Komnas HAM Papua Investigasi Kematian Warga Boven Digoel
Jum'at, 10 Juli 2020 - 22:50 WIB
loading...
Ketua Komnas HAM Perwakilan Provinsi Papua, Frits Ramandey. Foto/dok
A
A
A
JAKARTA - Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) angkat bicara soal kasus kematian warga lokal, Marius Betera (40) di Asiki, Boven Digoel, Papua pada Mei 2020 yang sempat mengaitkan keterlibatan Korindo Grup.
Diwakili Perwakilan Papua, Komnas HAM yang sebelumnya sudah melakukan investigasi dan rekontruksi di TKP menyatakan jika Korindo Grup tak memiliki keterlibatan atas kasus kematian Marius tersebut, termasuk akan atas adanya dugaan melakukan pelanggaran HAM. (Baca: Penyelesaian Papua Harus dengan Pendekatan Persuasif Bukan Kekuasaan)
"Kami tidak menemukan adanya perbuatan pelanggaran HAM oleh perusahaan. Perbuatan pelanggaran itu harus memenuhi unsur-unsurnya. Kami sudah lakukan investigasi dan rekontruksi. Pada temuan kami yang keempat berdasarkan keterangan pelaku dan saksi, saksi termasuk istri korban, bersama-sama dengan pelaku. Kedua saksi satpam disitu dan dari RS," ujar Ketua Komnas HAM Perwakilan Provinsi Papua, Frits Ramandey dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/7/2020).
Frits menambahkan dalam visum yang diterima pihaknya, secara medis dapat dikatakan tidak ada bukti yang menguatkan kematian Marius disebabkan karena mengalami kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota polisi.
"Tapi kami menemukan bahwa dari kesaksian, dia mengalami beberapa tindakan berlebihan oleh polisi. Kami juga tidak melihat kondisi secara langsung. Hanya dalam hasil visum yang kami dapatkan di poin 5 kami menyampaikan begitu," tambah Frits. (Baca juga: Pendekatan Jokowi ke Papua Harus Ditopang Iklim Demokrasi)
Diwakili Perwakilan Papua, Komnas HAM yang sebelumnya sudah melakukan investigasi dan rekontruksi di TKP menyatakan jika Korindo Grup tak memiliki keterlibatan atas kasus kematian Marius tersebut, termasuk akan atas adanya dugaan melakukan pelanggaran HAM. (Baca: Penyelesaian Papua Harus dengan Pendekatan Persuasif Bukan Kekuasaan)
"Kami tidak menemukan adanya perbuatan pelanggaran HAM oleh perusahaan. Perbuatan pelanggaran itu harus memenuhi unsur-unsurnya. Kami sudah lakukan investigasi dan rekontruksi. Pada temuan kami yang keempat berdasarkan keterangan pelaku dan saksi, saksi termasuk istri korban, bersama-sama dengan pelaku. Kedua saksi satpam disitu dan dari RS," ujar Ketua Komnas HAM Perwakilan Provinsi Papua, Frits Ramandey dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/7/2020).
Frits menambahkan dalam visum yang diterima pihaknya, secara medis dapat dikatakan tidak ada bukti yang menguatkan kematian Marius disebabkan karena mengalami kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota polisi.
"Tapi kami menemukan bahwa dari kesaksian, dia mengalami beberapa tindakan berlebihan oleh polisi. Kami juga tidak melihat kondisi secara langsung. Hanya dalam hasil visum yang kami dapatkan di poin 5 kami menyampaikan begitu," tambah Frits. (Baca juga: Pendekatan Jokowi ke Papua Harus Ditopang Iklim Demokrasi)
Lihat Juga :