Dana Hasil Reses DPRD Rp25 Miliar Muncul di Luar KUA-PPAS
A
A
A
SIMALUNGUN - Meskipun Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas Plafon Anggaran (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2019 sudah disepakati dan ditandatangani DPRD dan Pemkab Simalungun, namun pemerintah daerah masih mengusulkan penambahan anggaran sebesar Rp50 miliar yang di antaranya Rp25 miliar untuk dana pokok-pokok pikiran hasil reses legeslatif atau dana aspirasi.
Adanya usulan penambahan anggaran di luar KUA-PPAS terungkap dalam pengantar nota keuangan bupati Simalungun yang dibacakan Wakil Bupati Amran Sinaga,Rabu (14/11) lalu dalam rapat paripurna DPRD Simalungun.
Anggaran yang terkesan aneh disampaikan dalam nota jawaban bupati Simalungun tersebut, sebelumnya tidak tercantum dalam usulan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang sudah disepakati dan ditandatangani bersama antara eksekutif dan legeslatif, Senin (12/11) lalu.
Seharusnya sesuai dengan Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 yang merupakan pedoman penyusunan APBD TA 2019, setelah KUA-PPAS disepakati tidak boleh ada usulan anggaran baru termasuk anggaran untuk pokok-pokok pikiran hasil reses DPRD.
Pengalokasian anggaran dana pokok-pokok pikiran hasil reses DPRD Simalungun , diduga kuat merupakan upaya pemerintah daerah menyuap anggota legeslatif, supaya memuluskan pengesahan APBD TA 2019.
Dana pokok-pokok pikiran hasil reses disebut-sebut akan dibagikan kepada anggota DPRD Simalungun antara Rp300 juta hingga Rp2 miliar sesuai kedudukannya, dalam bentuk proyek infrastruktur di masing-masing daerah pemilihan anggota dewan.
Salah seorang anggota badan anggaran DPRD Simalungun, Dadang Pramono yang dikonfirmasi membenarkan tidak adanya dana pokok-pokok pikiran dalam paripurna penandatangan KUA-PPAS, makanya saat muncul di nota keuangan pihaknya melalui Fraksi Demokrat mempertanyakan dasar pemerintah daerah menyusun anggaran tidak sesuai dengan KUA-PPAS.
"Sesuai aturan seluruh program kegiatan merupakan hasil usulan masyarakat dalam Musrembang dan reses DPRD yang dituangkan dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Derah yang menjadi dasar penyusunan KUA-PPAS, sehingga ketika diajukan ke legeslatif seharusnya sudah melalui kajian dan tidak ada lagi usulan kegiatan baru yang muncul tiba-tiba setelah KUA-PPAS disepakati," ujar Dadang.
Politisi Partai Demokrat itu juga mengaku tidak mengetahui dasar apa yang digunakan Pemkab Simalungun memasukan dana pokok-pokok pikiran hasil reses DPRD.
Seharusnya jika pun merupakan usulan DPRD Simalungub disepakati dalam KUA-PPAS bukan muncul setelah kesepakatan ditandatangani.
Pihak Pemkab Simalungun yang dikonfirmasi melalui Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sarimuda Purba membantah adanya penambahan anggaran dalam R-APBD TA 2019 yang tidak sesuai dengan KUA-PPAS.
"Tidak ada penambahan anggaran yang tidak sesuai dengan KUA-PPAS termasuk dana pokok-pokok pikiran hasil reses DPRD Simalungun," sebut Sarimuda. Sarimuda juga membantah adanya upaya suap oleh pemerintah daerah untuk memuluskan pengesahan R-APBD TA 2019.
Adanya usulan penambahan anggaran di luar KUA-PPAS terungkap dalam pengantar nota keuangan bupati Simalungun yang dibacakan Wakil Bupati Amran Sinaga,Rabu (14/11) lalu dalam rapat paripurna DPRD Simalungun.
Anggaran yang terkesan aneh disampaikan dalam nota jawaban bupati Simalungun tersebut, sebelumnya tidak tercantum dalam usulan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang sudah disepakati dan ditandatangani bersama antara eksekutif dan legeslatif, Senin (12/11) lalu.
Seharusnya sesuai dengan Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 yang merupakan pedoman penyusunan APBD TA 2019, setelah KUA-PPAS disepakati tidak boleh ada usulan anggaran baru termasuk anggaran untuk pokok-pokok pikiran hasil reses DPRD.
Pengalokasian anggaran dana pokok-pokok pikiran hasil reses DPRD Simalungun , diduga kuat merupakan upaya pemerintah daerah menyuap anggota legeslatif, supaya memuluskan pengesahan APBD TA 2019.
Dana pokok-pokok pikiran hasil reses disebut-sebut akan dibagikan kepada anggota DPRD Simalungun antara Rp300 juta hingga Rp2 miliar sesuai kedudukannya, dalam bentuk proyek infrastruktur di masing-masing daerah pemilihan anggota dewan.
Salah seorang anggota badan anggaran DPRD Simalungun, Dadang Pramono yang dikonfirmasi membenarkan tidak adanya dana pokok-pokok pikiran dalam paripurna penandatangan KUA-PPAS, makanya saat muncul di nota keuangan pihaknya melalui Fraksi Demokrat mempertanyakan dasar pemerintah daerah menyusun anggaran tidak sesuai dengan KUA-PPAS.
"Sesuai aturan seluruh program kegiatan merupakan hasil usulan masyarakat dalam Musrembang dan reses DPRD yang dituangkan dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Derah yang menjadi dasar penyusunan KUA-PPAS, sehingga ketika diajukan ke legeslatif seharusnya sudah melalui kajian dan tidak ada lagi usulan kegiatan baru yang muncul tiba-tiba setelah KUA-PPAS disepakati," ujar Dadang.
Politisi Partai Demokrat itu juga mengaku tidak mengetahui dasar apa yang digunakan Pemkab Simalungun memasukan dana pokok-pokok pikiran hasil reses DPRD.
Seharusnya jika pun merupakan usulan DPRD Simalungub disepakati dalam KUA-PPAS bukan muncul setelah kesepakatan ditandatangani.
Pihak Pemkab Simalungun yang dikonfirmasi melalui Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sarimuda Purba membantah adanya penambahan anggaran dalam R-APBD TA 2019 yang tidak sesuai dengan KUA-PPAS.
"Tidak ada penambahan anggaran yang tidak sesuai dengan KUA-PPAS termasuk dana pokok-pokok pikiran hasil reses DPRD Simalungun," sebut Sarimuda. Sarimuda juga membantah adanya upaya suap oleh pemerintah daerah untuk memuluskan pengesahan R-APBD TA 2019.
(pur)