Badan Kesbangpol Kobar Sosialiasikan UU Ormas

Senin, 29 Oktober 2018 - 11:55 WIB
Badan Kesbangpol Kobar...
Badan Kesbangpol Kobar Sosialiasikan UU Ormas
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan organisasi kemasyarakatan (Ormas) di Aula Kantor Kecamatan Pangkalan Banteng, Senin (29/10/2018).

Hadir pada kegiatan itu, beberapa perwakilan kepala desa, ketua RT, tokoh masyarakat, dan ormas se-Kecamatan Pangkalan Banteng. Pemateri sosialisasi, Kepala Badan Kesbangpol Kobar Mudelan dan Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya dan Ormas Badan Kesbangpol Kobar Christince.

Kepala Badan Kesbangpol Kobar, Mudelan mengatakan, kegiatan ini untuk mensosialisasikan Permendagri Nomor 56 Tahun 2017 tentang Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

"Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan dan Permendagri Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kerjasama Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dengan Organisasi Kemasyarakatan dan Badan atau Lembaga dalam Bidang Politik dan Pemerintahan Umum," katanya.

"Dalam pengaturan tentang keormasan, kita mempunyai aturan yang lebih komprehensif untuk semua pemangku kepentingan, terutama Kesbangpol sendiri dan pengurus ormas guna menyamakan persepsi terhadap kebijakan yang mengatur tentang ormas dalam upaya mewujudkan cita-cita nasional Bangsa Indonesia, serta menjaga dan mempertahankan keutuhan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia," tambahnya.

Menurut Mudelan, sosialisasi tentang keormasan perlu ditingkatkan agar setiap ormas, khususnya yang ada di Kecamatan Pangkalan Banteng lebih memahami batasan serta tugas dan fungsinya di masyarakat. "Dengan sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang sama antar ormas agar tidak salah dalam menafsirkan," sebutnya.

Sementara itu, Kabid Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya dan Ormas, Christince, menambahkan bahwa persyaratan pembuatan/perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ormas adalah surat permohonan, akta pendirian, program kerja, susunan pengurus, surat keterangan domisili sekretariat, NPWP atas nama ormas, surat pernyataan, dan dokumen penunjang lainnya sesuai dengan Permendagri No 57 Tahun 2017.

"Ada pun berkas kelengkapan susunan pengurus ormas dengan melampirkan biodata pengurus, pas foto pengurus, foto copy KTP dan surat keputusan tentang susunan pengurus ormas secara lengkap yang sah sesuai dengan AD/ART ormas," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
Kodim 1014 Pangkalan...
Kodim 1014 Pangkalan Bun Bantu APD ke Pemkab Kotawaringin Barat
Jadi Tersangka Korupsi...
Jadi Tersangka Korupsi Dana Pemkab Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar Langsung Ditahan
DPRD Kotawaringin Barat...
DPRD Kotawaringin Barat Apresiasi Pemkab Atas Raihan Opini WTP ke-9 Kali
Ratusan Anak Didik LPP...
Ratusan Anak Didik LPP Enter Pangkalan Bun Ikuti Ujian Sertifikasi Profesi BNSP
Idul Adha, PT KPC Salurkan...
Idul Adha, PT KPC Salurkan 9 Sapi dan 7 Kambing di Kobar dan Lamandau
Mandi di Sungai Arut...
Mandi di Sungai Arut Habis Lebaran, Karyawan Tenggelam dan Belum Ditemukan
Berita Terkini
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
28 menit yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
1 jam yang lalu
Klive Beach Club Gandeng...
Klive Beach Club Gandeng Happiness Foundation Gelar CSR Kebahagiaan
1 jam yang lalu
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
1 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gubernur DKI Apresiasi Astra Pelopori Naik Transum
2 jam yang lalu
Stafsus Menag Sayangkan...
Stafsus Menag Sayangkan Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar
3 jam yang lalu
Infografis
5 Badan Intelijen Terbaik...
5 Badan Intelijen Terbaik pada 2025, Nomor 2 Paling Kejam dan Kontroversial
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved