Bebas Hari Ini, Imigrasi Deportasi Anggota Bali Nine Renae Lawrence

Rabu, 21 November 2018 - 17:07 WIB
Bebas Hari Ini, Imigrasi...
Bebas Hari Ini, Imigrasi Deportasi Anggota Bali Nine Renae Lawrence
A A A
DENPASAR - Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kepala Kantor Kelas I TPI Denpasar segera mendeportasi anggota Bali Nine Renae Lawrence yang bebas hari ini Rabu (21/11/2018) setelah menjalani masa pidananya karena tersangkut Narkotika jenis Heroin bersama delapan rekan lainnya.

Untuk keperluan tersebut, Kepala Kantor Kelas I TPI Denpasar telah mengeluarkan surat keputusan Tindakan Administrasi Keimigrasian Nomor: W20.EB.GR.02.02.0274 Tahun 2018 tanggal 21 November 2018, yang dilengkapi dengan Surat Perintah Pengawalan Nomor W20.EB.GR.02.02.0276 Tahun 2018 tanggal 21 November 2018 serta Surat nomor W20.EB.GR.02.02.0275 Tahun 2018 tanggal 21 November 2018 tentang Pengawasan Keberangkatan Deportasi atas nama Renae Lawrence.

"Pendeportasian terhadap Renae Lawrence diikuti dengan pencantuman identitas yang bersangkutan dalam Daftar Tangkal serta dimasukan ke dalam aplikasi Border Control Management (BCM) Sistim Informasi Manajemen Keimigrasian, " kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Maryoto Sumadi dalam pernyataan tertulis yang dikirimkan ke SINDOnews, Rabu (21/11/2018).

Menurut Maryoto Sumadi pencantuman identitas yang bersangkutan dalam Daftar Tangkal yang secara otomatis dan real time akan tergelar di 30 Tempat Pemeriksaan Imigrasi Udara; 93 Tempat Pemeriksaan Imigrasi Laut; 9 Tempat Pemeriksaan Imigrasi Darat.

Karena, kata dia, masa berlaku penangkalan terhadap bagi warga Negara asing pelaku kejahatan narkotika, berdasarkan Pasal 102 ayat (3) Penjelasan Umum UU No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, berlaku seumur hidup.

"Saat ini yang bersangkutan akan dibawa ke Bandara Internasional Ngurah Rai dan akan ditempatkan sementara di Ruang Detensi Imigrasi yaitu ruang penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai Tindakan Administrasi Keimigrasian, dalam rangka menunggu kepulangan," timpalnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1366 seconds (0.1#10.140)