Permohonan Banding PT Inalum Kembali Ditolak Pengadilan Pajak

Rabu, 31 Oktober 2018 - 05:01 WIB
Permohonan Banding PT...
Permohonan Banding PT Inalum Kembali Ditolak Pengadilan Pajak
A A A
MEDAN - Sengketa banding Pajak Air Permukaan (PAP) antara PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) kembali diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak Jakarta, Selasa (30/10/2018).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim kembali menolak permohonan banding PT Inalum. Putusan Majelis Hakim IIA Pengadilan Pajak yang dibacakan secara bergantian oleh Ketua Majelis Hakim Bambang Basuki, Hakim Anggota Ali Hakim, dan Hakim Anggota Gunawan Setiyaji, tersebut adalah terkait pengajuan Banding PT Inalum kepada Pengadilan Pajak terhadap Penolakan Pemprov Sumut atas keberatan yang diajukan PT Inalum, atas sejumlah ketetapan Pajak Air Permukaan (PAP) PT Inalum.

“Putusan Majelis Hakim yang baru dibacakan tadi merupakan Putusan untuk Sengkata Banding Pajak Air Permukaan PT Inalum untuk masa pajak bulan November 2013 sampai November 2015 atau untuk dua puluh lima masa pajak, berbeda dengan masa pajak yang telah diputus sebelumnya (2 Oktober 2018) adalah untuk masa pajak April 2016 sampai April 2017,” kata Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprov Sumut Ilyas Sitorus di Medan, Selasa (30/10/2018).

Pajak Air Permukaan, kata Ilyas, merupakan jenis Pajak Provinsi yang dikenakan atas penggambilan/pemanfaatan air permukaan. Ketentuan tentang Pajak Air Permukaan ini diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kemudian di Provinsi Sumatera Utara diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Ilyas menjelaskan, dengan ditolaknya Permohonan Banding PT Inalum tentu akan memiliki konsekuensi yuridis terhadap kewajiban pembayaran Pajak Air Permukaan PT Inalum. Sama halnya apabila Permohonan Banding ini diterima akan memiliki dampak bagi Pemprov Sumut.

Dengan ditolaknya Permohonan Banding ini, kata Ilyas, berarti penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang dilakukan oleh Pemprov Sumut sudah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya PT Inalum diwajibkan selain membayar Pokok Pajak yang masih terutang, juga harus membayar sejumlah sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding, dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan Keberatan.

“Dengan demikian untuk masa pajak November 2013 sampai November 2015 atau untuk dua puluh lima masa pajak, kewajiban yang harus dibayar PT Inalum kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mencapai sebesar Rp1,57 triliun lebih,” ungkapnya.

Pemprov Sumut berharap Majelis Hakim II A Pengadilan Pajak dapat segera memutus sengketa Banding untuk masa pajak Desember 2015 sampai Maret 2016.

Untuk diketahui, sengketa Banding Pajak Air Permukaan antara PT Inalum dengan Pemprov Sumut telah dimulai sejak November 2013, yaitu pasca berakhirnya Master Agreement Pengelolaan PT Inalum oleh Konsorsium Perusahaan Jepang dengan status PMA, sejak saat itu PT Inalum menjadi Wajib Pajak Daerah di Provinsi Sumatera Utara.
(rhs)
Berita Terkait
Ayo Buruan, Ada Pemutihan...
Ayo Buruan, Ada Pemutihan Denda PKB dan BBNKB Mulai 19 Oktober 2020
Bayar Pajak Kendaraan...
Bayar Pajak Kendaraan Bisa Melalui Aplikasi e-Mobile Samsat Sumut di HP Pintar
Bripka AS Tewas Diduga...
Bripka AS Tewas Diduga Minum Sianida, LPSK Kaji Permohonan Perlindungan dari Keluarga
Gubsu Bobby Nasution...
Gubsu Bobby Nasution Bayar Utang DBH Rp674 M, Dorong Program dan Pembangunan Daerah Lebih Lancar
Pemprov Jatim Beri Diskon...
Pemprov Jatim Beri Diskon Pemutihan Pajak Kendaraan
Dibuka Gubernur Sumut...
Dibuka Gubernur Sumut Bobby Nasution, Festival Bunga dan Buah Karo 2025 Disambut Meriah Puluhan Ribu Warga
Berita Terkini
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
52 menit yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
2 jam yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
2 jam yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
2 jam yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
2 jam yang lalu
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
4 jam yang lalu
Infografis
3 Bandara Ini Kembali...
3 Bandara Ini Kembali Mendapatkan Status Internasional
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved