Lima Pasang Bukan Suami Istri Terjaring Razia di Kamar Kost
A
A
A
BAUBAU - Sebanyak lima pasangan bukan suami istri terciduk di kamar kost yang terletak di Kelurahan Tanganapada, Kecamatan Murhum, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (5/11/2018). Sebelumnya satu per satu kamar kost-kostan tersebut dirazia oleh tim gabungan Satpol PP dibantu Polisi/ TNI. Razia di kamar kost-kostan tersebut digelar untuk mencegah penyakit masyarakat di Kota Baubau.
Ketika diperiksa indentitas dan buku nikah kelima pasangan tersebut tidak dapat menunjukannya. Alhasil petugas gabungan langsung membawa mereka ke kantor Pol PP untuk dilakukan pembinaan.
Kepala Seksi (Kasi) Penegakkan Satpol PP Kota Baubau Arman, kegiatan operasi gabungan ini merupakan kegiatan rutin. Untuk kelima pasangan yang terjaring akan dibina dan diberikan surat peringatan.
“Kelima pasang ini terus akan dipantau oleh petugas. Jika masih mengulangi perbuatannya maka dapat dikenakan pidana dan dilimpahkan kepolisian,” katanya.
Ketika diperiksa indentitas dan buku nikah kelima pasangan tersebut tidak dapat menunjukannya. Alhasil petugas gabungan langsung membawa mereka ke kantor Pol PP untuk dilakukan pembinaan.
Kepala Seksi (Kasi) Penegakkan Satpol PP Kota Baubau Arman, kegiatan operasi gabungan ini merupakan kegiatan rutin. Untuk kelima pasangan yang terjaring akan dibina dan diberikan surat peringatan.
“Kelima pasang ini terus akan dipantau oleh petugas. Jika masih mengulangi perbuatannya maka dapat dikenakan pidana dan dilimpahkan kepolisian,” katanya.
(sms)