Permen PUPR Dinilai Kurang Adil untuk Pemilik Rusunami

Jum'at, 16 November 2018 - 01:47 WIB
Permen PUPR Dinilai...
Permen PUPR Dinilai Kurang Adil untuk Pemilik Rusunami
A A A
JAKARTA - Materi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) No 23/2018 tentang Perhimpunan Pemilik Dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) rentan dilakukan uji materi di Mahkamah Agung. Pasalnya, Permen PUPR tersebut dinilai bertentangan dengan Undang Undang.

Pengamat kebijakan publik sekaligus praktisi hukum, Ridwan Darmawan mengatakan, Menteri PUPR, Basuki Hadimoeljono harus mengevaluasi kinerja anak buahnya di Ditjen Perumahan. "Materi dalam Permen PUPR ini rentan diuji materi di MA. Kalaupun dipaksa diberlakukan ini akan menimbulkan persoalan baru. Alangkah baiknya permen ini direvisi," kata Ridwan, Kamis (15/11/2018).

Ridwan mencotohkan, dalam Permen No 23/2018 tersebut pada Pasal 23 ayat 3 bahwa pengurus dan pengawas merupakan pemilik dan harus tinggal di rumah susun, merupakan bentuk kejanggalan."Pasal 23 ayat 3 ini janggal, bagaimana dengan pemilik unit kantor atau mal apakah enggak bisa jadi pengurus? Atau harus tinggal di kantor atau mal agar bisa jadi pengurus? Ini yang tidak masuk akal," ujarnya.

Selain itu, Pasal 2 ayat 1 tentang hak suara one name one vote, tidak memuji azas keadilan."Coba di mana keadilannya ketika ada pemilik yang punya lima unit saat bicara kewajiban berdasarkan NPP tetapi ketikan bicara hak suara hanya satu sama kayak orang yang punya 1 unit," ujarnya.

Kejanggalan lain, lanjut dia, Pasal 24 ayat 5 bahwa pengelolaan dilakukan secara terpisah antara fungsi hunian dan non-hunian."Kalau bener diterapkan ini makin rumit sebab jika diterjemahkan bunyi Pasal 24 ayat 5 dalam permen ini berarti dalam satu kawasan campuran (mix used) bisa lebih dari 1 PPRS ? Bukannya menjadi konflik pada saat terdapat area bersama yang bersentuhan antara milik hunian dan non-hunian," tegasnya.

Belum lagi, ketentuan yang mengatur terkait surat kuasa yang membatasi pemberian kuasa hanya pada pihak keluarga. Ridwan kembali menyarankan agar Kementerian PUPR tidak gegabah dalam mengeluarkan prodak hukum sebab dampaknya akan tidak baik bagi kehidupan masyarakat pemilik dan penghuni serta citra kementrian itu sendiri.

"Niat dikeluarkan permen ini sebenernya tujuannya bagus tapi karena terburu-buru jadi materinya banyak yang janggal dan berpotensi bertentangan dengan peraturan hukum terkait, kasian masyarakat dan citra kementerian juga dipertaruhkan," ucapnya.
(whb)
Berita Terkait
Alternatif Hunian Murah,...
Alternatif Hunian Murah, Ribuan Hunian di Rusunawa Pasar Rumput Siap Dihuni, Segini Harga Sewanya
Pj Gubernur Heru Tanggapi...
Pj Gubernur Heru Tanggapi soal Pegawai Rusunawa Marunda Diduga Terlibat Penjarahan: Harus Ditindak Tegas Nggak Ada Cerita
Ups! Ada Dugaan Pungli...
Ups! Ada Dugaan Pungli di Rusunawa Lette dan Panambungan
Rencana Penambahan Rusunawa...
Rencana Penambahan Rusunawa Sasar Wilayah Antang dan Tallo
Basuki-Erick Duet Bangun...
Basuki-Erick 'Duet' Bangun Rusun Tiga Tower di Rawa Buntu
Hasil Investigasi Pungli...
Hasil Investigasi Pungli Rusunawa Lette dan Panambungan Ada di Tangan Kadis Perumahan
Berita Terkini
Viral Paspor Ditemukan...
Viral Paspor Ditemukan Berserakan di Jalan, Imigrasi Gelar Investigasi
21 menit yang lalu
BMKG: Peringatan Dini...
BMKG: Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Filipina Berakhir
1 jam yang lalu
Tsunami Tercatat di...
Tsunami Tercatat di 9 Wilayah Indonesia Pascagempa M7,7 di Filipina
1 jam yang lalu
Gempa M7,7 Filipina...
Gempa M7,7 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, BMKG: Tidak Masuk Zona Megathrust
2 jam yang lalu
10 Sampel DNA Keluarga...
10 Sampel DNA Keluarga Korban Ledakan Bom Peninggalan PD II di Biak Dikirim ke Puslabfor
2 jam yang lalu
Tsunami Terjadi di 3...
Tsunami Terjadi di 3 Wilayah Indonesia Pascagempa 7,7 di Filipina, BMKG: Ketinggian 9-18 Cm
2 jam yang lalu
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved