Dimas Kanjeng Hanya Dituntut 4 Tahun untuk Kasus Penipuan

Rabu, 21 November 2018 - 14:50 WIB
Dimas Kanjeng Hanya...
Dimas Kanjeng Hanya Dituntut 4 Tahun untuk Kasus Penipuan
A A A
SURABAYA - Dimas Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng terdakwa kasus penipuan berkedok penggandaan uang hanya dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmat Hari Basuki di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (21/11/2018). JPU Rakhmat Hari Basuki menyatakan, Dimas Kanjeng terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan dengan korban bernama Muhammad Ali.
Dimas Kanjeng mengaku bisa menggandakan uang milik Ali, warga Kudus. Syarat dengan memberi mahar senilai Rp10 miliar pada terdakwa melalui santri padepokan. Namun, apa yang dijanjikan terdakwa tidak terbukti.

“Meminta pada majelis hakim agar menghukum terdakwa dengan pidana penjara empat tahun,” katanya dalam sidang yang digelar di ruang Garuda PN Surabaya, Rabu (21/11/2018).

Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, Dimas Kanjeng meminta keringanan hukuman pada majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana. Permintaan keringanan hukuman itu disampaikan karena dirinya merasa sudah dihukum selama 21 penjara atas kasus pembunuhan.

"Saya mohon keringanan hukuman Bu Hakim. Saya sudah dihukum 21 tahun penjara untuk perkara yang lain,” pinta Dimas Kanjeng. "Akan kami dipertimbangkan ya nanti. Sidang ditunda dua pekan lagi," jawab Anne Rusiana lantas mengetuk palu sidang tanda persidangan usai.

Sebelumnya, pada awal Agustus lalu, JPU mendakwa Dimas Kanjeng dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Terdakwa diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan korban bernama Muhammad Ali.

Dimas Kanjeng mengaku bisa menggandakan uang milik Ali, warga Kudus. Syarat dengan memberi mahar senilai Rp10 miliar pada terdakwa melalui santri padepokan.

Untuk meyakinkan korban, terdakwa menunjukkan foto dirinya dengan para pejabat penting negara.

Tujuanya untuk membuat korban yakin dan percaya atas kemampuan Dimas Kanjeng. Terdakwa menjanjikan bisa menggandakan uang korban Rp10 miliar menjadi Rp60 miliar dalam pecahan uang dolar dalam sebuah koper yang tidak boleh dibuka sebelum waktunya. Tapi yang dijanjikan terdakwa tidak terbukti.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1076 seconds (0.1#10.140)