Curi 6 Kubik Pasir di Toko Material, Sopir Bus Diringkus Polisi
A
A
A
SALATIGA - Parjianto (33), warga Cebongan RT 05/RW 01 Kelurahan Cebongan, Kecamatan Argomulyo, Salatiga, Jawa Tengah diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Argomulyo lantaran kedapatan mencuri 6 kubik pasir di halaman toko material Sumber Bangunan di Jalan Soekarno Hatta Salatiga. Kini tersangka ditahan di ruang tahanan Polres Salatiga.
Selain menahan tersangka, polisi juga menyita barang bukti kendaraan bermotor yang digunakan tersangka untuk mencuri pasir yakni truk Isuzu bernopol H 1932 DB. Barang bukti tersebut diamankan di Polres Salatiga guna kepentingan penyidikan.
Wakapolres Salatiga Kompol Kristanto Budi Nursetya menjelaskan, penangkapan tersangka didasarkan pada laporan karyawan toko material Sumber Bangunan Retno Wulansari (39), warga Dusun Ngaglik RT 02/RW 12 Ledok, Argomulyo. Pada Kamis (25/10/2018) saksi melapor ke Polsek Argomulyo bahwa 6 kubik pasir di depan toko hilang.
"Pencurian terjadi pada Rabu (24/10/2018) sekitar pukul 23.30 WIB dan baru diketahui Kamis pagi saat toko hendak dibuka. Selanjutnya, anggota Unit Reskrim Polsek Argomulyo melakukan penyelidikan dan tiga hari setelah kejadian tersangka berhasil ditangkap," katanya kepada wartawan saat gelar perkara di Mapolres Salatiga, Rabu (31/10/2018).
Tersangka ditangkap pada Senin (29/10/2018). Saat itu, tersangka sedang mengemudikan bus PO Raya jurusan Solo-Semarang.
Sementara itu, tersangka Parjiyanto mengatakan, dirinya melakukan pencurian terdesak utang. Pasir curian tersebut lantas dijual kepada sesorang di daerah Karanglo, Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang dengan harga Rp1,7 juta.
"Uang hasil penjualan pasir saya gunakan untuk membayar utang Rp1 juta, membayar sewa truk Rp300.000 dan membayar tukang bongkar muat Rp170.000. Sisanya untuk beli solar," ujarnya.
Parjiyanto mengaku baru pertama kali mencuri pasir. Dia berani mencuri pasir di toko material tersebut karena sudah mengetahui situasi lingkungan sekitar toko material dan pernah menjual pasir di toko tersebut. "Saya pernah ngirim (menjual) pasir ke toko material itu, jadi saya tahu kondisinya," ucapnya.
Selain menahan tersangka, polisi juga menyita barang bukti kendaraan bermotor yang digunakan tersangka untuk mencuri pasir yakni truk Isuzu bernopol H 1932 DB. Barang bukti tersebut diamankan di Polres Salatiga guna kepentingan penyidikan.
Wakapolres Salatiga Kompol Kristanto Budi Nursetya menjelaskan, penangkapan tersangka didasarkan pada laporan karyawan toko material Sumber Bangunan Retno Wulansari (39), warga Dusun Ngaglik RT 02/RW 12 Ledok, Argomulyo. Pada Kamis (25/10/2018) saksi melapor ke Polsek Argomulyo bahwa 6 kubik pasir di depan toko hilang.
"Pencurian terjadi pada Rabu (24/10/2018) sekitar pukul 23.30 WIB dan baru diketahui Kamis pagi saat toko hendak dibuka. Selanjutnya, anggota Unit Reskrim Polsek Argomulyo melakukan penyelidikan dan tiga hari setelah kejadian tersangka berhasil ditangkap," katanya kepada wartawan saat gelar perkara di Mapolres Salatiga, Rabu (31/10/2018).
Tersangka ditangkap pada Senin (29/10/2018). Saat itu, tersangka sedang mengemudikan bus PO Raya jurusan Solo-Semarang.
Sementara itu, tersangka Parjiyanto mengatakan, dirinya melakukan pencurian terdesak utang. Pasir curian tersebut lantas dijual kepada sesorang di daerah Karanglo, Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang dengan harga Rp1,7 juta.
"Uang hasil penjualan pasir saya gunakan untuk membayar utang Rp1 juta, membayar sewa truk Rp300.000 dan membayar tukang bongkar muat Rp170.000. Sisanya untuk beli solar," ujarnya.
Parjiyanto mengaku baru pertama kali mencuri pasir. Dia berani mencuri pasir di toko material tersebut karena sudah mengetahui situasi lingkungan sekitar toko material dan pernah menjual pasir di toko tersebut. "Saya pernah ngirim (menjual) pasir ke toko material itu, jadi saya tahu kondisinya," ucapnya.
(amm)