Kapolres soal Hercules: Dia Pimpin Langsung 60 Preman ke Kalideres
Rabu, 21 November 2018 - 19:45 WIB
Kapolres soal Hercules: Dia Pimpin Langsung 60 Preman ke Kalideres
A
A
A
JAKARTA - Polres Metro Jakarta menetapkan pentolan preman legendaris, Hercules Rosario Marshal, sebagai tersangka kasus penguasaan lahan di Kalideres. Hercules diketahui memimpin langsung puluhan anak buahnya saat penguasaan lahan itu.
“Kejadian 8 Agustus 2018 lalu. Dia yang pimpin langsung 60 preman ke Kalideres, Jakarta Barat,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi, kepada wartawan, Rabu (21/11/2018).
Hengki menjelaskan, saat tiba di lokasi Hercules dan anak buahnya langsung melakukan pengerusakan serta menghancurkan beberapa ruko dan kantor pengelola lahan di kawasan itu. Warga kemudian ketakutan lantaran intimidasi.
Setelah itu, Hercules menempatkan anak buahnya dan meminta uang dari pemilik lahan sebesar Rp500 ribu setiap bulannya, sebelum akhirnya Polres Metro Jakarta Barat mengamankan 23 anak buahnya di dua lokasi terpisah.
Hengki menegaskan, tindakan Hercules dan anak buahnya sangat tidak dibenarkan. Apalagi dua bidang tanah itu dimiliki pemilik sah dan memilki beberapa legal standing yang sah, seperti sertifikat, Hak Guna Bangunan (HGB), dan beberapa surat lainnya. “Jadi bisa dipastikan itu bukan tanah sengketa. Ini sah secara hukum,” kata Hengki.
Diberitakan sebelumnya, Hercules diamankan Polres Metro Jakarta Barat dari rumahnya di Kompleks Kebon Jeruk Indah, Blok E 12 A, Kembangan, Rabu (21/11/2018). Saat diamankan dari rumahnya berlantai empat itu, Hercules sama sekali tidak melakukan perlawanan.
“Kejadian 8 Agustus 2018 lalu. Dia yang pimpin langsung 60 preman ke Kalideres, Jakarta Barat,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi, kepada wartawan, Rabu (21/11/2018).
Hengki menjelaskan, saat tiba di lokasi Hercules dan anak buahnya langsung melakukan pengerusakan serta menghancurkan beberapa ruko dan kantor pengelola lahan di kawasan itu. Warga kemudian ketakutan lantaran intimidasi.
Setelah itu, Hercules menempatkan anak buahnya dan meminta uang dari pemilik lahan sebesar Rp500 ribu setiap bulannya, sebelum akhirnya Polres Metro Jakarta Barat mengamankan 23 anak buahnya di dua lokasi terpisah.
Hengki menegaskan, tindakan Hercules dan anak buahnya sangat tidak dibenarkan. Apalagi dua bidang tanah itu dimiliki pemilik sah dan memilki beberapa legal standing yang sah, seperti sertifikat, Hak Guna Bangunan (HGB), dan beberapa surat lainnya. “Jadi bisa dipastikan itu bukan tanah sengketa. Ini sah secara hukum,” kata Hengki.
Diberitakan sebelumnya, Hercules diamankan Polres Metro Jakarta Barat dari rumahnya di Kompleks Kebon Jeruk Indah, Blok E 12 A, Kembangan, Rabu (21/11/2018). Saat diamankan dari rumahnya berlantai empat itu, Hercules sama sekali tidak melakukan perlawanan.
(thm)