Uji Coba ETLE Berakhir, 4.260 Pelanggar Tercatat di 2 Titik Jalan Ini
Kamis, 01 November 2018 - 09:57 WIB
Uji Coba ETLE Berakhir, 4.260 Pelanggar Tercatat di 2 Titik Jalan Ini
A
A
A
JAKARTA - Selama 30 hari uji coba Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elektronik (e-Tilang), sejak 1-30 Oktober 2018, polisi mencatat 4.260 pengendara melakukan pelanggaran. Mereka yang melanggar ada roda dua maupun roda empat. Khusus untuk tanggal 30 Oktober 2018, polisi mencatat ada 697 pelanggar.
Mereka tercatat melakukan pelanggaran di dua titik, yakni di Jalan Medan Merdeka (kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha atau Patung Kuda Indosat), juga di Jalan MH Thamrin (kawasan Sarinah).
"Di Jalan Medan Merdeka ada 149 pelanggar pada hari ke-30 kemarin. Sementara di Jalan MH Thamrin itu tercatat lebih banyak yakni 548 pelanggar," terang Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf saat dikonfirmasi, Kamis (1/11/2018).
Berdasarkan data yang diperoleh, jumlah pelanggar terbanyak jika dilihat dari hari pertama uji coba justru ada pada hari ke 30 atau dengan kata kain jumlah pelanggar bukannya menurun justru malah bertambah.
Maka itu, dia mengimbau bagi para pengendara bisa tertib berlalu lintas dan tak melakukan pelanggaran karena dapat membahayakan pengendara lain.
"Pelanggar terbanyak didominasi pelat hitam dengan jumlah 2.280 dan yang paling sedikit pelat kedutaan dengan 26 pelanggar," katanya.
Dia juga menambahkan, mulai hari ini polisi akan memberlakukan tilang elektronik di Jalan Sudirman-Thamrin. Pengendara yang kedapatan melanggar lalu lintas bakal langsung dilalukan penindakan tilang. "Iya, betul (hari ini mulai berlaku penindakan)," ujarnya.
Menurutnya, pelanggar yang terekam melakukan pelanggaran akan dikirimkan surat tilang. Setelah surat tilang sampai ke rumah, pengendara bisa langsung membayarkan denda ke bank. Denda yang dikenakan berbeda-beda, tergantung pelanggaran yang dilakukan.
Jika tidak dibayarkan sampai waktu yang ditentukan, STNK pelanggar akan diblokir dan batas waktu pembayaran paling lama 14 hari. Jadi, mereka akan mengalami kendala saat mengurus surat kendaraan nantinya bila tak membayar denda itu. "(Jadi) sudah pasti (ditindak jika melanggar)," tuturnya.
Mereka tercatat melakukan pelanggaran di dua titik, yakni di Jalan Medan Merdeka (kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha atau Patung Kuda Indosat), juga di Jalan MH Thamrin (kawasan Sarinah).
"Di Jalan Medan Merdeka ada 149 pelanggar pada hari ke-30 kemarin. Sementara di Jalan MH Thamrin itu tercatat lebih banyak yakni 548 pelanggar," terang Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf saat dikonfirmasi, Kamis (1/11/2018).
Berdasarkan data yang diperoleh, jumlah pelanggar terbanyak jika dilihat dari hari pertama uji coba justru ada pada hari ke 30 atau dengan kata kain jumlah pelanggar bukannya menurun justru malah bertambah.
Maka itu, dia mengimbau bagi para pengendara bisa tertib berlalu lintas dan tak melakukan pelanggaran karena dapat membahayakan pengendara lain.
"Pelanggar terbanyak didominasi pelat hitam dengan jumlah 2.280 dan yang paling sedikit pelat kedutaan dengan 26 pelanggar," katanya.
Dia juga menambahkan, mulai hari ini polisi akan memberlakukan tilang elektronik di Jalan Sudirman-Thamrin. Pengendara yang kedapatan melanggar lalu lintas bakal langsung dilalukan penindakan tilang. "Iya, betul (hari ini mulai berlaku penindakan)," ujarnya.
Menurutnya, pelanggar yang terekam melakukan pelanggaran akan dikirimkan surat tilang. Setelah surat tilang sampai ke rumah, pengendara bisa langsung membayarkan denda ke bank. Denda yang dikenakan berbeda-beda, tergantung pelanggaran yang dilakukan.
Jika tidak dibayarkan sampai waktu yang ditentukan, STNK pelanggar akan diblokir dan batas waktu pembayaran paling lama 14 hari. Jadi, mereka akan mengalami kendala saat mengurus surat kendaraan nantinya bila tak membayar denda itu. "(Jadi) sudah pasti (ditindak jika melanggar)," tuturnya.
(mhd)