Usulan UMK Bintan 2019 Naik Menjadi Rp3,3 Juta

Selasa, 13 November 2018 - 18:47 WIB
Usulan UMK Bintan 2019...
Usulan UMK Bintan 2019 Naik Menjadi Rp3,3 Juta
A A A
BINTAN - Bupati Bintan Apri Sujadi sudah menandatangani usulan pengajuan Upah Minimum Kabupaten Bintan (UMK) Tahun 2019 sebesar Rp3.362.561. Adapun besaran UMK yang diusulkan berdasarkan pilihan hasil keputusan rapat yang dilaksanakan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Bintan beberapa waktu yang lalu.

Usulan UMK Kabupaten Bintan Tahun 2019 yang telah dituangkan dan ditandatangani dalam Surat Keputusan Bupati Bintan tersebut akan segera diajukan ke Pemerintah Provinsi Kepri. Dengan usulan itu, maka hampir dipastikan akan terjadi kenaikan UMK di Tahun 2019 jika dibandingkan dengan UMK Tahun 2018 yang berlaku sebesar Rp3.112.618.

"Hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bintan sudah saya terima dan ditandatangani, nantinya Pemerintah Provinsi Kepri yang memutuskan karena kita hanya mengajukan pengusulan sesuai mekanisme, prosedur, dan regulasi yang berlaku," kata Apri.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Bintan Hasfarizal Handra mengatakan bahwa usulan angka UMK yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan kepada Pemerintah Provinsi Kepri dalam hal ini Gubernur Kepri berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yaitu sebesar Rp 3.362.561.Adapun penghitungannya adalah angka inflasi ditambah angka pertumbuhan ekonomi dan dikalikan dengan UMK 2018. Dari penghitungan tersebut, didapat angka kenaikan sebesar Rp 249.943,- atau menjadi Rp 3.362.561.
"Hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bintan kemaren, sudah diputuskan dan ditandatangani Pak Bupati, hari ini juga kita teruskan ke Pemerintah Provinsi Kepri guna pembahasan lebih lanjut oleh Dewan Pengupahan Prov Kepri dalam penetapan UMK di Tahun 2019," ujarnya di Kantor DPMPTSPTK Kabupaten Bintan, Bandar Seri Bentan, Selasa (13/11/2018).

Dikatakannya juga mengenai kepastian penetapan UMK 2019, dirinya tidak bisa memastikan kapan waktunya. Sebab, penetapan UMK Kabupaten/Kota yang diusulkan Bupati/Wali Kota akan dibahas kembali dan nantinya ditetapkan langsung oleh Gubernur Kepri.

"Soal penetapan akan menjadi wewenang gubernur tentunya dengan melalui pembahasan ditingkat Dewan Pengupahan Provinsi Kepri. Saat ini sudah kita ajukan, dan kita juga sangat mengapresiasi semua pihak yang terkait dalam pembahasan dan penentuan UMK ini," tandasnya.
(sms)
Berita Terkait
Tenang! Upah Minimum...
Tenang! Upah Minimum Kabupaten/Kota Tidak Dihapus
Ingat Janji Pemerintah!...
Ingat Janji Pemerintah! Upah Minimum Kabupaten/Kota Tidak Dihapus
Aksi Tolak Upah Minimum...
Aksi Tolak Upah Minimum DIY
Kenaikan Upah Minimum...
Kenaikan Upah Minimum di 35 Kabupaten/Kota di Jateng Bervariasi, Ini Rinciannya
Ribuan Buruh Bekasi...
Ribuan Buruh Bekasi Turun ke Jalan, Sejumlah Kawasan Macet Total
Unjuk Rasa Buruh Surabaya...
Unjuk Rasa Buruh Surabaya Tuntut Kenaikan Upah Minimum
Berita Terkini
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
1 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
1 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
3 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
4 jam yang lalu
Klive Beach Club Gandeng...
Klive Beach Club Gandeng Happiness Foundation Gelar CSR Kebahagiaan
4 jam yang lalu
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
4 jam yang lalu
Infografis
5 Bandara Tersibuk saat...
5 Bandara Tersibuk saat Mudik Lebaran 2026, Layani 4,41 Juta Penumpang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved