UMK Yogyakarta Rp1,8 Juta, Gunungkidul Rp1,5 Juta

Selasa, 30 Oktober 2018 - 03:10 WIB
UMK Yogyakarta Rp1,8 Juta, Gunungkidul Rp1,5 Juta
UMK Yogyakarta Rp1,8 Juta, Gunungkidul Rp1,5 Juta
A A A
YOGYAKARTA - Upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten (UMK) untuk lima kabupaten di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah disepakati. UMP DIY tahun 2019 sebesar Rp1,570 juta.

Sedangkan UMK Kota Yogyakarta sebesar Rp1,846 juta, Kabupaten Sleman Rp1,701 juta; Kabupaten Bantul Rp1,649 juta; Kabupaten Kulonprogo Rp1,613 juta dan terendah Kabupaten Gunungkidul sebesar Rp1,572 juta.

Sekretaris Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY), Kirnadi menyebut perhitungan UMP ataupun UMK di DIY jika mendasarkan PP tentang pengupahan sangatlah rendah. Upah itu tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup layak buruh. Sesuai hasil survei KHL yang dilakukan oleh DPD KSPSI, upah buruh di DIY idealnya sebsar Rp2,9 juta.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY Andung Prihadi menyebut UMP akan ditetapkan pada 1 November nanti, sedangkan untuk UMK pada 2 atau 3 November 2018. “UMP dan UMK ini nantinya akan berlaku pada 1 Januari 2019,” ujarnya kepada wartawan di Bangsal Kepatihan, Yogyakarta, Senin (29/10/2018).

Menurut Andung, dalam penerapan ini ada beberapa hal yang menjadi catatan yang akan dipakai untuk penyusunan UMK 2020 mendatang. Salah satunya rekomendasi dalam penyusunan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), khususnya komponen non pangan agar lebih dinamis.

“Selama ini komponen ini paling rendah di Indonesia. Sehingga perlu ada penyesuaian dengan kondisi realita di pasaran,” jelasnya.

Untuk itulah Disnakertrans DIY bersama dengan kabupaten/kota akan membuat rumusan untuk pendekatan yang lebih dinamis menyesuaikan harga komponen yang ada. Sehingga dalam perhitungan variable non KHL akan lebih sesuai dengan pilihan harga yang lebih rasional.

“Contohnya untuk sarung bantal, harga yang ditentukan jangan menggunakan harga yang paling murah setara dengan karung goni. Namun harus yang lebih ideal dengan kondisi di pasaran. Kalau itu diperhitungkan, harapannya kaitan kemiskinan bisa ditekan,” jelasnya.

Di DIY sendiri, perhitungan upah tetap menggunakan pendekatan tripartite. Melibatkan buruh, pemerintah dan pengusaha. Namun hasil survei yang ada besarnya berbeda-beda.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1060 seconds (0.1#10.140)