Permohonan Banding PT Inalum Kembali Ditolak Pengadilan Pajak
A
A
A
MEDAN - Sengketa banding Pajak Air Permukaan (PAP) antara PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) kembali diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak Jakarta, Selasa (30/10/2018).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim kembali menolak permohonan banding PT Inalum. Putusan Majelis Hakim IIA Pengadilan Pajak yang dibacakan secara bergantian oleh Ketua Majelis Hakim Bambang Basuki, Hakim Anggota Ali Hakim, dan Hakim Anggota Gunawan Setiyaji, tersebut adalah terkait pengajuan Banding PT Inalum kepada Pengadilan Pajak terhadap Penolakan Pemprov Sumut atas keberatan yang diajukan PT Inalum, atas sejumlah ketetapan Pajak Air Permukaan (PAP) PT Inalum.
“Putusan Majelis Hakim yang baru dibacakan tadi merupakan Putusan untuk Sengkata Banding Pajak Air Permukaan PT Inalum untuk masa pajak bulan November 2013 sampai November 2015 atau untuk dua puluh lima masa pajak, berbeda dengan masa pajak yang telah diputus sebelumnya (2 Oktober 2018) adalah untuk masa pajak April 2016 sampai April 2017,” kata Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprov Sumut Ilyas Sitorus di Medan, Selasa (30/10/2018).
Pajak Air Permukaan, kata Ilyas, merupakan jenis Pajak Provinsi yang dikenakan atas penggambilan/pemanfaatan air permukaan. Ketentuan tentang Pajak Air Permukaan ini diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kemudian di Provinsi Sumatera Utara diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Ilyas menjelaskan, dengan ditolaknya Permohonan Banding PT Inalum tentu akan memiliki konsekuensi yuridis terhadap kewajiban pembayaran Pajak Air Permukaan PT Inalum. Sama halnya apabila Permohonan Banding ini diterima akan memiliki dampak bagi Pemprov Sumut.
Dengan ditolaknya Permohonan Banding ini, kata Ilyas, berarti penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang dilakukan oleh Pemprov Sumut sudah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya PT Inalum diwajibkan selain membayar Pokok Pajak yang masih terutang, juga harus membayar sejumlah sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding, dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan Keberatan.
“Dengan demikian untuk masa pajak November 2013 sampai November 2015 atau untuk dua puluh lima masa pajak, kewajiban yang harus dibayar PT Inalum kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mencapai sebesar Rp1,57 triliun lebih,” ungkapnya.
Pemprov Sumut berharap Majelis Hakim II A Pengadilan Pajak dapat segera memutus sengketa Banding untuk masa pajak Desember 2015 sampai Maret 2016.
Untuk diketahui, sengketa Banding Pajak Air Permukaan antara PT Inalum dengan Pemprov Sumut telah dimulai sejak November 2013, yaitu pasca berakhirnya Master Agreement Pengelolaan PT Inalum oleh Konsorsium Perusahaan Jepang dengan status PMA, sejak saat itu PT Inalum menjadi Wajib Pajak Daerah di Provinsi Sumatera Utara.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim kembali menolak permohonan banding PT Inalum. Putusan Majelis Hakim IIA Pengadilan Pajak yang dibacakan secara bergantian oleh Ketua Majelis Hakim Bambang Basuki, Hakim Anggota Ali Hakim, dan Hakim Anggota Gunawan Setiyaji, tersebut adalah terkait pengajuan Banding PT Inalum kepada Pengadilan Pajak terhadap Penolakan Pemprov Sumut atas keberatan yang diajukan PT Inalum, atas sejumlah ketetapan Pajak Air Permukaan (PAP) PT Inalum.
“Putusan Majelis Hakim yang baru dibacakan tadi merupakan Putusan untuk Sengkata Banding Pajak Air Permukaan PT Inalum untuk masa pajak bulan November 2013 sampai November 2015 atau untuk dua puluh lima masa pajak, berbeda dengan masa pajak yang telah diputus sebelumnya (2 Oktober 2018) adalah untuk masa pajak April 2016 sampai April 2017,” kata Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprov Sumut Ilyas Sitorus di Medan, Selasa (30/10/2018).
Pajak Air Permukaan, kata Ilyas, merupakan jenis Pajak Provinsi yang dikenakan atas penggambilan/pemanfaatan air permukaan. Ketentuan tentang Pajak Air Permukaan ini diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kemudian di Provinsi Sumatera Utara diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Ilyas menjelaskan, dengan ditolaknya Permohonan Banding PT Inalum tentu akan memiliki konsekuensi yuridis terhadap kewajiban pembayaran Pajak Air Permukaan PT Inalum. Sama halnya apabila Permohonan Banding ini diterima akan memiliki dampak bagi Pemprov Sumut.
Dengan ditolaknya Permohonan Banding ini, kata Ilyas, berarti penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang dilakukan oleh Pemprov Sumut sudah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya PT Inalum diwajibkan selain membayar Pokok Pajak yang masih terutang, juga harus membayar sejumlah sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding, dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan Keberatan.
“Dengan demikian untuk masa pajak November 2013 sampai November 2015 atau untuk dua puluh lima masa pajak, kewajiban yang harus dibayar PT Inalum kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mencapai sebesar Rp1,57 triliun lebih,” ungkapnya.
Pemprov Sumut berharap Majelis Hakim II A Pengadilan Pajak dapat segera memutus sengketa Banding untuk masa pajak Desember 2015 sampai Maret 2016.
Untuk diketahui, sengketa Banding Pajak Air Permukaan antara PT Inalum dengan Pemprov Sumut telah dimulai sejak November 2013, yaitu pasca berakhirnya Master Agreement Pengelolaan PT Inalum oleh Konsorsium Perusahaan Jepang dengan status PMA, sejak saat itu PT Inalum menjadi Wajib Pajak Daerah di Provinsi Sumatera Utara.
(rhs)