AGK-AY Didiskualifikasi, KPUD Malut Wajib Rekomendasi Bawaslu

Rabu, 07 November 2018 - 14:56 WIB
AGK-AY Didiskualifikasi,...
AGK-AY Didiskualifikasi, KPUD Malut Wajib Rekomendasi Bawaslu
A A A
JAKARTA - Bawaslu Maluku Utara (Malut) telah mendiskualifikasi pasangan Abdul Gani Kasuba - M Al Yasin Ali (AGK-AY) karena melanggar Pasal 71 UU No 10/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 /2014 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota Menjadi UU. KPUD Malut pun diminta melaksanakan keputusan Bawaslu tersebut

Dalam UU No 10/2016 pasal 11 huruf n disebutkan bahwa KPUD wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu terkait pelanggaran pilkada dalam waktu segera. Dengan demikian atas nama UU dan untuk menegakkan keadilan, kejujuran pelaksanaan pilkada, serta menopang profesionalisme kinerja, maka tidak ada alasan KPUD mengabaikan rekomendasi tersebut.

“Apalagi pelaksanaan PSU di Malut terindikasi terjadi pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM),” kata Anggota Komisi II DPR, Achmad Baidowi dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Rabu (7/11/2018).

Dalam kasus ini, diketahui DPT di enam desa yang menurut UU masuk wilayah administrasi Halmahera Utara dalam praktiknya diklaim masuk Halmahera Barat. “Jika putusan Bawaslu tidak dilaksanakan maka akan menjadi preseden buruk bagi pelaksanaan demokrasi,” ujar Wakil Sekretaris Fraksi PPP ini.

Sebagaimana berita acara pemeriksaan Bawaslu Malut bahwa keterangan saksi dan alat bukti di persidangan, Bawaslu memutuskan mendiskualifikasi pasangan AGK-AY. Dengan demikian KPUD Malut wajib menindaklanjuti rekomendasi tersebut. “Kepada KPU RI agar mensupervisi KPUD Malut untuk bekerja sesuai ketentuan perundang-undangan,” tandasnya.
(poe)
Berita Terkait
Husain Alting Sjah:...
Husain Alting Sjah: Pilkada adalah Pertaruhan Menyelamatkan Harkat dan Martabat Rakyat
Relawan Prabowo Dorong...
Relawan Prabowo Dorong Golkar dan Gerindra Usung Sultan Tidore-Aliong
Kampanye di Tidore,...
Kampanye di Tidore, Sultan Husain Singgung Semangat Kepahlawanan Sultan Nuku
Sultan Tidore Ajak Masyarakat...
Sultan Tidore Ajak Masyarakat Maluku Jaga Persatuan di Pilkada 2024
Pilgub Maluku Utara,...
Pilgub Maluku Utara, Asrul Rasyid Ichsan Komitmen Pengembangan Esports
Cagub Maluku Utara Husain...
Cagub Maluku Utara Husain Alting Sjah Ajak Anak Muda Aktif dalam Proses Demokrasi
Berita Terkini
Polda Papua: Mortir...
Polda Papua: Mortir Sisa PD II di Biak Meledak saat Digergaji 5 Orang
3 jam yang lalu
KM Nurul Salsa Tenggelam...
KM Nurul Salsa Tenggelam di Perairan Pulau Polassi Sulsel: 1 Meninggal dan 23 Hilang
3 jam yang lalu
Gus Salam, Calon Ketum...
Gus Salam, Calon Ketum PBNU yang Dukung Argentina Sejak 1986
3 jam yang lalu
Dilaporkan ke Polres...
Dilaporkan ke Polres Jaksel, Roy Suryo Langsung Pamerkan IPK 3,86
4 jam yang lalu
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
5 jam yang lalu
Ledakan Bom Sisa Perang...
Ledakan Bom Sisa Perang Dunia II di Biak Numfor Papua, 9 Tewas, 6 Luka-luka
5 jam yang lalu
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved