37 WNA Diamankan Imigrasi Pangkalpinang

Rabu, 14 November 2018 - 06:51 WIB
37 WNA Diamankan Imigrasi...
37 WNA Diamankan Imigrasi Pangkalpinang
A A A
PANGKALPINANG - Petugas kantor imigrasi Pangkalpinang berhasil menjaring 37 WNA diduga berasal dari Thailand dan China. Mereka diamankan di sejumlah kapal isap produksi (KIP) yang beroperasi di perairan laut Sungailiat, Bangka dan Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung (Babel).

Operasi penangkapan ke 37 WNA ini dipimpin langsung Kepala Kantor Imigrasi Pangkalpinang Ari Yuliansah Dwi Putra beserta jajarannya.

Kasubsi Teknologi Informasi dan Humas Imigrasi Pangkalpinang, Iqbal Rifai mewakili Kepala Imigrasi Pangkalpinang mengungkapkan ini merupakan hasil dari operasi pengawasandari Imigrasi Pangkalpinang.

"Operasi dilakukan Sabtu (10/11) dalam giat operasi tersebut diamankan 10 (sepuluh) orang WNA, 9 asal Thailand dan 1 asal China, mereka diduga bekerja tersebar di 5 KIP di wilayah Bangka," ujarnya kepada awak media di Kantor Imigrasi Pangkalpinang, Selasa (13/11/2018) sore.

Kemudian lanjut Iqbal pada Minggu (11/11) petugas imigrasi kembali melakukan operasi lanjutan di Kabupaten Bangka Barat dan saat berada di lapangan tim kembali berhasil menjaring 25 WNA yang beroperasi di 9 KIP.

"Jadi saat ini ada 37 WNA di ruang Detensi kita di Pangkalanbaru, guna dilakukan pemeriksaan hingga hasil penyelidikan keluar. Bila dianggap bersalah maka akan dilakukan deportasi atau dilakukan Pro Justitia. Pro Justitia ini biasanya diproses sampai ke pengadilan," jelasnya.

Iqbal juga menegaskan kantor imigrasi juga akan memanggil pihak penjamin untuk dilakukan pemeriksaan. Mereka diamankan lantaran diduga melanggar Pasal 122 Huruf a mengenai penyalahgunaan izin tinggal. Selain itu, kata dia untuk WNA yang masih tersebar di wilayah Babel, pihak imigrasi juga akan menangkap orang asing yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian tersebut.

"Kita masih menunggu laporan dari intelijen kita, karena semua informasi harus kita himpun dulu. Kalau sudah didapatkan data yang kita anggap valid, maka akan kita lakukan operasi penangkapan. Saya imbau kepada para agen atau penjamin kapal isap agar lebih menaati aturan mengenai pekerja WNA sesuai aturan UU negara," ia menuturkan.

Pasalnya, pihak imigrasi sering melakukan sosialisasi kepada mereka dalam hal membahas aturan-aturan yang berlaku terhadap WNA bekerja khususnya yang bekerja di Kapal Isap Produksi.

"Saya kira dalam tindak pencegahannya, sudah sering kita sosialisasikan dan dan diseminasi," tandas Iqbal.

Adapun aturan UU dikenakan dalam perkara ini adalah Pasal 122 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berbunyi Setiap Orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya.

Pelanggaran ini terancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(maf)
Berita Terkait
34 Pekerja China Masuk...
34 Pekerja China Masuk Indonesia, Ditjen Imigrasi Nyatakan Sesuai Permenkumham
Imigrasi Banggai Tindak...
Imigrasi Banggai Tindak Perusahaan Nikel yang Pekerjaan 5 TKA
Kantor Imigrasi Bekasi...
Kantor Imigrasi Bekasi Sosialisasikan Golden Visa
34 TKA China Masuk saat...
34 TKA China Masuk saat PPKM Level 4, DPR Tagih Penjelasan Menkumham
Usai Bentrok TKA China...
Usai Bentrok TKA China dengan Pekerja Lokal di PT GNI Morut, 70 Terduga Pelaku Ditahan Polisi
Jumlah TKA di Indonesia...
Jumlah TKA di Indonesia Tahun 2022 Sebanyak 96,57 Ribu Pekerja
Berita Terkini
PSN Papua Tetap Perhatikan...
PSN Papua Tetap Perhatikan Kelestarian Lingkungan dan Serap Ribuan Tenaga Kerja OAP
55 menit yang lalu
Saiful Mujani Penuhi...
Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya terkait Kasus Dugaan Penghasutan
3 jam yang lalu
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
5 jam yang lalu
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
6 jam yang lalu
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
8 jam yang lalu
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
8 jam yang lalu
Infografis
Elon Musk Sukses Luncurkan...
Elon Musk Sukses Luncurkan Satelit Intelsat G-37
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved