Puluhan Bangunan Sepanjang Bantaran Sungai Kendal Dibongkar
A
A
A
KENDAL - Puluhan bangunan di sepanjang Sungai Kendal, Jawa Tengah, ditertibkan dan dibongkar petugas gabungan, Rabu (21/11/2018) siang. Bangunan liar di sepanjang sungai di Kelurahan Trompo dan Sukodono ini dibongkar karena tidak memiliki izin dan surat resmi ini.
Sebagian warga membongkar sendiri bangunannya, sementara lainnya terpaksa dirobohkan dengan alat berat. Sedikitnya 60 bangunan, baik tempat tinggal dan tempat usaha, ditertibkan karena tidak memiliki surat resmi dan berdiri di lahan milik pemerintah.
Petugas gabungan terpaksa mengerahkan alat berat, karena hingga batas waktu yang sudah ditentukan warga tidak membongkar sendiri bangunannya. Tidak ada perlawanan dari warga, karena mereka menyadari menempati lahan bukan miliknya.
Seorang warga, Rokhim sudah berjualan dan mendirikan bangunan di bantaran sungai puluhan tahun. Namun, saat diminta untuk meninggalkan lokasi, dia tidak bisa berbuat banyak karena sadar lahan yang ditempati bukan miliknya.
Sementara itu petugas lapangan Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Tengah, Ade Darmawan mengatakan, ada 60 bangunan di Kelurahan Trompo dan Sukodono yang berada di sepanjang sungai Kendal. Dari 60 bangunan tersebut, ada 26 bangunan yang sudah memiliki surat letter c sehingga tidak semuanya akan dibongkar.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kendal, Sugiono mengatakan, penertiban bangunan di sepanjang sungai ini tidak hanya dilakukan sepanjang sungai Kendal saja. Sungai besar lainnya juga sudah dilakukan penertiban, sehingga nantinya jika sudah bersih dari bangunan saat melakukan normalisasi akan lebih mudah.
Dalam penertiban ini petugas gabungan melibatkan Polres Kendal untuk mengantisipasi aksi protes warga yang menolak pembongkaran bangunan. Rencananya pembongkaran akan dilakukan selama sepekan, hingga seluruh bangunan di sepanjang sungai Kendal bersih.
Sebagian warga membongkar sendiri bangunannya, sementara lainnya terpaksa dirobohkan dengan alat berat. Sedikitnya 60 bangunan, baik tempat tinggal dan tempat usaha, ditertibkan karena tidak memiliki surat resmi dan berdiri di lahan milik pemerintah.
Petugas gabungan terpaksa mengerahkan alat berat, karena hingga batas waktu yang sudah ditentukan warga tidak membongkar sendiri bangunannya. Tidak ada perlawanan dari warga, karena mereka menyadari menempati lahan bukan miliknya.
Seorang warga, Rokhim sudah berjualan dan mendirikan bangunan di bantaran sungai puluhan tahun. Namun, saat diminta untuk meninggalkan lokasi, dia tidak bisa berbuat banyak karena sadar lahan yang ditempati bukan miliknya.
Sementara itu petugas lapangan Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Tengah, Ade Darmawan mengatakan, ada 60 bangunan di Kelurahan Trompo dan Sukodono yang berada di sepanjang sungai Kendal. Dari 60 bangunan tersebut, ada 26 bangunan yang sudah memiliki surat letter c sehingga tidak semuanya akan dibongkar.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kendal, Sugiono mengatakan, penertiban bangunan di sepanjang sungai ini tidak hanya dilakukan sepanjang sungai Kendal saja. Sungai besar lainnya juga sudah dilakukan penertiban, sehingga nantinya jika sudah bersih dari bangunan saat melakukan normalisasi akan lebih mudah.
Dalam penertiban ini petugas gabungan melibatkan Polres Kendal untuk mengantisipasi aksi protes warga yang menolak pembongkaran bangunan. Rencananya pembongkaran akan dilakukan selama sepekan, hingga seluruh bangunan di sepanjang sungai Kendal bersih.
(wib)