LPSK Beri Perlindungan kepada Mahasiswi UGM Korban Pelecehan Seksual

Jum'at, 09 November 2018 - 22:30 WIB
LPSK Beri Perlindungan...
LPSK Beri Perlindungan kepada Mahasiswi UGM Korban Pelecehan Seksual
A A A
SLEMAN - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia akan memberikan perlindungan kepada mahasiswa UGM yang mengalami pelecehan seksual saat Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Pulau Seram, Maluku, Juli-Agustus 2017 silam.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, pihaknya akan menemui korban, keluarga, dan lembaha yang selama ini mendampingi. Termasuk juga berkoordinasi dengan pihak UGM.

"Rencana kami akan bertemu dengan mereka," katanya sebelum menjadi pembicara pada sosialisasi "Peran LPSK dalam Penegakan Hukum" di PKBH UII, Jumat (9/11/2018) sore.

Abdul Haris berharap mahasiswi UGM yang menjadi korban pelecehan seksual akan mendapatkan keadilan. Pelaku juga dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana. (Baca juga: Mahasiswi UGM Diduga Alami Pelecehan Seksual oleh Teman KKN di Maluku )
"Satu lembaga pendidikan, harusnya bila ada permasalahan seperti itu diselesaikan secara hukum karena kalau tidak diselesaikan secara hukum yang akan dirugikan korban, kepercayaan mahasiswa atau orang tua mahasiswa akan berkurang," ujarnya.

LPSK ingin menjemput bola dalam kasus pelecehan seksual ini. Artinya akan menawarkan perlindungan kepada korban tanpa diminta. Langkah ini diambil untuk mendorong agar proses hukum berjalan dan merehabilitasi korban. "Jadi kalau korban trauma, misal membutuhkan layanan psikologi atau psikososial akan difasilitasi," katanya.

Menurut Abdul Haris, agar peristiwa seperti ini tidak terjadi lagi, seharusnya pelaksana kegiatan memastikan betul keamanan mahasiswanya. Penanggung jawab harus memastikan tidak ada tindak pidana dalam kegiatan tersebut.

"Menurut kami pertanggungjawaban itu tidak hanya kita mintakan kepada pelaku, tetapi juga dari penanggungjawab kegiatan. Apakah itu tanggung jawab moral atau tanggung jawab registrasi," katanya.

Mengenai pelaku apakah harus dipidana, Haris menjawab jika terbukti perbuatanya masuk kategori tindak pidana, maka proses hukum harus berjalan. Apalagi pelakunya mahasiswa sudah dewasa. Jika tindak pidana itu diselesaikan secara damai, berarti tidak menghormati negara sebagai negara hukum.
(amm)
Berita Terkait
UGM Ajak Seluruh Elemen...
UGM Ajak Seluruh Elemen Bangsa Bersatu Lawan COVID-19
Pelecehan Seksual Berkedok...
Pelecehan Seksual Berkedok Penelitian, Rektor UNU Yogya: BA Punya Problem Kejiwaan
3 Fakultas di UGM yang...
3 Fakultas di UGM yang Menyediakan Sarapan bagi Mahasiswanya saat Ujian
UGM Tegaskan Belum Akan...
UGM Tegaskan Belum Akan Ubah Nomenklatur Teknik Menjadi Rekayasa
63 Prodi UGM Berakreditasi...
63 Prodi UGM Berakreditasi Internasional
Mengenal Sejarah Berdirinya...
Mengenal Sejarah Berdirinya Universitas Gadjah Mada Yogyakarta
Berita Terkini
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
41 menit yang lalu
Dukung Nanik S Deyang...
Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, APJI Harap Tata Kelola Program MBG Dibenahi
54 menit yang lalu
Gunung Dukono Erupsi...
Gunung Dukono Erupsi Sore Ini, Luncurkan 1.200 Meter Abu Vulkanik
1 jam yang lalu
Pemprov DKI Buka 2.843...
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Sektor Padat Karya, Pramono: Gaji UMP Jakarta
1 jam yang lalu
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
1 jam yang lalu
Tiket Kereta Liburan...
Tiket Kereta Liburan Sekolah Diskon 30%, Pemesanan Mulai 6 Juni
2 jam yang lalu
Infografis
Donald Trump Marah Besar...
Donald Trump Marah Besar kepada Vladimir Putin, Ada Apa?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved