AGK-AY Didiskualifikasi, KPUD Malut Wajib Rekomendasi Bawaslu
Rabu, 07 November 2018 - 14:56 WIB
AGK-AY Didiskualifikasi, KPUD Malut Wajib Rekomendasi Bawaslu
A
A
A
JAKARTA - Bawaslu Maluku Utara (Malut) telah mendiskualifikasi pasangan Abdul Gani Kasuba - M Al Yasin Ali (AGK-AY) karena melanggar Pasal 71 UU No 10/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 /2014 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota Menjadi UU. KPUD Malut pun diminta melaksanakan keputusan Bawaslu tersebut
Dalam UU No 10/2016 pasal 11 huruf n disebutkan bahwa KPUD wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu terkait pelanggaran pilkada dalam waktu segera. Dengan demikian atas nama UU dan untuk menegakkan keadilan, kejujuran pelaksanaan pilkada, serta menopang profesionalisme kinerja, maka tidak ada alasan KPUD mengabaikan rekomendasi tersebut.
“Apalagi pelaksanaan PSU di Malut terindikasi terjadi pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM),” kata Anggota Komisi II DPR, Achmad Baidowi dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Rabu (7/11/2018).
Dalam kasus ini, diketahui DPT di enam desa yang menurut UU masuk wilayah administrasi Halmahera Utara dalam praktiknya diklaim masuk Halmahera Barat. “Jika putusan Bawaslu tidak dilaksanakan maka akan menjadi preseden buruk bagi pelaksanaan demokrasi,” ujar Wakil Sekretaris Fraksi PPP ini.
Sebagaimana berita acara pemeriksaan Bawaslu Malut bahwa keterangan saksi dan alat bukti di persidangan, Bawaslu memutuskan mendiskualifikasi pasangan AGK-AY. Dengan demikian KPUD Malut wajib menindaklanjuti rekomendasi tersebut. “Kepada KPU RI agar mensupervisi KPUD Malut untuk bekerja sesuai ketentuan perundang-undangan,” tandasnya.
Dalam UU No 10/2016 pasal 11 huruf n disebutkan bahwa KPUD wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu terkait pelanggaran pilkada dalam waktu segera. Dengan demikian atas nama UU dan untuk menegakkan keadilan, kejujuran pelaksanaan pilkada, serta menopang profesionalisme kinerja, maka tidak ada alasan KPUD mengabaikan rekomendasi tersebut.
“Apalagi pelaksanaan PSU di Malut terindikasi terjadi pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM),” kata Anggota Komisi II DPR, Achmad Baidowi dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Rabu (7/11/2018).
Dalam kasus ini, diketahui DPT di enam desa yang menurut UU masuk wilayah administrasi Halmahera Utara dalam praktiknya diklaim masuk Halmahera Barat. “Jika putusan Bawaslu tidak dilaksanakan maka akan menjadi preseden buruk bagi pelaksanaan demokrasi,” ujar Wakil Sekretaris Fraksi PPP ini.
Sebagaimana berita acara pemeriksaan Bawaslu Malut bahwa keterangan saksi dan alat bukti di persidangan, Bawaslu memutuskan mendiskualifikasi pasangan AGK-AY. Dengan demikian KPUD Malut wajib menindaklanjuti rekomendasi tersebut. “Kepada KPU RI agar mensupervisi KPUD Malut untuk bekerja sesuai ketentuan perundang-undangan,” tandasnya.
(poe)