8 Pelaku Penembakan di Curug Dibekuk, Pelaku Utama Ditembak Mati

Senin, 12 November 2018 - 17:00 WIB
8 Pelaku Penembakan...
8 Pelaku Penembakan di Curug Dibekuk, Pelaku Utama Ditembak Mati
A A A
TANGERANG SELATAN - Polisi membekuk pelaku penembakan terhadap pedagang bernama Jamal Putra (30) hingga tewas, di Jalan Raya STPI Kampung Curug Kulon, Curug, Tangerang. Pelaku diketahui bagian dari komplotan kriminalitas yang kerap menyasar korban di tengah jalan.

Total ada sebanyak delapan pelaku yang diamankan terkait kejahatan itu. Pelaku utamanya adalah Hendra (30), terpaksa ditembak mati lantaran berupaya menyerang petugas dengan senjata api.

Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Ferdy Irawan, menuturkan, para pelaku merupakan komplotan yang berasal dari Sumatera. Jejak mereka dapat terendus setelah pihaknya melakukan penyelidikan di lokasi tewasnya korban pada Selasa 30 Oktober 2018, sekitar pukul 03.00 WIB.

"Korban didapati ada dua luka tembak di tubuhnya. Setelah itu Tim Vipers gabungan melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa keterangan saksi-saksi yang mendengar letusan senjata api saat kejadian," ujar Ferdy di Mapolres Tangsel, Senin (12/11/2018).

Dari data informan, polisi lantas mengetahui jika pelaku penembakan adalah bagian dari komplotan yang baru saja beraksi. Setelah didapati identitas dan ciri-cirinya, lantas dilakukan pengejaran kepada Mulyawan (25), pelaku kedua yang bertugas sebagai joki ketika pelaku utama beraksi.

"Tersangka kedua ini berhasil kami amankan lebih dulu, kemudian baru berkembang kepada tersangka satu (Hendra). Saat akan disergap, tersangka kedua ini berusaha melarikan diri, sehingga terpaksa kita lumpuhkan," ucap Ferdy.

Ketika diminta menunjukkan senjata api yang digunakannya saat beraksi, Hendra berupaya mengambil senpi tersebut dan mengarahkan ke petugas kepolisian. "Tersangka utama ini merupakan otak komplotan, dia mencoba melawan petugas dengan senjata api, sehingga terpaksa kita berikan tindakan tegas terukur yang menyebabkan tersangka meninggal dunia," imbuhnya.

Menurut Ferdy, motif Hendra menembak korban karena adanya perlawanan dari pedagang malang itu saat ponselnya akan dirampas. Lantaran panik si korban berteriak, lantas pelaku melepaskan tembakan hingga dua kali ke tubuhnya.

"Motifnya, tersangka akan melakukan perampasan handphone korban, karena dilihat korban sedang main-main handphone dipinggir jalan. Lalu dirampas handphonenya, korban melawan, sehingga tersangka menembaknya," ucap Ferdy.

Dari pengembangan penyelidikan, petugas lalu berturut-turut mengamankan 6 pelaku lain yakni, Saad (22), berperan menjual motor hasil kejahatan pelaku Hendra dan Mulyawan ke daerah Lebak, Banten. Dia harus dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melarikan diri.

Pelaku selanjutnya bernama Atma (38), perannya pun sama, yakni menjual sepeda motor hasil kejahatan Hendra dan Mulyawan ke daerah Lebak, Banten. Polisi terpaksa melumpuhkannya karena berupaya melawan petugas.

Berikutnya, pelaku Riyana (19). Dia ditangkap karena berperan mencari target sepeda motor yang akan dieksekusi di lapangan. Lalu pelaku lainnya adalah Ahmad Solegar (28), yang berperan sebagai penadah. Petugas melumpuhkannya karena melawan saat akan ditangkap.

Kemudian, pelaku Saminan (24), dia juga dilumpuhkan petugas karena melawan saat disergap. Perannya dalam komplotan itu adalah sebagai penadah. Lalu terakhir adalah Mamat (19), dia dibekuk karena terlibat sebagai penadah hasil kejahatan. "Dari data yang kita kumpulkan, komplotan ini telah beraksi sebanyak 9 kali di wilayah hukum Polres Tangsel, baik curat maupun curas," terangnya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari para pelaku, di antaranya selongsong peluru yang ditemukan saat olah TKP penembakan korban, 1 pucuk senjata api jenis FN yang telah dimodifikasi, 4 unit seped motor, sebilah golok, 1 unit senjata air soft gun, 11 buah mata kunci leter T, dan 7 unit ponsel.

Atas kejahatannnya, para pelaku dijerat Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12/1951 tentang tindak pidana menguasai atau menggunakan senjata api tanpa izin, dan atau Pasal 338 KUHP, dan atau Pasal 365 KUHP, dan atau Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana kurungan maksimal 12 tahun penjara.
(thm)
Berita Terkait
Terkait Penembakan Gamma,...
Terkait Penembakan Gamma, Kapolrestabes Semarang Penuhi Panggilan Komisi III DPR
Pasca Penembakan di...
Pasca Penembakan di Kafe Cengkareng, Lalu Lintas Sepanjang Daan Mogot Lumpuh
Baru Bebas dari Penjara,...
Baru Bebas dari Penjara, Rapper AS Diberondong 64 Peluru
Eksekutor Penembakan...
Eksekutor Penembakan Anggota Dishub Merupakan Oknum Anggota Polisi
Senjata Api Eksekutor...
Senjata Api Eksekutor Anggota Dishub Dipesan dari Jaringan Teroris
Sempat Pakai Dukun,...
Sempat Pakai Dukun, Kasatpol PP Makassar Rencanakan Pembunuhan Sejak Tahun 2020
Berita Terkini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
49 menit yang lalu
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
2 jam yang lalu
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
3 jam yang lalu
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
3 jam yang lalu
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
4 jam yang lalu
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
5 jam yang lalu
Infografis
8 Kepolisian Terbaik...
8 Kepolisian Terbaik di Dunia 2025, Apakah Polri Masuk?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved