3 WNA China Ditangkap Karena Kasus Hipnotis, Kerugian Rp500 Juta
A
A
A
PALEMBANG - Tiga warga negara asing (WNA) asal China dan dua warga Indonesia keturunan ditangkap petugas Polda Sumatera Selatan (Sumsel). Ketiganya ditangkap di Lampung atas laporan telah menguras harta seorang warga Palembang dengan modus hipnotis.
Ketiga WNA yakni Thjia Pjuk Fung, Zheng Si Lin dan Huang Shunpo dan dua warga Indonesia yang membantunya, Alice Tan dan Angela. Adapun korban Yuli (63) yang mereka dekati dengan berpura-pura menanyakan obat tradisional daun bebalai gajah. Peristiwa hipnotis sendiri terjadi 17 Oktober lalu.
“Modus yang digunakan pelaku untuk memperdaya korban dengan pura-pura minta dicarikan obat tradisional daun belalai gajah,” ujar Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara, Jumat (23/11/2018).
Setelah korban terpedaya, pelaku langsung mengajak korban untuk pulang dan mengambil harta berharga untuk diserahkan ke pelaku. “Komplotan ini dalam menjalankan aksinya selalu berpindah-pindah, bahkan saat akan ditangkap di Provinsi Lampung,” kata Kapolda.
Selain hipnotis, warga negara China ini juga telah melakukan pemalsuan dokumen karena di tangan mereka ditemukan KTP Indonesia. “Kami yakin korbannya lebih dari satu, tapi belum ada yang melapor kepolisan. Untuk itu kami imbau kepada korban yang pernah menjadi korban hipnotis oleh pelaku untuk segera melapor ke polisi,” pungkasnya.
Kelimanya diketahui menghipnotis korbannya pada 17 Oktober 2018, di Pasar Buah, Kelurahan 15 Ilir Palembang. Saat itu korban sedang berbelanja lalu datanglah pelaku Alice Tan yang bertanya mengenai daun belalai gajah.
“Saat itu saya sedang belanja dipasar buah. Datanglah dia (pelaku) perempuan bertanya kepada saya minta dicarikan obat daun belalai gajah dengan omongan manis kepada saya,” kata Yuli korban hipnotis yang tinggal di Jalan Brigjen Hasan Kasim, No 8, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni Palembang, Jumat (23/11/2018).
Setelah itu, korban terpedaya diajaknya naik mobil pelaku dan menuju rumah korban di Jalan Brigjen Hasan Kasim. “Dalam perjalanan dia (pelaku) memberikan saya bungkusan yang berisi tanaman tunas kelapa, garam, sebotol air dan uang logam negara China,” jelasnya.
Sesampainya di depan Ruko korban, pelaku tidak masuk hanya menyuruh korban untuk mengambil barang barang berharga milik korban yang ada di dalam Ruko.
“Waktu itu saya seperti dibungkam oleh pelaku, saya hanya menuruti saja perintahnya agar menyerahkan barang berharga milik saya. Waktu itu saya serahkan dua keping emas batangan seberat dua ratus gram, uang tunai seratus juta, emas seperti kalung gelang dan antingan total lima puluh suku dengan total kerugian lima ratus juta,” bebernya.
Ketiga WNA yakni Thjia Pjuk Fung, Zheng Si Lin dan Huang Shunpo dan dua warga Indonesia yang membantunya, Alice Tan dan Angela. Adapun korban Yuli (63) yang mereka dekati dengan berpura-pura menanyakan obat tradisional daun bebalai gajah. Peristiwa hipnotis sendiri terjadi 17 Oktober lalu.
“Modus yang digunakan pelaku untuk memperdaya korban dengan pura-pura minta dicarikan obat tradisional daun belalai gajah,” ujar Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara, Jumat (23/11/2018).
Setelah korban terpedaya, pelaku langsung mengajak korban untuk pulang dan mengambil harta berharga untuk diserahkan ke pelaku. “Komplotan ini dalam menjalankan aksinya selalu berpindah-pindah, bahkan saat akan ditangkap di Provinsi Lampung,” kata Kapolda.
Selain hipnotis, warga negara China ini juga telah melakukan pemalsuan dokumen karena di tangan mereka ditemukan KTP Indonesia. “Kami yakin korbannya lebih dari satu, tapi belum ada yang melapor kepolisan. Untuk itu kami imbau kepada korban yang pernah menjadi korban hipnotis oleh pelaku untuk segera melapor ke polisi,” pungkasnya.
Kelimanya diketahui menghipnotis korbannya pada 17 Oktober 2018, di Pasar Buah, Kelurahan 15 Ilir Palembang. Saat itu korban sedang berbelanja lalu datanglah pelaku Alice Tan yang bertanya mengenai daun belalai gajah.
“Saat itu saya sedang belanja dipasar buah. Datanglah dia (pelaku) perempuan bertanya kepada saya minta dicarikan obat daun belalai gajah dengan omongan manis kepada saya,” kata Yuli korban hipnotis yang tinggal di Jalan Brigjen Hasan Kasim, No 8, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni Palembang, Jumat (23/11/2018).
Setelah itu, korban terpedaya diajaknya naik mobil pelaku dan menuju rumah korban di Jalan Brigjen Hasan Kasim. “Dalam perjalanan dia (pelaku) memberikan saya bungkusan yang berisi tanaman tunas kelapa, garam, sebotol air dan uang logam negara China,” jelasnya.
Sesampainya di depan Ruko korban, pelaku tidak masuk hanya menyuruh korban untuk mengambil barang barang berharga milik korban yang ada di dalam Ruko.
“Waktu itu saya seperti dibungkam oleh pelaku, saya hanya menuruti saja perintahnya agar menyerahkan barang berharga milik saya. Waktu itu saya serahkan dua keping emas batangan seberat dua ratus gram, uang tunai seratus juta, emas seperti kalung gelang dan antingan total lima puluh suku dengan total kerugian lima ratus juta,” bebernya.
(rhs)