang Jual Rokok Eceran
Penertiban Reklame Rokok...
Penertiban Reklame Rokok di Jakarta Juga Sasar Warung Kecil
Implementasi Perda Kawasan...
Implementasi Perda Kawasan Tanpa Rokok di Makassar Disebut Belum Optimal
Penerapan Perda KTR...
Penerapan Perda KTR di Makassar Dinilai Belum Maksimal
Berita Terkini
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
1 jam yang lalu
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
2 jam yang lalu
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
2 jam yang lalu
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
3 jam yang lalu
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
4 jam yang lalu
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
5 jam yang lalu
Infografis
Tanpa Italia, Ini Daftar...
Tanpa Italia, Ini Daftar Lengkap 48 Negara Kontestan Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved