LPSK Beri Perlindungan kepada Mahasiswi UGM Korban Pelecehan Seksual

Jum'at, 09 November 2018 - 22:30 WIB
LPSK Beri Perlindungan kepada Mahasiswi UGM Korban Pelecehan Seksual
LPSK Beri Perlindungan kepada Mahasiswi UGM Korban Pelecehan Seksual
A A A
SLEMAN - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia akan memberikan perlindungan kepada mahasiswa UGM yang mengalami pelecehan seksual saat Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Pulau Seram, Maluku, Juli-Agustus 2017 silam.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, pihaknya akan menemui korban, keluarga, dan lembaha yang selama ini mendampingi. Termasuk juga berkoordinasi dengan pihak UGM.

"Rencana kami akan bertemu dengan mereka," katanya sebelum menjadi pembicara pada sosialisasi "Peran LPSK dalam Penegakan Hukum" di PKBH UII, Jumat (9/11/2018) sore.

Abdul Haris berharap mahasiswi UGM yang menjadi korban pelecehan seksual akan mendapatkan keadilan. Pelaku juga dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana. (Baca Juga: Mahasiswi UGM Diduga Alami Pelecehan Seksual oleh Teman KKN di Maluku"Satu lembaga pendidikan, harusnya bila ada permasalahan seperti itu diselesaikan secara hukum karena kalau tidak diselesaikan secara hukum yang akan dirugikan korban, kepercayaan mahasiswa atau orang tua mahasiswa akan berkurang," ujarnya.

LPSK ingin menjemput bola dalam kasus pelecehan seksual ini. Artinya akan menawarkan perlindungan kepada korban tanpa diminta. Langkah ini diambil untuk mendorong agar proses hukum berjalan dan merehabilitasi korban. "Jadi kalau korban trauma, misal membutuhkan layanan psikologi atau psikososial akan difasilitasi," katanya.

Menurut Abdul Haris, agar peristiwa seperti ini tidak terjadi lagi, seharusnya pelaksana kegiatan memastikan betul keamanan mahasiswanya. Penanggung jawab harus memastikan tidak ada tindak pidana dalam kegiatan tersebut.

"Menurut kami pertanggungjawaban itu tidak hanya kita mintakan kepada pelaku, tetapi juga dari penanggungjawab kegiatan. Apakah itu tanggung jawab moral atau tanggung jawab registrasi," katanya.

Mengenai pelaku apakah harus dipidana, Haris menjawab jika terbukti perbuatanya masuk kategori tindak pidana, maka proses hukum harus berjalan. Apalagi pelakunya mahasiswa sudah dewasa. Jika tindak pidana itu diselesaikan secara damai, berarti tidak menghormati negara sebagai negara hukum.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8455 seconds (0.1#10.140)