Marak Alat Peraga Kampanye di Angkot, Bawaslu Koordinasi Pihak Organda
A
A
A
MAJALENGKA - Alat Peraga Kampanye (APK) yang marak terpasang di angkutan kota (Angkot) di wilayah Kabupaten Majalengka dinilai telah menyalahi aturan. Sebab, APK itu dipasang di sejumlah angkot yang notabene dinyatakan sebagai tempat terlarang.
Pantauan di lapangan, sejumlah angkot yang ada di Kabupaten Majalengka terlihat poster dari Caleg, Caleg bersama Capres, maupun Capres. Paling banyak APK itu dipasang di bagian kaca belakang angkot.
Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, Agus Aari Sabana menegaskan, pemasangan APK tersebut tidak sesuai dengan aturan. Agus pun sudah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menertibkan pemasangan APK tersebut. "Tidak (boleh). Kami sudah berkirim surat ke Organda untuk ditertibkan," kata Agus, kepada Sindonews.
Dia menjelaskan, kesalahan pemasangan APK di angkot diatur dalam keputusan KPU, terkait aturan pemasangan APK. "Karena ada di (surat) Keputusan Bupati/Keputusan KPU. Kami masih optimistis Organda akan mengingatkan pemilik angkutan umum itu untuk mencabutnya secara sukarela," bebernya.
Pantauan di lapangan, sejumlah angkot yang ada di Kabupaten Majalengka terlihat poster dari Caleg, Caleg bersama Capres, maupun Capres. Paling banyak APK itu dipasang di bagian kaca belakang angkot.
Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, Agus Aari Sabana menegaskan, pemasangan APK tersebut tidak sesuai dengan aturan. Agus pun sudah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menertibkan pemasangan APK tersebut. "Tidak (boleh). Kami sudah berkirim surat ke Organda untuk ditertibkan," kata Agus, kepada Sindonews.
Dia menjelaskan, kesalahan pemasangan APK di angkot diatur dalam keputusan KPU, terkait aturan pemasangan APK. "Karena ada di (surat) Keputusan Bupati/Keputusan KPU. Kami masih optimistis Organda akan mengingatkan pemilik angkutan umum itu untuk mencabutnya secara sukarela," bebernya.
(wib)