Dinas Perikanan dan Jasindo Sosialisasi Bantuan Premi Asuransi Nelayan
A
A
A
PANGKALAN BUN - Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Pangkalan Bun melakukan sosialisasi tahap pertama Bantuan Premi Asuransi Nelayan (BPAN) di Ruang Rapat Kantor Diskan Kobar. Sosialisasi ini dihadiri aparatur Kades/Lurah di wilayah Kecamatan Kumai yang sebagian besar berprofesi sebagai nelayan.
Kepala Bidang Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Usaha Kecil Pembudidaya Ikan Diskan Kobar Anil Otor menyampaikan, BPAN merupakan pelaksanaan penjaminan jiwa bagi nelayan. Ssosialisasi ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran nelayan akan pentingnya berasuransi secara mandiri.
“Asuransi ini diperuntukkan bagi nelayan yang dalam kegiatan kerjanya banyak berisiko terhadap keselamatan jiwa. Karena itu, penting bagi nelayan untuk ikut berasuransi,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Senin (19/11/2018).
Anil menjelaskan, menurut Undang-Undang No 7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam mengamanatkan pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada nelayan. Undang-Undang tersebut menjadi dasar dan payung hukum bagi pemerintah dalam pelaksanaan tugas dalam perlindungan kepada nelayan.
Dia menjelaskan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Dirjen Perikanan Tangkap sebagai pelaksana akan memberikan BPAN selama satu tahun melalui PT Jasindo, setelah satu tahun premi ditanggung secara mandiri oleh nelayan.
“Fasilitas bantuan premi selama satu tahun ini bagi mereka yang sudah terdaftar dan memiliki Kartu Nelayan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan yang sebelumnya telah didata oleh tim dari Dinas Perikanan Kobar,” kata Anil.
Dia menambahkan, sosialisasi ini juga akan melibatkan para nelayan sebagai calon peserta jaminan asuransi dari pihak KKP. “Berikutnya akan dilakukan sosialisasi tahap kedua yang langsung melibatkan para nelayan atau pelaku utama bidang penangkapan ikan yang nantinya akan menjadi calon peserta jaminan asuransi dari pihak KKP,” pungkas Anil.
Kepala Bidang Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Usaha Kecil Pembudidaya Ikan Diskan Kobar Anil Otor menyampaikan, BPAN merupakan pelaksanaan penjaminan jiwa bagi nelayan. Ssosialisasi ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran nelayan akan pentingnya berasuransi secara mandiri.
“Asuransi ini diperuntukkan bagi nelayan yang dalam kegiatan kerjanya banyak berisiko terhadap keselamatan jiwa. Karena itu, penting bagi nelayan untuk ikut berasuransi,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Senin (19/11/2018).
Anil menjelaskan, menurut Undang-Undang No 7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam mengamanatkan pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada nelayan. Undang-Undang tersebut menjadi dasar dan payung hukum bagi pemerintah dalam pelaksanaan tugas dalam perlindungan kepada nelayan.
Dia menjelaskan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Dirjen Perikanan Tangkap sebagai pelaksana akan memberikan BPAN selama satu tahun melalui PT Jasindo, setelah satu tahun premi ditanggung secara mandiri oleh nelayan.
“Fasilitas bantuan premi selama satu tahun ini bagi mereka yang sudah terdaftar dan memiliki Kartu Nelayan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan yang sebelumnya telah didata oleh tim dari Dinas Perikanan Kobar,” kata Anil.
Dia menambahkan, sosialisasi ini juga akan melibatkan para nelayan sebagai calon peserta jaminan asuransi dari pihak KKP. “Berikutnya akan dilakukan sosialisasi tahap kedua yang langsung melibatkan para nelayan atau pelaku utama bidang penangkapan ikan yang nantinya akan menjadi calon peserta jaminan asuransi dari pihak KKP,” pungkas Anil.
(wib)