PN Bantul Dilaporkan ke Komisi Yudisial dan MA

Senin, 12 November 2018 - 14:15 WIB
PN Bantul Dilaporkan ke Komisi Yudisial dan MA
PN Bantul Dilaporkan ke Komisi Yudisial dan MA
A A A
YOGYAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Bantul dilaporkan ke Komisi Yudisial oleh LKBH Pandawa mewakili Edi Susanta. Laporan secara resmi dilakukan pada 8-9 November 2018 lalu di Jakarta. Laporan ini sebagai buntut aksi walk out para penasehat hukum Edi Susanta pada sidang kasus penggelapan mobil di PN Bantul pada Senin (5/11/2018).

“Kami ke Jakarta untuk melaporkan sejumlah pihak secara langsung pada 8-9 November 2018 lalu. Laporan ini merupakan upaya hukum lanjutan dari aksi walk out pada sidang pokok perkara no 242/pid.B/2018/PN/btl,” terang Direktur LKBH Pandawa, Thomas Nur Ana Edi Dharma di Kantor LKBN Pandawa Jalan Sultan Agung No 69 Pakualaman, Yogyakarta.

Selain PN Bantul, LKBH Panadawa juga melaporkan Kepaniteraan PN Bantul ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Bantul juga turut dilaporkan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan. Tak hanya itu, penyidik Unit 3 Sat Reskrim Polres Bantul yang menangani perkara Edi Susanta juga dilaporkan ke Kapolri, Itwasum Polri dan Kompolnas.

Sebelumnya, pada sidang pokok perkara kasus dugaaan pengelapan mobil yang menimpa kliennya, LKBH Pandawa melakukan aksi walk out. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk kekecewaan lantaran PN Bantul menjadwalkan sidang pokok perkara terlebih dahulu dibanding sidang pra peradilan yang mereka ajukan.

Padahal pengajuan sidang pra perdilan ini jauh lebih dahulu dari pada pelimpahan berkasa perkara kasus penggelapan mobil yang dituduhkan keada Edi Susanta.

Diketahui tim penasehat hukum Edi Susanta, sudah mendaftarkan gugatan praperadilan pada 22 Oktober 2018. Oleh panitera PN Bantul sidang dijadwalkan Selasa (6/11/2018). Sementara kasus penggelapan yang menjerat kliennya baru dilimpahkan Kejaksaan Negeri Bantul ke PN Bantul pada 30 Oktober. Sidang dijadwalkan pada Senin (5/11/2018) atau sehari lebih dulu dengan jadwal sidang praperadilan.

"PN Bantul telah bertindak tidak adil dengan menjadwalkan pokok perkara terlebih dahulu dibandingkan dengan sidang praperadilan yang kami daftarkan jauh hari sebelum kasus dilimpahkan," kata Thomas.

Edi Susanta, warga Panjangrejo Pundong ini ditetapkan menjadi tersangka atas laporan pengelapan mobil Grand Livina milik tetangganya, Novita Sari. Edi meminjam mobil Novita untuk taksi online. Jauh sebelum Edi menjadi terdakwa, Edi telah melaporkan kasus pengelapan oleh salah satu penumpangnya bernama Rendi di Polres Kulonprogo. Sampai saat ini masih dalam penyelidikan.

Penasehat LKBH Pandawa Mohammad Novweni menyebut andaikata dalam sidang praperdailan hakim PN Bantul memutuskan bahwa gugatan itu gugur lantaran sidang pokok perkara sudah berlangsung atau dalam sidang pokok perkara kliennya divonis bersalah, maka pihaknya akan membawa perkara ini ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dikaji semua dasar hukum dan perundang-undangannya.

“Klien kami belum tentu bersalah karena laporan polisi di Polres Kulonprogo masih mengalami proses penyelidikan dan pelakunya belum ditangkap,” tegasnya.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1612 seconds (0.1#10.140)