UMP Sulut 2019 Sebesar Rp3,05 Juta

Kamis, 01 November 2018 - 17:25 WIB
UMP Sulut 2019 Sebesar...
UMP Sulut 2019 Sebesar Rp3,05 Juta
A A A
MANADO - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) akhirnya menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar Rp 3.051.076. Dengan demikian besaran nominal UMP yang bakal diterima para pekerja di wilayah Bumi Nyiur Melambai tersebut, mengalami kenaikan sekitar 8% dari pada UMP saat ini sebesar Rp2.824.286.

Gubernur Sulut Olly Dondokambey menjelaskan besaran penetapan tersebut berdasarkan Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi selanjutnya ditetapkan melalui Peraturan Gubernur dan PP No 78/2015 tentang pengupahan.

Selain itu, KEPPRES No 107/2004 menyatakan Pemerintah dalam hal ini Gubernur berwenang menetapkan UMP dengan dapat mempertimbangkan Rekomendasi Dewan Pengupahan dalam menetapkan UMP, yang selanjutnya ditetapkan melalui Peraturan Gubernur.

"Berdasarkan hal-hal tersebut, maka pada Kamis 1 November 2018 menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara tahun 2018 sebesar Rp3.051.076," demikian bunyi Peraturan Gubernur Sulawesi Utara No 433 Tahun 2018.

Olly juga menyatakan akan meningkatkan pengawasan dalam penerapan UMP dan pemberian sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan Peraturan Gubernur tersebut diserahkan kepada Instansi teknis yang membidangi ketenagakerjaan di Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Olly menegaskan, dengan ditetapkan UMP 2019 tersebut diharapkan para pelaku usaha dapat patuh pada pergub ini dan bagi pekerja dapat meningkatkan produktivitas sehingga perusahaan berkembang dan mampu membayarkan upah kepada pekerja.

"Saya memahami penetapan ini pasti ada pro dan kontra ada yang senang ada juga yang tidak senang tapi ini bagian dari keputusan bersama yang harus dijalankan bersama," ucap Olly, Kamis (1/11/2018) sore.

Meski demikian Olly menerangkan aturan yang dibuat belum sesuai dengan yang diharapkan. Hal ini disebabkan masih adanya pekerja yang beban kerjanya lebih tinggi namun sama upahnya dengan pekerja yang beban kerjanya lebih rendah.

"Saya akan memperjuangkan di tingkat pusat untuk menyempurnakan aturan ini agar semua pihak mendapatkan keadilan,"ujarnya. Pertemuan tersebut turut dihadiri Asisten 2 Pemprov Sulut Rudi Mokoginta dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Erni Tumundo.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1523 seconds (0.1#10.140)