Sabu 2 Kg Sindikat 'Solo Raya' Dimusnahkan

Selasa, 27 November 2018 - 00:18 WIB
Sabu 2 Kg Sindikat Solo Raya Dimusnahkan
Sabu 2 Kg Sindikat 'Solo Raya' Dimusnahkan
A A A
SEMARANG - Sabu sebanyak 2 kilogram yang diamankan dari sindikat ‘Solo Raya’ dimusnahkan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah. Barang haram itu baru saja didatangkan dari Jakarta, dan sedianya akan diedarkan di wilayah Solo Raya.

“Penyidik BNN Jateng memusnahkan 2.027,9 4 gram narkotika golongan 1 jenis sabu dari total 2.107,77 gram yang disita. Sementara sisanya disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian di persidangan,” ujar Brigjen Pol Muhammad Nur, Senin (26/11/2018).

Dia menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula saat petugas menangkap Ribut Haryono (20) warga Kadoan Kecamatan Grogol Kabupaten Sukoharjo, di Terminal Mangkang Kota Semarang, pada Kamis 1 November sekira pukul 12.00 WIB.

Sebelumnya, pada Rabu 31 Oktober pukul 1430 WIB, Ribut Haryono bersama Iman Yoga Prakosa alias Farhan (26) warga RT 4/15 Kelurahan Semanggi Kecamatan Pasar Kliwon Kota Surakarta, berangkat dari Surakarta ke Jakarta menggunakan pesawat guna mengambil narkotika jenis sabu di Jakarta Pusat.

“Setelah berhasil mengambil sabu, pada Rabu pukul 21.30 WIB, tersangka Ribut Haryono pulang ke Surakarta terlebih dahulu menggunakan bus jurusan Jakarta-Surabaya dengan membawa sabu 3 bungkus di dalam tasnya,” jelasnya.

Sementara tersangka Iman Yoga Prakosa diamankan petugas BNNP Jateng di Bandara Adi Sumarmo Solo pada Kamis 1 November sekira pukul 20.00 WIB. Namun, saat Iman Yoga Prakosa diminta menunjukkan gudang tempat penyimpanan narkotika di daerah Kecamatan Grogol Solo Baru Kabupaten Sukoharjo, tersangka mencoba kabur dan melawan petugas.

“Terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur di bagian tubuhnya oleh petugas setelah sebelumnya diberi tembakan peringatan tiga kali. Tersangka Iman Yoga meninggal dunia di lokasi dan jenazah dibawa ke RS Moewardi Surakarta untuk diperiksa kemudian diserahkan kepada keluarga,” beber dia.

Dari hasil penyelidikan BNNP Jateng, selama 4 bulan terakhir Iman Yoga Prakosa merupakan bagian dari jaringan sindikat narkotika besar di Surakarta. Jaringan ini rutin mendatangkan narkotika jenis sabu 2-3 kilogram dalam sebulan dari Jakarta maupun Surabaya, dengan cakupan peredaran di wilayah Solo Raya.

“Iman Yoga sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara selama 1,5 tahun dalam kasus yang sama. Jaringan ini terkenal sangat lincah dan selalu menggunakan modus operandi yang berubah-ubah sehingga sempat beberapa kali gagal ketika hendak di sergap oleh tim BNNP Jateng,” tuturnya.

Tersangka Ribut Haryono saat ini ditahan di BNNP Jateng untuk melengkapi berkas perkara. Dia dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Barang bukti sabu itu dimusnahkan menggunakan mesin Incinerator. Alat pemusnah narkoba ini merupakan baru yang dimiliki BNNP Jateng. Semua barang haram itu dimasukkan mesin, kemudian dipanaskan dalam 600 derajat Celcius.

"Dengan pemanasan tersebut narkoba jenis sabu akan musnah, sebab dengan suhu sepanas itu maka sabu berubah jadi limbah asap," tambah Kabid Brantas BNNP Jateng, AKBP Suprinarto.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2412 seconds (0.1#10.140)