LPSK Beri Perlindungan kepada Mahasiswi UGM Korban Pelecehan Seksual

Jum'at, 09 November 2018 - 22:30 WIB
LPSK Beri Perlindungan...
LPSK Beri Perlindungan kepada Mahasiswi UGM Korban Pelecehan Seksual
A A A
SLEMAN - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia akan memberikan perlindungan kepada mahasiswa UGM yang mengalami pelecehan seksual saat Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Pulau Seram, Maluku, Juli-Agustus 2017 silam.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, pihaknya akan menemui korban, keluarga, dan lembaha yang selama ini mendampingi. Termasuk juga berkoordinasi dengan pihak UGM.

"Rencana kami akan bertemu dengan mereka," katanya sebelum menjadi pembicara pada sosialisasi "Peran LPSK dalam Penegakan Hukum" di PKBH UII, Jumat (9/11/2018) sore.

Abdul Haris berharap mahasiswi UGM yang menjadi korban pelecehan seksual akan mendapatkan keadilan. Pelaku juga dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana. (Baca juga: Mahasiswi UGM Diduga Alami Pelecehan Seksual oleh Teman KKN di Maluku )
"Satu lembaga pendidikan, harusnya bila ada permasalahan seperti itu diselesaikan secara hukum karena kalau tidak diselesaikan secara hukum yang akan dirugikan korban, kepercayaan mahasiswa atau orang tua mahasiswa akan berkurang," ujarnya.

LPSK ingin menjemput bola dalam kasus pelecehan seksual ini. Artinya akan menawarkan perlindungan kepada korban tanpa diminta. Langkah ini diambil untuk mendorong agar proses hukum berjalan dan merehabilitasi korban. "Jadi kalau korban trauma, misal membutuhkan layanan psikologi atau psikososial akan difasilitasi," katanya.

Menurut Abdul Haris, agar peristiwa seperti ini tidak terjadi lagi, seharusnya pelaksana kegiatan memastikan betul keamanan mahasiswanya. Penanggung jawab harus memastikan tidak ada tindak pidana dalam kegiatan tersebut.

"Menurut kami pertanggungjawaban itu tidak hanya kita mintakan kepada pelaku, tetapi juga dari penanggungjawab kegiatan. Apakah itu tanggung jawab moral atau tanggung jawab registrasi," katanya.

Mengenai pelaku apakah harus dipidana, Haris menjawab jika terbukti perbuatanya masuk kategori tindak pidana, maka proses hukum harus berjalan. Apalagi pelakunya mahasiswa sudah dewasa. Jika tindak pidana itu diselesaikan secara damai, berarti tidak menghormati negara sebagai negara hukum.
(amm)
Berita Terkait
UGM Ajak Seluruh Elemen...
UGM Ajak Seluruh Elemen Bangsa Bersatu Lawan COVID-19
Pelecehan Seksual Berkedok...
Pelecehan Seksual Berkedok Penelitian, Rektor UNU Yogya: BA Punya Problem Kejiwaan
3 Fakultas di UGM yang...
3 Fakultas di UGM yang Menyediakan Sarapan bagi Mahasiswanya saat Ujian
UGM Tegaskan Belum Akan...
UGM Tegaskan Belum Akan Ubah Nomenklatur Teknik Menjadi Rekayasa
63 Prodi UGM Berakreditasi...
63 Prodi UGM Berakreditasi Internasional
Mengenal Sejarah Berdirinya...
Mengenal Sejarah Berdirinya Universitas Gadjah Mada Yogyakarta
Berita Terkini
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
1 jam yang lalu
Polisi Tembak Pelaku...
Polisi Tembak Pelaku Curanmor yang Melawan, Sahroni: Sudah Tepat dan Terukur!
1 jam yang lalu
Apresiasi Prabowo soal...
Apresiasi Prabowo soal Blok Masela, Welhelm Perindo: Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Bangun Poros Baru Indonesia Timur
3 jam yang lalu
Potensi Perikanan Sorong...
Potensi Perikanan Sorong Menguat, Askrindo Perluas Pelindungan Nelayan
6 jam yang lalu
Penampakan 115 Warga...
Penampakan 115 Warga Binaan Risiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan
6 jam yang lalu
Cerita Pramono Diledek...
Cerita Pramono Diledek Istri setelah Argentina Gagal Juara Piala Dunia 2026
7 jam yang lalu
Infografis
Profil Letjen TNI (Purn)...
Profil Letjen TNI (Purn) Setyo Sularso yang Dikait-kaitkan dengan Tiyo UGM
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved