37 WNA Diamankan Imigrasi Pangkalpinang
A
A
A
PANGKALPINANG - Petugas kantor imigrasi Pangkalpinang berhasil menjaring 37 WNA diduga berasal dari Thailand dan China. Mereka diamankan di sejumlah kapal isap produksi (KIP) yang beroperasi di perairan laut Sungailiat, Bangka dan Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung (Babel).
Operasi penangkapan ke 37 WNA ini dipimpin langsung Kepala Kantor Imigrasi Pangkalpinang Ari Yuliansah Dwi Putra beserta jajarannya.
Kasubsi Teknologi Informasi dan Humas Imigrasi Pangkalpinang, Iqbal Rifai mewakili Kepala Imigrasi Pangkalpinang mengungkapkan ini merupakan hasil dari operasi pengawasandari Imigrasi Pangkalpinang.
"Operasi dilakukan Sabtu (10/11) dalam giat operasi tersebut diamankan 10 (sepuluh) orang WNA, 9 asal Thailand dan 1 asal China, mereka diduga bekerja tersebar di 5 KIP di wilayah Bangka," ujarnya kepada awak media di Kantor Imigrasi Pangkalpinang, Selasa (13/11/2018) sore.
Kemudian lanjut Iqbal pada Minggu (11/11) petugas imigrasi kembali melakukan operasi lanjutan di Kabupaten Bangka Barat dan saat berada di lapangan tim kembali berhasil menjaring 25 WNA yang beroperasi di 9 KIP.
"Jadi saat ini ada 37 WNA di ruang Detensi kita di Pangkalanbaru, guna dilakukan pemeriksaan hingga hasil penyelidikan keluar. Bila dianggap bersalah maka akan dilakukan deportasi atau dilakukan Pro Justitia. Pro Justitia ini biasanya diproses sampai ke pengadilan," jelasnya.
Iqbal juga menegaskan kantor imigrasi juga akan memanggil pihak penjamin untuk dilakukan pemeriksaan. Mereka diamankan lantaran diduga melanggar Pasal 122 Huruf a mengenai penyalahgunaan izin tinggal. Selain itu, kata dia untuk WNA yang masih tersebar di wilayah Babel, pihak imigrasi juga akan menangkap orang asing yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian tersebut.
"Kita masih menunggu laporan dari intelijen kita, karena semua informasi harus kita himpun dulu. Kalau sudah didapatkan data yang kita anggap valid, maka akan kita lakukan operasi penangkapan. Saya imbau kepada para agen atau penjamin kapal isap agar lebih menaati aturan mengenai pekerja WNA sesuai aturan UU negara," ia menuturkan.
Pasalnya, pihak imigrasi sering melakukan sosialisasi kepada mereka dalam hal membahas aturan-aturan yang berlaku terhadap WNA bekerja khususnya yang bekerja di Kapal Isap Produksi.
"Saya kira dalam tindak pencegahannya, sudah sering kita sosialisasikan dan dan diseminasi," tandas Iqbal.
Adapun aturan UU dikenakan dalam perkara ini adalah Pasal 122 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berbunyi Setiap Orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya.
Pelanggaran ini terancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Operasi penangkapan ke 37 WNA ini dipimpin langsung Kepala Kantor Imigrasi Pangkalpinang Ari Yuliansah Dwi Putra beserta jajarannya.
Kasubsi Teknologi Informasi dan Humas Imigrasi Pangkalpinang, Iqbal Rifai mewakili Kepala Imigrasi Pangkalpinang mengungkapkan ini merupakan hasil dari operasi pengawasandari Imigrasi Pangkalpinang.
"Operasi dilakukan Sabtu (10/11) dalam giat operasi tersebut diamankan 10 (sepuluh) orang WNA, 9 asal Thailand dan 1 asal China, mereka diduga bekerja tersebar di 5 KIP di wilayah Bangka," ujarnya kepada awak media di Kantor Imigrasi Pangkalpinang, Selasa (13/11/2018) sore.
Kemudian lanjut Iqbal pada Minggu (11/11) petugas imigrasi kembali melakukan operasi lanjutan di Kabupaten Bangka Barat dan saat berada di lapangan tim kembali berhasil menjaring 25 WNA yang beroperasi di 9 KIP.
"Jadi saat ini ada 37 WNA di ruang Detensi kita di Pangkalanbaru, guna dilakukan pemeriksaan hingga hasil penyelidikan keluar. Bila dianggap bersalah maka akan dilakukan deportasi atau dilakukan Pro Justitia. Pro Justitia ini biasanya diproses sampai ke pengadilan," jelasnya.
Iqbal juga menegaskan kantor imigrasi juga akan memanggil pihak penjamin untuk dilakukan pemeriksaan. Mereka diamankan lantaran diduga melanggar Pasal 122 Huruf a mengenai penyalahgunaan izin tinggal. Selain itu, kata dia untuk WNA yang masih tersebar di wilayah Babel, pihak imigrasi juga akan menangkap orang asing yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian tersebut.
"Kita masih menunggu laporan dari intelijen kita, karena semua informasi harus kita himpun dulu. Kalau sudah didapatkan data yang kita anggap valid, maka akan kita lakukan operasi penangkapan. Saya imbau kepada para agen atau penjamin kapal isap agar lebih menaati aturan mengenai pekerja WNA sesuai aturan UU negara," ia menuturkan.
Pasalnya, pihak imigrasi sering melakukan sosialisasi kepada mereka dalam hal membahas aturan-aturan yang berlaku terhadap WNA bekerja khususnya yang bekerja di Kapal Isap Produksi.
"Saya kira dalam tindak pencegahannya, sudah sering kita sosialisasikan dan dan diseminasi," tandas Iqbal.
Adapun aturan UU dikenakan dalam perkara ini adalah Pasal 122 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berbunyi Setiap Orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya.
Pelanggaran ini terancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(maf)