Kasus Tamin Dinilai Janggal, Pakar dari USU Minta Penelitian Ilmiah
A
A
A
MEDAN - Kasus yang menjerat terdakwa Tamin Sukardi dinilai ada kejanggalan, sehingga sejumlah pakar hukum dari Universitas Sumatera Utara (USU) menganggap perlu dibentuknya tim teliti kasus.
Pengamat hukum USU, Dr Edi Yunara menilai kasus tindak pidana korupsi penjualan lahan eks HGU PTPN II di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deliserdang dengan terdakwa Tamin Sukardi sangat janggal sehingga perlu dilakukan penelitian secara ilmiah.
Kepala Laboratorium Fakultas Hukum USU ini menjelaskan dalam proses hukum yang terjadi terhadap Tamin Sukardi cukup ganjil. Edi menyebut proses hukumnya bila dikaji dalam teori, menerapkan Crime Control Model yang secara sederhana menekankan kepada asas praduga bersalah.
Artinya, kata Edi, asalkan administrasi sudah cukup maka bisa diproses untuk dilakukan penahanan dan diajukan sidang ke pengadilan. Padahal, lanjut Edi, seharusnya dalam hukum mengedepankan asas praduga tak bersalah. Edi mengatakan hal ini tidak lazim dalam peradilan sehingga perlu kajian mendalam tentang fakta hukum.
"Kasus Tamin Sukardi cukup unik, karena yang melawan perbuatan hukum sebenarnya tidak diproses. Malahan, saksi yang dijadikan tersangka yaitu Tamin Sukardi," jelas Edi Yunara kepada wartawan, di Medan, Minggu (11/11/2018).
Menurut dia, dalam perkara ini putusan hukum terhadap terdakwa bersumber dari dakwaan jaksa dinilai keliru. Sebagai contoh, sebut Edi, pelakunya satu orang tetapi diterapkan Pasal 55 KUHP. Hal ini jelas bertolak belakang, karena dalam penerapan pasal tersebut cenderung lebih dari satu orang pelakunya.
"Bisa dibilang kecelakaan hukum dalam dunia peradilan di Sumatera Utara. Kalau seperti ini kondisi hukum kita, tentu masyarakat akan takut menjadi saksi karena bakal terlibat lantaran mengetahui. Kondisi hukum seperti itu juga merupakan suatu kemunduran dan sangat bahaya," sebutnya.
Diutarakan Edi, penelitian yang dilakukan ini merupakan inisiatif pihaknya karena melihat perkara itu cukup intens diberitakan media massa. Oleh karenanya, segera dibentuk tim yang berjumlah lima hingga enam ahli hukum dengan latar belakang berbeda seperti hukum pidana, perdata, niaga hingga ekonomi yaitu Prof Syafruddin Kalo, Prof Budiman Ginting, Prof Hasyim Purba dan lainnya.
"Hasil penelitian kami nantinya akan disampaikan ke publik paling lambat 10 hari ke depan," tuturnya.
Edi menyatakan penelitian yang dilakukan ini merupakan salah satu fungsi keberadaan perguruan tinggi selain pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat. "Nantinya hasil dari penelitian ini jika memungkinkan, maka akan dimasukkan ke dalam jurnal internasional dan berdampak terhadap peringkat USU sendiri," ucapnya.
Pengamat hukum USU, Dr Edi Yunara menilai kasus tindak pidana korupsi penjualan lahan eks HGU PTPN II di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deliserdang dengan terdakwa Tamin Sukardi sangat janggal sehingga perlu dilakukan penelitian secara ilmiah.
Kepala Laboratorium Fakultas Hukum USU ini menjelaskan dalam proses hukum yang terjadi terhadap Tamin Sukardi cukup ganjil. Edi menyebut proses hukumnya bila dikaji dalam teori, menerapkan Crime Control Model yang secara sederhana menekankan kepada asas praduga bersalah.
Artinya, kata Edi, asalkan administrasi sudah cukup maka bisa diproses untuk dilakukan penahanan dan diajukan sidang ke pengadilan. Padahal, lanjut Edi, seharusnya dalam hukum mengedepankan asas praduga tak bersalah. Edi mengatakan hal ini tidak lazim dalam peradilan sehingga perlu kajian mendalam tentang fakta hukum.
"Kasus Tamin Sukardi cukup unik, karena yang melawan perbuatan hukum sebenarnya tidak diproses. Malahan, saksi yang dijadikan tersangka yaitu Tamin Sukardi," jelas Edi Yunara kepada wartawan, di Medan, Minggu (11/11/2018).
Menurut dia, dalam perkara ini putusan hukum terhadap terdakwa bersumber dari dakwaan jaksa dinilai keliru. Sebagai contoh, sebut Edi, pelakunya satu orang tetapi diterapkan Pasal 55 KUHP. Hal ini jelas bertolak belakang, karena dalam penerapan pasal tersebut cenderung lebih dari satu orang pelakunya.
"Bisa dibilang kecelakaan hukum dalam dunia peradilan di Sumatera Utara. Kalau seperti ini kondisi hukum kita, tentu masyarakat akan takut menjadi saksi karena bakal terlibat lantaran mengetahui. Kondisi hukum seperti itu juga merupakan suatu kemunduran dan sangat bahaya," sebutnya.
Diutarakan Edi, penelitian yang dilakukan ini merupakan inisiatif pihaknya karena melihat perkara itu cukup intens diberitakan media massa. Oleh karenanya, segera dibentuk tim yang berjumlah lima hingga enam ahli hukum dengan latar belakang berbeda seperti hukum pidana, perdata, niaga hingga ekonomi yaitu Prof Syafruddin Kalo, Prof Budiman Ginting, Prof Hasyim Purba dan lainnya.
"Hasil penelitian kami nantinya akan disampaikan ke publik paling lambat 10 hari ke depan," tuturnya.
Edi menyatakan penelitian yang dilakukan ini merupakan salah satu fungsi keberadaan perguruan tinggi selain pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat. "Nantinya hasil dari penelitian ini jika memungkinkan, maka akan dimasukkan ke dalam jurnal internasional dan berdampak terhadap peringkat USU sendiri," ucapnya.
(rhs)