Mabuk Miras Oplosan, Tujuh Anak Bawah Umur Keroyok Teman hingga Tewas
A
A
A
PASURUAN - Akibat mabuk minuman keras oplosan, tujuh anak di Pasuruan, Jawa Timur tega mengeroyok temannya hingga tewas mengenaskan. Lima pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa batu paving yang digunakan untuk menghantam korban. Sementara dua lainnya kabur ke luar kota.
Lima tersangka kasus pembunuhan terhadap korban Sugeng Eko Prasetyo (36), warga Glagahsari, Kecamatan Sukorejo, dikeluarkan dari sel Mapolsek Pandaan, Kabupaten Pasuruan untuk menjalani ekspos kasus di hadapan para jurnalis, Jumat (26/10/2018) pagi. Mereka adalah BN, DDP (warga Desa Karangjati, Pandaan), WDT (warga Desa Randupitu, Gempol), AGA (warga Desa Ngadirejo, Nongkojajar), dan M Wafa (warga Pandaan). Para tersangka yang masih di bawah umur itu ditangkap Tim Buser Polsek Pandaan di tempat berbeda-beda.
Penangkapan dilakukan Tim Buser Polsek Pandaan setelah mendapat laporan dari keluarga korban bahwa Sugeng diniaya tujuh orang yang tak lain teman dekat sendiri saat pesta minuman keras jenis ciu di Simpang Empat Tol Pandaan, pekan lalu. Sugeng dipukuli dengan tangan kosong dan kepalanya dihantam batu paving. Pelaku lalu kabur meninggalkan korban begitu saja.
"Kami pukuli dengan tangan dan ada yang memakai paving," kata salah satu tersangka, BN kepada wartawan, Jumat (26/10/2018).
Korban yang mengalami luka berat dan pingsan lalu dilarikan ke Puskesmas terdekat oleh warga sekitar lokasi kejadian. Namun karena kondisinya kritis lalu dirujuk ke RSUD Bangil, Pasuruan. Tak berapa lama, Sugeng menghembuskan napas terakhirnya.
"Kami akan terus melakukan penyidikan secara marathon guna mengatahui motif pembunuhan sadis ini," kata Kapolsek Pandaan, Kompol Akhmad.
Menurut kapolsek, lima tersangka dijerat pasal pembunuhan dengan ancaman puluhan tahun penjara.
Lima tersangka kasus pembunuhan terhadap korban Sugeng Eko Prasetyo (36), warga Glagahsari, Kecamatan Sukorejo, dikeluarkan dari sel Mapolsek Pandaan, Kabupaten Pasuruan untuk menjalani ekspos kasus di hadapan para jurnalis, Jumat (26/10/2018) pagi. Mereka adalah BN, DDP (warga Desa Karangjati, Pandaan), WDT (warga Desa Randupitu, Gempol), AGA (warga Desa Ngadirejo, Nongkojajar), dan M Wafa (warga Pandaan). Para tersangka yang masih di bawah umur itu ditangkap Tim Buser Polsek Pandaan di tempat berbeda-beda.
Penangkapan dilakukan Tim Buser Polsek Pandaan setelah mendapat laporan dari keluarga korban bahwa Sugeng diniaya tujuh orang yang tak lain teman dekat sendiri saat pesta minuman keras jenis ciu di Simpang Empat Tol Pandaan, pekan lalu. Sugeng dipukuli dengan tangan kosong dan kepalanya dihantam batu paving. Pelaku lalu kabur meninggalkan korban begitu saja.
"Kami pukuli dengan tangan dan ada yang memakai paving," kata salah satu tersangka, BN kepada wartawan, Jumat (26/10/2018).
Korban yang mengalami luka berat dan pingsan lalu dilarikan ke Puskesmas terdekat oleh warga sekitar lokasi kejadian. Namun karena kondisinya kritis lalu dirujuk ke RSUD Bangil, Pasuruan. Tak berapa lama, Sugeng menghembuskan napas terakhirnya.
"Kami akan terus melakukan penyidikan secara marathon guna mengatahui motif pembunuhan sadis ini," kata Kapolsek Pandaan, Kompol Akhmad.
Menurut kapolsek, lima tersangka dijerat pasal pembunuhan dengan ancaman puluhan tahun penjara.
(amm)