Polisi Tangkap 9 Pendekar Silat Diduga Pelaku Pengeroyokan di Jalan Tunjungan Surabaya

Jum'at, 09 Juni 2023 - 09:39 WIB
loading...
Polisi Tangkap 9 Pendekar...
Polrestabes Surabaya mengamankan sembilan orang pendekar yang diduga menjadi pelaku pengeroyokan di Jalan Tunjungan Surabaya pada Mei 2023 lalu. SINDOnews/Lukman
A A A
SURABAYA - Polrestabes Surabaya mengamankan sembilan orang pendekar yang diduga menjadi pelaku pengeroyokan di Jalan Tunjungan Surabaya pada Mei 2023 lalu. Mereka adalah, YM (21) warga Sedati Peranti Gedangan Sidoarjo, NR (20) warga Kendangsari Surabaya, MRM (20) warga Kendangsari Surabaya, APG (19) warga Sabola Sidoarjo.

Kemudian MV (19) warga Desa Suruh Sukodono, Sidoarjo, FAP (18) warga Gayungan Surabaya, PLS (18) warga Kendangsari Surabaya. Lalu, dua pelaku yang di bawah umur, yakni IM (17) warga Raya Wadung Asri Sidoarjo dan MFL (17) warga Kendangsari Surabaya. Kesembilan pelaku pengeroyokan ini merupakan oknum anggota perguruan pencak silat.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, kejadian ini berawal saat korban, W, sedang naik motor dan duduk santai di Jalan Tunjungan. Saat itu, datang rombongan pelaku yang berkonvoi mengendarai kendaraan roda dua. Rombongan pelaku ini, sebelumnya usai melihat konser musik di lapangan Kodam V/Brawjaya.

Saat melewati Jalan Tunjungan, rombongan pelaku menemukan salah satu korban yang ternyata anggota salah satu perguruan silat yang lain mengucap salam sinsho. Para pelaku lantas mengejar korban dan melakukan penganiayaan. "Ada yang memukul, menendang, menarik baju,” jelasnya.

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka dan membuat laporan ke SPKT Polrestabes Surabaya. Dari laporan tersebut, Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya bersama dengan Unit Reskrim Polsek Genteng melakukan penyelidikan. "Kami juga mendalami keterangan korban serta saksi-saksi di lapangan," terang Pasma.

Baca: Mayat Dalam Koper Diduga Mahasiswi yang Hilang, Polisi Bakal Lakukan Pencocokan DNA.

Setelah dilakukan pendalaman dengan mencocokkan keterangan saksi, kata dia, petugas mengamankan sembilan pelaku. Dua diantaranya masih di bawah umur.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti diantaranya empat unit kendaraan roda dua berbagai merek, bukti rekaman CCTV, baju SHEBET dan celana yang dipakai saat kejadian. "Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan," pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1563 seconds (0.1#10.140)