Penyelesaian Kasus Dugaan Perkosaan Mahasiswi UGM Harus Adil

Jum'at, 16 November 2018 - 15:06 WIB
Penyelesaian Kasus Dugaan...
Penyelesaian Kasus Dugaan Perkosaan Mahasiswi UGM Harus Adil
A A A
YOGYAKARTA - Kasus dugaan perkosaan mahasiswi Fisipol UGM saat KKN di Pulau Seram, Maluku, pada 2017 silam mendapat perhatian sejumlah pihak. Pengamat sosiologi kriminalitas UGM Suprapto menyebut segala bentuk kasus dugaan tindakan pelecehan, kekerasan, atau bahkan perkosaan harus ditelusuri dari dua belah pihak baik dari pihak penyintas maupun terduga pelaku.

"Penyelesaian dengan prinsip speak and action with data bukan speak and action by cerita," kata Dosen UGM ini kepada SINDOnews, Jumat (16/11/2018).

Penyelesaian kasus ini juga harus didasarkan pada niat masing-masing pihak mau diselesaikan secara internal atau eksternal melalui jalur hukum. Jalan apapun yang disepakati harus memenuhi prinsip perlindungan kepada tiga pihak secara proporsional baik penyintas, terduga pelaku, maupun saksi kronologi.

"Terjadinya peristiwa harus diungkapkan secara jujur dan analisa, kajiannya harus berdasar rasionalitas dan dengan menakarnya lewat batas-batas budaya, nilai sosial, norma hukum, maupun norma agama," katanya. (Baca juga: Mahasiswi UGM Diduga Alami Pelecehan Seksual oleh Teman KKN di Maluku )

Suprapto menambahkan rumus tindak kejahatan yang berlaku di kepolisian yakni niat + kesempatan = kejahatan, harus dikaji siapa pencetus niat dan kesempatan. Termasuk siapa pelaku kejahatan, sehingga diperoleh porsi perbandingan kejahatannya menjadi jelas.
"Apakah 100% ada pada terduga pelaku atau ada sumbangan dari penyintas," terangnya. "Intinya harus ada perlakuan yang adil sesuai porsi kesalahan masing-masing dengan mendasarkan temuan data yang akurat tanpa ada yang disembunyikan, dari pihak manapun," katanya.
Kapolda DIY Brigjen Ahmad Dofiri menyebut tidak sulit untuk menungkap kasus ini meski peristiwanya sudah terjadi cukup lama. Ini lantaran saksi, terduga pelaku, dan penyintas masih ada. Meski demikian, menurut jenderal bintang satu ini, yang paling penting dalam penanganan kasus ini adalah jangan sampai korban atau penyintas menjadi korban kedua kalinya yakni dipermalukan dibuka aibnya atau bahkan di-bully.
(amm)
Berita Terkait
UGM Ajak Seluruh Elemen...
UGM Ajak Seluruh Elemen Bangsa Bersatu Lawan COVID-19
Pelecehan Seksual Berkedok...
Pelecehan Seksual Berkedok Penelitian, Rektor UNU Yogya: BA Punya Problem Kejiwaan
3 Fakultas di UGM yang...
3 Fakultas di UGM yang Menyediakan Sarapan bagi Mahasiswanya saat Ujian
UGM Tegaskan Belum Akan...
UGM Tegaskan Belum Akan Ubah Nomenklatur Teknik Menjadi Rekayasa
63 Prodi UGM Berakreditasi...
63 Prodi UGM Berakreditasi Internasional
Mengenal Sejarah Berdirinya...
Mengenal Sejarah Berdirinya Universitas Gadjah Mada Yogyakarta
Berita Terkini
Pimpin Gerakan ASRI...
Pimpin Gerakan ASRI di Banyuwangi, Safrizal Ajak Masyarakat Bangun Budaya Kebersihan
16 menit yang lalu
Pimpin ASEAN Smart Cities,...
Pimpin ASEAN Smart Cities, Indonesia Paparkan Pengelolaan Sampah dari Hulu hingga Hilir
37 menit yang lalu
Kemenhut Bongkar Jalur...
Kemenhut Bongkar Jalur Distribusi Tambang Ilegal di NTB, 8 Orang Ditangkap
2 jam yang lalu
Perkuat Layanan Kesehatan,...
Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkot Tangsel Tingkatkan Kapasitas 1.389 Kader Posyandu
4 jam yang lalu
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
6 jam yang lalu
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
6 jam yang lalu
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved