Miliki Tembakau Mengandung Narkotika, Warga Klaten Diringkus Polisi
A
A
A
SALATIGA - Seorang pemuda, Aria Akbar Permana Saputra (23) asal Bendan RT 01 RW 10 Desa Jetis, Kecamatan Klaten Selatan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, diringkus petugas Sat Resnarkoba Polres Salatiga. Pemuda yang berdomisili di Jalan Bima, Grogol, Dukun, Kecamatan Sidomukti, Salatiga ini, ditangkap polisi karena memiliki tembakau yang mengandung narkotika golongan I sebanyak 2,22 gram.
Kasubbag Humas Polres Salatiga AKP Joko Lelono menjelaskan, tersangka ditangkap anggota Sat Resnarkoba saat berada di sebuah rumah di Kampung Kebonsamas RT 02 RW 03 Kelurahan Bugel, Kecamatan Sidorejo, Salatiga.
Saat dilakukan penggeladehan yang disaksikan sejumlah warga, polisi menemukan barang bukti berupa empat paket tembakau yang mengandung narkotika golongan I seberat 2,22 gram dan satu linting tembakau yang sama seberat 0,20 gram.
"Mendapati barang bukti tersebut, tersangka langsung digelandang ke Kantor Sat Resnarkoba untuk diperiksa. Kini tersangka ditahan dan kasus ini masih dalam penyidikan," kata AKP Joko Lelono, Rabu (7/11/2018).
Sementara Kasat Rernarkoba AKP Suwasana menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan, status tersangka sebagai pengguna. "Tersangka kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35/2009 tentang Narkotika junto Permenkes No 2/2017," pungkasnya.
Kasubbag Humas Polres Salatiga AKP Joko Lelono menjelaskan, tersangka ditangkap anggota Sat Resnarkoba saat berada di sebuah rumah di Kampung Kebonsamas RT 02 RW 03 Kelurahan Bugel, Kecamatan Sidorejo, Salatiga.
Saat dilakukan penggeladehan yang disaksikan sejumlah warga, polisi menemukan barang bukti berupa empat paket tembakau yang mengandung narkotika golongan I seberat 2,22 gram dan satu linting tembakau yang sama seberat 0,20 gram.
"Mendapati barang bukti tersebut, tersangka langsung digelandang ke Kantor Sat Resnarkoba untuk diperiksa. Kini tersangka ditahan dan kasus ini masih dalam penyidikan," kata AKP Joko Lelono, Rabu (7/11/2018).
Sementara Kasat Rernarkoba AKP Suwasana menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan, status tersangka sebagai pengguna. "Tersangka kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35/2009 tentang Narkotika junto Permenkes No 2/2017," pungkasnya.
(wib)