UMP Sulut 2019 Sebesar Rp3,05 Juta

Kamis, 01 November 2018 - 17:25 WIB
UMP Sulut 2019 Sebesar...
UMP Sulut 2019 Sebesar Rp3,05 Juta
A A A
MANADO - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) akhirnya menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar Rp 3.051.076. Dengan demikian besaran nominal UMP yang bakal diterima para pekerja di wilayah Bumi Nyiur Melambai tersebut, mengalami kenaikan sekitar 8% dari pada UMP saat ini sebesar Rp2.824.286.

Gubernur Sulut Olly Dondokambey menjelaskan besaran penetapan tersebut berdasarkan Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi selanjutnya ditetapkan melalui Peraturan Gubernur dan PP No 78/2015 tentang pengupahan.

Selain itu, KEPPRES No 107/2004 menyatakan Pemerintah dalam hal ini Gubernur berwenang menetapkan UMP dengan dapat mempertimbangkan Rekomendasi Dewan Pengupahan dalam menetapkan UMP, yang selanjutnya ditetapkan melalui Peraturan Gubernur.

"Berdasarkan hal-hal tersebut, maka pada Kamis 1 November 2018 menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara tahun 2018 sebesar Rp3.051.076," demikian bunyi Peraturan Gubernur Sulawesi Utara No 433 Tahun 2018.

Olly juga menyatakan akan meningkatkan pengawasan dalam penerapan UMP dan pemberian sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan Peraturan Gubernur tersebut diserahkan kepada Instansi teknis yang membidangi ketenagakerjaan di Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Olly menegaskan, dengan ditetapkan UMP 2019 tersebut diharapkan para pelaku usaha dapat patuh pada pergub ini dan bagi pekerja dapat meningkatkan produktivitas sehingga perusahaan berkembang dan mampu membayarkan upah kepada pekerja.

"Saya memahami penetapan ini pasti ada pro dan kontra ada yang senang ada juga yang tidak senang tapi ini bagian dari keputusan bersama yang harus dijalankan bersama," ucap Olly, Kamis (1/11/2018) sore.

Meski demikian Olly menerangkan aturan yang dibuat belum sesuai dengan yang diharapkan. Hal ini disebabkan masih adanya pekerja yang beban kerjanya lebih tinggi namun sama upahnya dengan pekerja yang beban kerjanya lebih rendah.

"Saya akan memperjuangkan di tingkat pusat untuk menyempurnakan aturan ini agar semua pihak mendapatkan keadilan,"ujarnya. Pertemuan tersebut turut dihadiri Asisten 2 Pemprov Sulut Rudi Mokoginta dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Erni Tumundo.
(wib)
Berita Terkait
Upah Minimum Provinsi...
Upah Minimum Provinsi Sulsel Ditetapkan Rp3.165.876
Aksi Tolak Upah Minimum...
Aksi Tolak Upah Minimum DIY
UMP Sulut 2021 Tak Naik,...
UMP Sulut 2021 Tak Naik, Tetap Tertinggi Ketiga di Indonesia
Daftar UMP 2026 di 36...
Daftar UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Besar?
Pemprov Sulsel Tetapkan...
Pemprov Sulsel Tetapkan UMP Jadi Rp3.385.145, Naik 6,9 Persen
Instruksi Prabowo, Pemprov...
Instruksi Prabowo, Pemprov Harus Umumkan UMP dan UMSP 2025 per 11 Desember 2024
Berita Terkini
Diskominfo Tangsel Bagikan...
Diskominfo Tangsel Bagikan Transformasi Digital Pelayanan Publik ke BPSDMD Jateng
2 jam yang lalu
Bersama Rumah Baca Empat...
Bersama Rumah Baca Empat Jagoan, MNC Peduli Berbagi Buku Dongeng dan Lomba Mewarnai
2 jam yang lalu
Pemkot Tangsel-Kemensos...
Pemkot Tangsel-Kemensos Gelar Bakti Sosial Terintegrasi, Warga Rasakan Manfaat Beragam Layanan
3 jam yang lalu
MR.D.I.Y. Perluas Program...
MR.D.I.Y. Perluas Program Menginspirasi Generasi Inovator, Jangkau 8.600 Anak
4 jam yang lalu
PWI Laporkan Hotman...
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Sahroni Yakin Diusut secara Transparan
5 jam yang lalu
Pembangunan Fakultas...
Pembangunan Fakultas Kedokteran Telkom University di Bandung Rampung
6 jam yang lalu
Infografis
5 Bandara Tersibuk saat...
5 Bandara Tersibuk saat Mudik Lebaran 2026, Layani 4,41 Juta Penumpang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved