Sebar Ujaran Kebencian di Facebook, Penjual Ban Bekas Ditangkap Polisi

Jum'at, 23 November 2018 - 21:33 WIB
Sebar Ujaran Kebencian di Facebook, Penjual Ban Bekas Ditangkap Polisi
Sebar Ujaran Kebencian di Facebook, Penjual Ban Bekas Ditangkap Polisi
A A A
TULUNGAGUNG - Polres Tulungagung meringkus pemilik akun media sosial yang diduga aktif menyebarkan ujaran kebencian. Rohmat Kurniawan (38), seorang penjual ban bekas asal Desa Serut, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur ditangkap di sebuah warung kopi.Perburuan pemilik akun facebook "Puji Ati" itu berlangsung hampir satu tahun. "Yang bersangkutan sudah diamankan," kata Kapolres Tulungagung AKBP Tofik Sukendar kepada wartawan, Jumat (23/11/2018).

Dari tangan Rohmat, petugas menyita beberapa ponsel, modem internet dan satu unit laptop. Melalui piranti yang diamankan itu, Rohmat menumpahkan semua unek-uneknya di timeline akun Facebooknya.

Setiap unggahan statusnya selalu menyerang personal maupun kelompok tertentu. Topiknya beragam. Mulai dugaan korupsi, pemerasan yang dilakukan oknum wartawan hingga skandal asmara. Semua di-posting tanpa pandang bulu. Bahkan nama Kapolres Tofik Sukendar juga sempat disebut berkali-kali dalam ocehannya.

Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan yang kini mencalonkan kembali di daerah dapil VI (Tulungagung, Kediri, dan Blitar), juga tidak lepas dari gunjingan miringnya. Semua yang dicelotehkan Rohmat di grup Facebook tidak disertai bukti kuat. Diksi yang digunakan juga sarkas. "Semua yang disampaikan yang bersangkutan fitnah," kata Tofik.

Kendati piranti teknologi yang digunakan Rohmat tergolong sederhana, polisi tidak juga mampu mengungkap dengan cepat. Informasi yang dihimpun, untuk melacak akun Puji Ati, petugas sampai menggandeng kalangan peretas (hacker).

Selain menggunakan nama akun Puji Ati, Rohmat Kurniawan juga diketahui memakai akun Imam Insani. Akun ini juga dilaporkan terkait dugaan pengancaman. Dalam kasus ini polisi juga memeriksa lebih dari 10 orang saksi. Hal itu menyusul keterangan Rohmat bahwa dirinya tidak bekerja sendirian. "Ada 7 sampai lebih dari 10 orang yang diperiksa sebagai saksi," kata Tofik.

Selain berperan sebagai penyuplai data, 10 saksi yang ponselnya turut diamankan itu diduga juga membayar Rohmat. Informasinya, untuk beraksi di media sosial Rohmat telah mendapat bayaran hingga Rp10 juta.

Untuk memastikan sejauh mana keterlibatan para saksi, polisi masih menunggu hasil laboratorium forensik alat bukti yang diamankan. Alat bukti itu di antaranya jejak percakapan via WA, SMS, dan telepon.

Apa motif Rohmat melakukan ujaran kebencian di dunia maya? Menurut Tofik, untuk sementara diduga faktor ekonomi. Namun informasi yang berkembang diduga ada unsur sakit hati. Hingga kini petugas masih mendalaminya.

"Karena ancamannya 6 tahun penjara, yang bersangkutan setelah ditetapkan tersangka langsung ditahan," kata Tofik.

Sementara di depan aparat kepolisian, Rohmat Kurniawan sempat melontarkan nama pejabat Pemkab Tulungagung. Yang bersangkutan, kata Rohmat, yang menyuruhnya melakukan penyebaran ujaran kebencian di media sosial. "Saya hanya disuruh," ujarnya.

Dalam sehari-hari Rohmat bekerja sebagai penjual ban bekas. Sejumlah warga Tulungagung juga mengenalnya sebagai paranormal. Meski ditahan, Rohmat terlihat santai tanpa beban. Dengan wajah datar dia juga menyatakan menyesal. Hal itu yang membuat Kapolres Tofik Sukendar memastikan ungkapan penyesalan.

"Iya saya menyesal dan tidak akan mengulangi lagi," kata Rohmat menjawab pertanyaan Kapolres Tofik yang kedua kalinya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5890 seconds (0.1#10.140)