Kapolda Minta Kapolres Tegas Terapkan Tilang Elektronik
A
A
A
SEMARANG - Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono meminta kepada semua Kapolres di wilayah Jawa Tengah untuk memberikan ruas jalan yang menjadi file Project untuk diterapkan tilang elektronik (e-Tilang), meski pun sifatnya masih belum aktif sepenuhnya. Hal tersebut bertujuan untuk mengetahui seperti apa kepatuhan daripada warga masyarakat dalam berkendara.
"Hal ini karena banyak sekali persoalan-persoalan yang menjabarkan undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan yang di viral kan dan membuat warga masyarakat itu mengikuti akhirnya ditunjukkan dengan perilaku-perilaku yang melawan petugas pada saat ada penertiban atau melakukan penegakan hukum tilang terhadap kendaraan yang sudah habis masa pajaknya," kata Kapolda saat acara Focus Group Discussion (FGD) di Patra Semarang Hotel & Convention, Rabu (21/11/2018).
"Dalam melaksankan penindakan kemarin kita di praperadilankan karena ada salah satu anggota Polri yang melakukan penegakan hukum tilang terhadap pengendara yang tidak mengesahkan pajak setiap tahun dan kita dimenangkan dalam praperadilan," tambahnya.
Dalam kegiatan FGD tampak hadir Gubenrur Jateng Ganjar Pranowo Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri, pejabat utama Polda Jateng, para Dirlantas Jajaran Indonesia, Para Kasubdit Bingakkum jajaran Polda Seluruh Indonesia, Para Kapolres/Kapolresta/Kapolrestabes jajaran Polda Jateng, Para Kasatlantas Polres/Polresta/Polrestabes jajaran Polda Jateng dan sekitar 3.000 peserta.
Kegiatan FGD dengan mengusung tema ‘Fungsi Registrasi Identifikasi Kendaraan Bermotor Dalam Road Safety Dan Penegakan Hukumnya’ dimaksudkan agar masyarakat taat dalam membayar pajak guna memperlancar pembangunan wilayah Indonesia terutama Jawa Tengah.
"Hal ini karena banyak sekali persoalan-persoalan yang menjabarkan undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan yang di viral kan dan membuat warga masyarakat itu mengikuti akhirnya ditunjukkan dengan perilaku-perilaku yang melawan petugas pada saat ada penertiban atau melakukan penegakan hukum tilang terhadap kendaraan yang sudah habis masa pajaknya," kata Kapolda saat acara Focus Group Discussion (FGD) di Patra Semarang Hotel & Convention, Rabu (21/11/2018).
"Dalam melaksankan penindakan kemarin kita di praperadilankan karena ada salah satu anggota Polri yang melakukan penegakan hukum tilang terhadap pengendara yang tidak mengesahkan pajak setiap tahun dan kita dimenangkan dalam praperadilan," tambahnya.
Dalam kegiatan FGD tampak hadir Gubenrur Jateng Ganjar Pranowo Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri, pejabat utama Polda Jateng, para Dirlantas Jajaran Indonesia, Para Kasubdit Bingakkum jajaran Polda Seluruh Indonesia, Para Kapolres/Kapolresta/Kapolrestabes jajaran Polda Jateng, Para Kasatlantas Polres/Polresta/Polrestabes jajaran Polda Jateng dan sekitar 3.000 peserta.
Kegiatan FGD dengan mengusung tema ‘Fungsi Registrasi Identifikasi Kendaraan Bermotor Dalam Road Safety Dan Penegakan Hukumnya’ dimaksudkan agar masyarakat taat dalam membayar pajak guna memperlancar pembangunan wilayah Indonesia terutama Jawa Tengah.
(nag)