Uji Coba ETLE Berakhir, 4.260 Pelanggar Tercatat di 2 Titik Jalan Ini

Kamis, 01 November 2018 - 09:57 WIB
Uji Coba ETLE Berakhir,...
Uji Coba ETLE Berakhir, 4.260 Pelanggar Tercatat di 2 Titik Jalan Ini
A A A
JAKARTA - Selama 30 hari uji coba Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elektronik (e-Tilang), sejak 1-30 Oktober 2018, polisi mencatat 4.260 pengendara melakukan pelanggaran. Mereka yang melanggar ada roda dua maupun roda empat. Khusus untuk tanggal 30 Oktober 2018, polisi mencatat ada 697 pelanggar.

Mereka tercatat melakukan pelanggaran di dua titik, yakni di Jalan Medan Merdeka (kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha atau Patung Kuda Indosat), juga di Jalan MH Thamrin (kawasan Sarinah).

"Di Jalan Medan Merdeka ada 149 pelanggar pada hari ke-30 kemarin. Sementara di Jalan MH Thamrin itu tercatat lebih banyak yakni 548 pelanggar," terang Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf saat dikonfirmasi, Kamis (1/11/2018).

Berdasarkan data yang diperoleh, jumlah pelanggar terbanyak jika dilihat dari hari pertama uji coba justru ada pada hari ke 30 atau dengan kata kain jumlah pelanggar bukannya menurun justru malah bertambah.

Maka itu, dia mengimbau bagi para pengendara bisa tertib berlalu lintas dan tak melakukan pelanggaran karena dapat membahayakan pengendara lain.

"Pelanggar terbanyak didominasi pelat hitam dengan jumlah 2.280 dan yang paling sedikit pelat kedutaan dengan 26 pelanggar," katanya.

Dia juga menambahkan, mulai hari ini polisi akan memberlakukan tilang elektronik di Jalan Sudirman-Thamrin. Pengendara yang kedapatan melanggar lalu lintas bakal langsung dilalukan penindakan tilang. "Iya, betul (hari ini mulai berlaku penindakan)," ujarnya.

Menurutnya, pelanggar yang terekam melakukan pelanggaran akan dikirimkan surat tilang. Setelah surat tilang sampai ke rumah, pengendara bisa langsung membayarkan denda ke bank. Denda yang dikenakan berbeda-beda, tergantung pelanggaran yang dilakukan.

Jika tidak dibayarkan sampai waktu yang ditentukan, STNK pelanggar akan diblokir dan batas waktu pembayaran paling lama 14 hari. Jadi, mereka akan mengalami kendala saat mengurus surat kendaraan nantinya bila tak membayar denda itu. "(Jadi) sudah pasti (ditindak jika melanggar)," tuturnya.
(mhd)
Berita Terkait
Terjaring Kamera Mata...
Terjaring Kamera Mata Elang Jalanan? Bongkar Cara Mudah Cek dan Bayar Tilang Elektronik Sebelum Dompet Jebol!
Jangan Sampai Terekam,...
Jangan Sampai Terekam, Ini Tips Menghindari Tilang ETLE
Perbedaan Penipuan Surat...
Perbedaan Penipuan Surat Tilang di WA dengan yang Asli
Mobil Sudah Dijual 5...
Mobil Sudah Dijual 5 Tahun Lalu, WNA Belanda di Bali Dapat Surat Tilang Elektronik dari Polisi
28 April, Batam Bakal...
28 April, Batam Bakal Terapkan ETLE
Viral Modus Surat Tilang...
Viral Modus Surat Tilang lewat WhatsApp, Pakar: Rekening Korban Bisa Bobol
Berita Terkini
3 Warga Sipil Tewas...
3 Warga Sipil Tewas Ditembak OPM, Koops TNI Habema Buru para Pelaku
18 menit yang lalu
Sambangi MI Raudhatul...
Sambangi MI Raudhatul Azhar, KB Bank Tanamkan Literasi Keuangan Sejak Dini
1 jam yang lalu
Plt Bupati Bekasi Bakal...
Plt Bupati Bekasi Bakal Evaluasi Kinerja Dirum Perumda Tirta Bhagasasi
1 jam yang lalu
Hadir di IFBC Yogyakarta...
Hadir di IFBC Yogyakarta 2026, Booth Bingxue Dipadati Calon Mitra
2 jam yang lalu
Penyelundupan 3 Ton...
Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling ke Kamboja Terbongkar, Kemenhut Buru Jaringan Internasional
2 jam yang lalu
KDM Buka Lowongan Kerja,...
KDM Buka Lowongan Kerja, Buru Begal Komisi Rp50 Juta
2 jam yang lalu
Infografis
Klasemen Medali SEA...
Klasemen Medali SEA Games 2025, Senin 15 Desember: Indonesia Nyaman di Posisi 2
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved