Dimas Kanjeng Hanya Dituntut 4 Tahun untuk Kasus Penipuan

Rabu, 21 November 2018 - 14:50 WIB
Dimas Kanjeng Hanya...
Dimas Kanjeng Hanya Dituntut 4 Tahun untuk Kasus Penipuan
A A A
SURABAYA - Dimas Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng terdakwa kasus penipuan berkedok penggandaan uang hanya dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmat Hari Basuki di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (21/11/2018). JPU Rakhmat Hari Basuki menyatakan, Dimas Kanjeng terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan dengan korban bernama Muhammad Ali.
Dimas Kanjeng mengaku bisa menggandakan uang milik Ali, warga Kudus. Syarat dengan memberi mahar senilai Rp10 miliar pada terdakwa melalui santri padepokan. Namun, apa yang dijanjikan terdakwa tidak terbukti.

“Meminta pada majelis hakim agar menghukum terdakwa dengan pidana penjara empat tahun,” katanya dalam sidang yang digelar di ruang Garuda PN Surabaya, Rabu (21/11/2018).

Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, Dimas Kanjeng meminta keringanan hukuman pada majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana. Permintaan keringanan hukuman itu disampaikan karena dirinya merasa sudah dihukum selama 21 penjara atas kasus pembunuhan.

"Saya mohon keringanan hukuman Bu Hakim. Saya sudah dihukum 21 tahun penjara untuk perkara yang lain,” pinta Dimas Kanjeng. "Akan kami dipertimbangkan ya nanti. Sidang ditunda dua pekan lagi," jawab Anne Rusiana lantas mengetuk palu sidang tanda persidangan usai.

Sebelumnya, pada awal Agustus lalu, JPU mendakwa Dimas Kanjeng dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Terdakwa diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan korban bernama Muhammad Ali.

Dimas Kanjeng mengaku bisa menggandakan uang milik Ali, warga Kudus. Syarat dengan memberi mahar senilai Rp10 miliar pada terdakwa melalui santri padepokan.

Untuk meyakinkan korban, terdakwa menunjukkan foto dirinya dengan para pejabat penting negara.

Tujuanya untuk membuat korban yakin dan percaya atas kemampuan Dimas Kanjeng. Terdakwa menjanjikan bisa menggandakan uang korban Rp10 miliar menjadi Rp60 miliar dalam pecahan uang dolar dalam sebuah koper yang tidak boleh dibuka sebelum waktunya. Tapi yang dijanjikan terdakwa tidak terbukti.
(sms)
Berita Terkait
Polda Jateng Bongkar...
Polda Jateng Bongkar Praktik Penggelapan di Yayasan UMK, Uang Mengalir ke Dimas Kanjeng
Mirip Kanjeng Dimas,...
Mirip Kanjeng Dimas, Viral di Medsos Seorang Pria Gandakan Uang Pecahan Rp100 Ribu
3 Fakta Padepokan Wewe...
3 Fakta Padepokan Wewe Gombel, Tempat Orang Terbuang Perbaiki Diri
Kisah Mistis Sultan...
Kisah Mistis Sultan Agung Menikah dengan Ratu Kidul demi Kekuasaan Mataram Islam
Lirik Selawat Nasabe...
Lirik Selawat Nasabe Kanjeng Nabi Lengkap dengan Artinya
Kasus Penipuan WO Ayu...
Kasus Penipuan WO Ayu Puspita: 207 Korban, Kerugian Capai Rp11,5 Miliar
Berita Terkini
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
1 jam yang lalu
Bea Cukai Bali Nusra...
Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih dari Rp11,2 Miliar
1 jam yang lalu
MNC Peduli Gelar Operasi...
MNC Peduli Gelar Operasi Bibir Sumbing Gratis di Bogor
1 jam yang lalu
Gagas GEBRAK, Perindo...
Gagas GEBRAK, Perindo Badung Cetak Lebih Banyak Pencipta Lapangan Kerja di Bali
2 jam yang lalu
3 Warga Sipil Tewas...
3 Warga Sipil Tewas Ditembak OPM, Koops TNI Habema Buru para Pelaku
3 jam yang lalu
Sambangi MI Raudhatul...
Sambangi MI Raudhatul Azhar, KB Bank Tanamkan Literasi Keuangan Sejak Dini
4 jam yang lalu
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved