Bantuan PKH di KBB Mengalami Penurunan

Sabtu, 17 November 2018 - 22:01 WIB
Bantuan PKH di KBB Mengalami Penurunan
Bantuan PKH di KBB Mengalami Penurunan
A A A
PADALARANG - Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang diberikan kepada 72.840 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengalami penurunan. Bantuan PKH yang digagas oleh Kementerian Sosial ini mengalami penurunan dari semula Rp1.890.000 menjadi Rp1.766.350 atau turun sebesar Rp123.650/KPM.

"Berdasarkan Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga Nomor 606/SK/LJS.JSK.TU/09/2018 tentang Indeks dan Komponen Bantuan Sosial PKH tahun 2018, bantuan PKH tahun ini ada penurunan dari semula Rp1.890.000 menjadi Rp1.766.350/KPM. Ini yang seringkali tidak dipahami oleh masyarakat dan menganggap ada pemotongan terhadap bantuan itu karena besarnya tidak seperti sebelumnya," tutur Koordinator PKH KBB Wilayah Utara, Dewi Yulianti didampingi Ketua Forum Komunikasi Pendamping dan Operator PKH KBB, Rahmat Sulaeman Zulkarnaen di Padalarang, Sabtu (17/11/2018).

Dewi menyebutkan, Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga itu dibuat pada 26 September 2018 dan diterima oleh pihaknya pada akhir bulan lalu. Setelah menerima surat tersebut, pihaknya langsung melakukan sosialisasi kepada 72.840 KPM agar tidak ada kesalahpahaman. Namun sayangnya ketika sosialisasi banyak KPM yang tidak hadir atau kalaupun datang tidak sampai selesai sehingga informasi yang diterima menjadi tidak utuh.

Akibat kondisi itu, ketika nominal bantuan PKH tahun ini mengalami penurunan seringkali menjadi pertanyaan di KPM. Bahkan ada juga yang menyangka jika pengurangan dilakukan oleh pendamping PKH, padahal setiap bulan pendamping selalu melakukan Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) dan menjelaskan kondisi tersebut.

Pencairan bantuan ini sendiri dilakukan dalam empat tahap, tahap pertama, kedua dan ketiga Rp500.000 kemudian tahap keempat Rp266.350 yang diberikan awal November lalu. "Tugas kami adalah melakukan pendampingan dan uang bantuan ditransfer langsung kepada KPM, jadi tidak ada ruang bagi pendamping untuk memotong bantuan," ujarnya.

Kepala Dinas Sosial KBB, Heri Pratomo meminta petugas pendamping PKH untuk terus menyosialisasikan perubahan kebijakan tersebut agar tidak ada salah persepsi di masyarakat. Apalagi karakteristik di masyarakat ketika menerima bantuan yang nominalnya tidak sesuai dengan bantuan yang diterima sebelumnya maka akan timbul kecurigaan. Padahal penurunan nominal bantuan PKH itu adalah kebijakan dari pemerintah pusat dan telah melalui pertimbangan yang matang.

"Bantuan PKH memang ada penurunan, jadi tidak benar kalau dipotong. Akibat tudingan yang disebarkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, pendamping PKH di lapangan merasa tersudut. Padahal mereka sudah bekerja keras mengawal KPM agar mendapatkan bantuan PKH yang menjadi hak mereka," pungkasnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4111 seconds (0.1#10.140)