Polres Nias Selatan Ringkus Pelaku Pencabulan Balita
A
A
A
NIAS SELATAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nias Selatan, Sumatera Utara, berhasil meringkus 2 pelaku pencabulan terhadap korban anak di bawah umur, di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut).
Tersangka pertama berinisial AL (60) warga Desa Siwalubanua Kecamatan Somambawa Kabupaten Nias Selatan, ditangkap di rumahnya Selasa (30/10/2018), berdasarkan laporan keluarga korban yang berinisial JT (4) warga desa yang sama. Informasi yang diterima, peristiwa diduga pencabulan itu terjadi Senin (29/10/2018) lalu.
Saat itu korban sedang bermain-main di rumah pelaku. Kemudian pelaku mengajak korban bermain ke dalam kamar dan menggesek-gesekkan kemaluannya di bibir alat kelamin korban. Saat pelaku sedang membersihkan cairan sperma di bibir vagina korban, ibu korban datang dan melihat peristiwa itu, sehingga perbuatan cabul tersebut dilaporkan ke Mapolres Nias Selatan.
Kapolres Nias Selatan, AKBP Faisal F Napitupulu mengatakan kedua pelaku mengakui perbuatannya dan baru sekali melakukan tindakan cabul terhadap korbannya. "Anak merupakan aset bangsa jadi harus sama-sama kita jaga. Saya imbau kepada masyarakat khususnya para orangtua agar tidak ada lagi kejadian yang merugikan anak," paparnya di Polres Nias Selatan, Senin (5/11/2018).
Tidak hanya itu, tersangka kedua berinisial ST (59) warga Desa Silimabanua Kecamatan Somambawa Kabupaten Nisel juga telah ditangkap. Dikatakannya, pelaku diduga melakukan persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial MG (13) warga desa yang sama, tanggal 27 September 2018 lalu.
Saat itu, korban yang baru selesai buang air di lokasi pemandian umum, hendak pulang ke rumahnya. Tersangka ST yang diduga sudah mengintip korban langsung menarik korban kembali ke dalam tempat pemandian dan melakukan persetubuhan.
Usai melakukan perbuatan bejatnya, pelaku kemudian memberikan uang Rp100.000 sambil mengancam akan membunuh korban apabila memberitahukan peristiwa tersebut kepada orang lain.
Korban yang merasa ketakutan menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarganya, dan kemudian pihak keluarga melaporkan perbuatan tersebut ke Polres Nias Selatan. Petugas yang menerima laporan langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku saat bersembunyi di dalam rumahnya Sabtu (3/11/2018).
Dalam proses penyidikan, pihak Polres Nias Selatan bekerja sama dengan Lembaga Pemerhati Anak untuk memberikan pendampingan kepada pihak korban. Akibat itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) (2) Subsider Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman Kebiri atau hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Tersangka pertama berinisial AL (60) warga Desa Siwalubanua Kecamatan Somambawa Kabupaten Nias Selatan, ditangkap di rumahnya Selasa (30/10/2018), berdasarkan laporan keluarga korban yang berinisial JT (4) warga desa yang sama. Informasi yang diterima, peristiwa diduga pencabulan itu terjadi Senin (29/10/2018) lalu.
Saat itu korban sedang bermain-main di rumah pelaku. Kemudian pelaku mengajak korban bermain ke dalam kamar dan menggesek-gesekkan kemaluannya di bibir alat kelamin korban. Saat pelaku sedang membersihkan cairan sperma di bibir vagina korban, ibu korban datang dan melihat peristiwa itu, sehingga perbuatan cabul tersebut dilaporkan ke Mapolres Nias Selatan.
Kapolres Nias Selatan, AKBP Faisal F Napitupulu mengatakan kedua pelaku mengakui perbuatannya dan baru sekali melakukan tindakan cabul terhadap korbannya. "Anak merupakan aset bangsa jadi harus sama-sama kita jaga. Saya imbau kepada masyarakat khususnya para orangtua agar tidak ada lagi kejadian yang merugikan anak," paparnya di Polres Nias Selatan, Senin (5/11/2018).
Tidak hanya itu, tersangka kedua berinisial ST (59) warga Desa Silimabanua Kecamatan Somambawa Kabupaten Nisel juga telah ditangkap. Dikatakannya, pelaku diduga melakukan persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial MG (13) warga desa yang sama, tanggal 27 September 2018 lalu.
Saat itu, korban yang baru selesai buang air di lokasi pemandian umum, hendak pulang ke rumahnya. Tersangka ST yang diduga sudah mengintip korban langsung menarik korban kembali ke dalam tempat pemandian dan melakukan persetubuhan.
Usai melakukan perbuatan bejatnya, pelaku kemudian memberikan uang Rp100.000 sambil mengancam akan membunuh korban apabila memberitahukan peristiwa tersebut kepada orang lain.
Korban yang merasa ketakutan menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarganya, dan kemudian pihak keluarga melaporkan perbuatan tersebut ke Polres Nias Selatan. Petugas yang menerima laporan langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku saat bersembunyi di dalam rumahnya Sabtu (3/11/2018).
Dalam proses penyidikan, pihak Polres Nias Selatan bekerja sama dengan Lembaga Pemerhati Anak untuk memberikan pendampingan kepada pihak korban. Akibat itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) (2) Subsider Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman Kebiri atau hukuman penjara paling lama 15 tahun.
(rhs)