Bayar PSK Pakai Uang Palsu, Lelaki Hidung Belang Ini Dibekuk Polisi
A
A
A
KENDARI - Seorang lelaki hidung belang berinisial ED (43) membayar pekerja seks komersial (PSK) dengan uang palsu. Akibatnya, ED diringkus polisi di kawasan Kendari Beach, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (05/11/2018).
Pelaku ditangkap Tim Satreskrim Polsek Kemaraya setelah menerima laporan PSK, korban inisial NI, dengan barang bukti enam lembar uang palsu pecahan Rp100.000. Saat penangkapan, polisi juga mengamankan uang palsu sebanyak 12 lembar pecahan Rp100.000 dari dompet pelaku dan sebuah mesin printer.
"Uang palsu itu, digunakan pelaku untuk membayar jasa wanita PSK" jelas Kanit Reskrim Polsek Kemaraya, Ipda Adriana Yusuf. Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 36 ayat 1 dan 2, tentang peredaran uang palsu, ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Pelaku ditangkap Tim Satreskrim Polsek Kemaraya setelah menerima laporan PSK, korban inisial NI, dengan barang bukti enam lembar uang palsu pecahan Rp100.000. Saat penangkapan, polisi juga mengamankan uang palsu sebanyak 12 lembar pecahan Rp100.000 dari dompet pelaku dan sebuah mesin printer.
"Uang palsu itu, digunakan pelaku untuk membayar jasa wanita PSK" jelas Kanit Reskrim Polsek Kemaraya, Ipda Adriana Yusuf. Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 36 ayat 1 dan 2, tentang peredaran uang palsu, ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(wib)