Politisi Hanura Pertanyakan Aturan untuk Reuni Alumni 212

Selasa, 20 November 2018 - 22:25 WIB
Politisi Hanura Pertanyakan Aturan untuk Reuni Alumni 212
Politisi Hanura Pertanyakan Aturan untuk Reuni Alumni 212
A A A
BANTEN - Keberadaan reuni alumni 212 dipertanyakan sebagian kalangan.Jika reuni tanpa agenda politik apapun maka reuni harus memperoleh izin keramaian dari kepolisian.

Hal ini berdasarkan UU No2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, terutama Pasal 15 Ayat (2) butir (a). Jadi,bila dianggap tidak tepat dilaksanakan di Monas, maka polisi boleh untuk menolak.

Tetapi jika tujuan-nya adalah berunjuk rasa, maka yang berlaku adalah UU No 8/1998 tentang Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. "Nah, salah satu pasalnya mewajibkan koordinator unjuk rasa berkoordinasi dengan yang akan didemo, dimana selama ini tidak pernah dilakukan," kata Ketua Fraksi Hanura di DPR Inas N Zubir kepada sejumlah wartawan di Banten, Selasa (20/11/2018).

Selain itu juga unjuk rasa dari beberapa kali aksi bela Islam, telah melanggar aturan dalam UU No. 8/1998 yang mewajibkan peserta unjuk rasa mematuhi undang-undang dan peraturan lain-nya yang berlaku.

Misalnya saja, UU 38/2004 tentang Jalan Raya dimana setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan.

"Oleh karena itu dalam rencana reuni alumni 212 yang akan datang diharapkan pihak kepolisian harus tegas menegakan undang-undang yang belaku, selain itu juga karena reuni tersebut dilaksanakan dalam kurun waktu tahapan pemilu, maka Bawaslu wajib mencermati apakah reuni alumni 212 tersebut melanggar PKPU 23/2018? karena rapat umum baru diperbolehkan pada 24 maret 2019," sebutnya.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5786 seconds (0.1#10.140)