Penyelesaian Kasus Dugaan Perkosaan Mahasiswi UGM Harus Adil

Jum'at, 16 November 2018 - 15:06 WIB
Penyelesaian Kasus Dugaan...
Penyelesaian Kasus Dugaan Perkosaan Mahasiswi UGM Harus Adil
A A A
YOGYAKARTA - Kasus dugaan perkosaan mahasiswi Fisipol UGM saat KKN di Pulau Seram, Maluku, pada 2017 silam mendapat perhatian sejumlah pihak. Pengamat sosiologi kriminalitas UGM Suprapto menyebut segala bentuk kasus dugaan tindakan pelecehan, kekerasan, atau bahkan perkosaan harus ditelusuri dari dua belah pihak baik dari pihak penyintas maupun terduga pelaku.

"Penyelesaian dengan prinsip speak and action with data bukan speak and action by cerita," kata Dosen UGM ini kepada SINDOnews, Jumat (16/11/2018).

Penyelesaian kasus ini juga harus didasarkan pada niat masing-masing pihak mau diselesaikan secara internal atau eksternal melalui jalur hukum. Jalan apapun yang disepakati harus memenuhi prinsip perlindungan kepada tiga pihak secara proporsional baik penyintas, terduga pelaku, maupun saksi kronologi.

"Terjadinya peristiwa harus diungkapkan secara jujur dan analisa, kajiannya harus berdasar rasionalitas dan dengan menakarnya lewat batas-batas budaya, nilai sosial, norma hukum, maupun norma agama," katanya. (Baca Juga: Mahasiswi UGM Diduga Alami Pelecehan Seksual oleh Teman KKN di Maluku
Suprapto menambahkan rumus tindak kejahatan yang berlaku di kepolisian yakni niat + kesempatan = kejahatan, harus dikaji siapa pencetus niat dan kesempatan. Termasuk siapa pelaku kejahatan, sehingga diperoleh porsi perbandingan kejahatannya menjadi jelas.
"Apakah 100% ada pada terduga pelaku atau ada sumbangan dari penyintas," terangnya. "Intinya harus ada perlakuan yang adil sesuai porsi kesalahan masing-masing dengan mendasarkan temuan data yang akurat tanpa ada yang disembunyikan, dari pihak manapun," katanya.
Kapolda DIY Brigjen Ahmad Dofiri menyebut tidak sulit untuk menungkap kasus ini meski peristiwanya sudah terjadi cukup lama. Ini lantaran saksi, terduga pelaku, dan penyintas masih ada. Meski demikian, menurut jenderal bintang satu ini, yang paling penting dalam penanganan kasus ini adalah jangan sampai korban atau penyintas menjadi korban kedua kalinya yakni dipermalukan dibuka aibnya atau bahkan di-bully.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2110 seconds (0.1#10.140)